
Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah entitas ekonomi yang beroperasi dalam rangka memproduksi barang atau jasa untuk dijual kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan. Di dalam perusahaan, berbagai faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan berkumpul dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan juga memberikan definisi perusahaan. Menurut undang-undang ini, perusahaan adalah badan usaha yang berdiri dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan laba.
Kunci dari pengertian perusahaan adalah bahwa mereka ada untuk tujuan ekonomi, yaitu menghasilkan laba atau keuntungan. Ini membedakan perusahaan dari organisasi nirlaba seperti yayasan atau lembaga amal yang tujuannya adalah memberikan pelayanan atau manfaat sosial tanpa mencari keuntungan finansial.
Konsep perusahaan adalah salah satu aspek fundamental dalam dunia bisnis dan ekonomi. Sebagai suatu entitas yang memiliki peran krusial dalam menciptakan kekayaan dan lapangan kerja, definisi perusahaan sering kali menjadi fokus perdebatan dan interpretasi yang beragam. Dalam artikel aikerja.com ini, kami akan mengeksplorasi beberapa definisi perusahaan dari berbagai sumber dan menganalisis implikasinya terhadap pemahaman kita tentang entitas bisnis ini.
Definisi Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003
Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6, perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang memiliki badan hukum atau berbentuk usaha tanpa badan hukum, yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara. Perusahaan ini juga mempekerjakan pekerja atau buruh dan memberikan imbalan berupa upah atau bentuk imbalan lainnya. Definisi ini menekankan aspek legalitas dan keberadaan pekerja sebagai elemen utama yang membedakan perusahaan dari entitas lain.
Definisi Menurut Wikipedia.org
Menurut Wikipedia.org, perusahaan adalah tempat di mana kegiatan produksi dilakukan dan semua faktor produksi berkumpul. Poin penting dalam definisi ini adalah bahwa setiap perusahaan bisa atau tidak terdaftar di pemerintah. Definisi ini menekankan pada aktivitas produksi dan tidak secara eksplisit mengaitkannya dengan hukum atau status perusahaan.
Definisi Menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982
Undang-Undang No.3 Tahun 1982 memberikan definisi perusahaan sebagai bentuk usaha yang bersifat tetap, berlangsung terus-menerus, berdiri, beroperasi, dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba. Definisi ini menggarisbawahi unsur ketetapan, kelangsungan, dan tujuan bisnis untuk menghasilkan laba.
Definisi Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, dari sudut pandang ekonomi, perusahaan dapat didefinisikan sebagai segala aktivitas yang dilakukan secara berkesinambungan. Perusahaan bertindak di luar dirinya sendiri dengan tujuan untuk menghasilkan pendapatan melalui berbagai cara, seperti menjual barang, mengadakan perjanjian, dan lain sebagainya. Definisi ini mencakup aspek ekonomi dan aktivitas berkelanjutan dari sebuah perusahaan.
Implikasi Definisi-definisi Terhadap Pemahaman Perusahaan
Dari keempat definisi perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah sebuah entitas bisnis yang memiliki beragam karakteristik. Ini adalah entitas yang dapat memiliki badan hukum atau tidak, berfokus pada produksi atau aktivitas ekonomi lainnya, dan memiliki tujuan utama untuk menghasilkan laba. Implikasi dari definisi-definisi ini adalah bahwa perusahaan adalah entitas yang sangat dinamis dan beragam dalam bentuk, tujuan, dan operasinya.
Unsur Pokok Perusahaan
Dalam pendirian sebuah perusahaan, terdapat dua unsur pokok yang harus ada agar perusahaan tersebut dapat beroperasi. Unsur-unsur ini merupakan pondasi penting bagi sebuah perusahaan.
1. Bentuk Usaha
Salah satu unsur pokok dalam mendirikan perusahaan adalah menentukan bentuk usaha yang akan didirikan. Bentuk usaha ini dapat bervariasi, dan pemilihan bentuk usaha ini akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk ukuran perusahaan, tujuan bisnis, dan peraturan hukum yang berlaku. Beberapa bentuk usaha yang umum digunakan dalam mendirikan perusahaan di Indonesia adalah:
- Perusahaan Perseorangan: Perusahaan ini didirikan dan dijalankan oleh satu orang sebagai pemiliknya. Biasanya, usaha dalam perusahaan perseorangan dilakukan dalam skala kecil atau kecil-kecilan.
- Firma (FA): Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Mitra dalam firma bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap kewajiban perusahaan.
- Persekutuan Komanditer (CV): CV adalah badan usaha yang memiliki dua pemilik atau lebih, di mana ada sekutu pasif yang hanya menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha, dan sekutu aktif yang bertanggung jawab secara aktif dalam pengelolaan usaha.
- Perseroan Terbatas (PT): PT adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham. Setiap pemilik PT memiliki bagian kepemilikan yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
- Perseroan Terbatas, Terbuka (PT. Tbk): Perseroan ini sama seperti PT, namun sahamnya dapat dibeli dan dimiliki oleh publik. Saham perusahaan ini dapat diperdagangkan di bursa saham.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, dan mereka beroperasi dalam berbagai sektor seperti energi, transportasi, dan perbankan.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dan mereka biasanya beroperasi dalam skala regional atau lokal.
- Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan prinsip kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama anggotanya.
2. Jenis Usaha
Selain bentuk usaha, perusahaan juga perlu menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Jenis usaha ini akan menentukan produk atau jasa yang akan dihasilkan oleh perusahaan. Beberapa jenis usaha yang umum di Indonesia meliputi:
- Industri: Perusahaan industri menghasilkan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Contoh industri meliputi manufaktur, pengolahan makanan, dan pembuatan kendaraan.
- Perdagangan: Perusahaan perdagangan berfokus pada pembelian dan penjualan barang atau jasa. Mereka berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Contoh usaha perdagangan adalah toko-toko retail, distributor, dan pedagang grosir.
- Jasa: Perusahaan jasa memberikan layanan kepada pelanggan tanpa menghasilkan produk fisik. Ini bisa mencakup berbagai bidang seperti jasa kesehatan, pendidikan, keuangan, dan hiburan.
Pemilihan jenis usaha akan sangat bergantung pada pengetahuan dan minat pemilik perusahaan, serta potensi pasar di lokasi tertentu. Dalam menjalankan jenis usaha tertentu, perusahaan perlu mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam industri tersebut.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Di Indonesia, terdapat berbagai macam bentuk perusahaan yang bisa berbadan hukum maupun tidak. Berikut adalah beberapa bentuk perusahaan yang ada:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini didirikan dan dijalankan oleh satu orang sebagai pemiliknya. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kewajiban dan keputusan bisnis perusahaan. Biasanya, usaha dalam perusahaan perseorangan dilakukan dalam skala kecil atau kecil-kecilan. Ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana dan cepat didirikan.
Keuntungan dari perusahaan perseorangan adalah kepemilikan dan kendali penuh atas bisnis. Namun, kelemahan utamanya adalah tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas, yang berarti pemilik pribadi bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perusahaan dengan aset pribadinya.
2. Firma (FA)
Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Dalam firma, mitra-mitra berbagi tanggung jawab dan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Ini adalah bentuk usaha yang umum digunakan dalam bisnis keluarga atau kemitraan antar teman atau kolega.
Keuntungan dari firma adalah berbagi beban kerja dan tanggung jawab dengan mitra-mitra, serta mendukung keahlian dan sumber daya yang berbeda. Namun, seperti perusahaan perseorangan, tanggung jawab mitra dalam firma juga tidak terbatas.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang memiliki dua pemilik atau lebih, di mana ada sekutu pasif yang hanya menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha, dan sekutu aktif yang bertanggung jawab secara aktif dalam pengelolaan usaha. Secara hukum, sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Keuntungan dari CV adalah kemampuan untuk mendapatkan modal dari sekutu pasif tanpa harus berbagi kendali atau keuntungan sepenuhnya. Namun, sekutu aktif harus bersedia bertanggung jawab secara penuh atas keputusan bisnis dan potensi risiko.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham–saham. Saham-saham ini dapat dimiliki oleh individu, entitas bisnis lainnya, atau bahkan oleh pemerintah. PT adalah bentuk usaha yang umum digunakan untuk perusahaan yang lebih besar dan kompleks.
Salah satu keuntungan utama PT adalah tanggung jawab pemilik yang terbatas hanya pada jumlah saham yang dimilikinya. Ini berarti aset pribadi pemilik tidak terlibat jika perusahaan mengalami masalah keuangan atau hukum. Selain itu, PT dapat lebih mudah menarik investor dengan menjual saham kepada publik.
5. Perseroan Terbatas, Terbuka (PT. Tbk)
Perseroan ini mirip dengan PT biasa, namun memiliki saham yang dapat dibeli dan dimiliki oleh publik. Saham perusahaan ini dapat diperdagangkan di bursa saham, yang berarti pemilik saham dapat membeli dan menjual saham mereka dengan mudah. PT. Tbk adalah bentuk perusahaan yang lebih terbuka dan transparan.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Mereka beroperasi dalam berbagai sektor seperti energi, transportasi, dan perbankan. BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian negara dan seringkali memiliki keterlibatan langsung dari pemerintah.
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Mereka biasanya beroperasi dalam skala regional atau lokal, dan tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.
8. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan prinsip kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama anggotanya. Koperasi bisa beroperasi dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, konsumen, dan kredit.
Setiap bentuk perusahaan memiliki karakteristik dan persyaratan hukum yang berbeda. Penting bagi pemilik perusahaan untuk memahami jenis usaha yang mereka pilih dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk mendirikannya.
Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam. Mereka terlibat dalam eksploitasi dan ekstraksi sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, logam, dan mineral. Aktivitas perusahaan ekstraktif sering melibatkan penambangan, pengeboran, dan produksi bahan mentah.
Indonesia memiliki sejumlah perusahaan ekstraktif besar yang terlibat dalam industri pertambangan, minyak, dan gas, seperti PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam pertambangan tembaga dan emas di Papua.
Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak dalam mengelola lahan pertanian atau ladang. Mereka terlibat dalam budidaya tanaman, peternakan, perikanan, dan kegiatan agraris lainnya. Perusahaan agraris berperan penting dalam menyediakan pangan bagi populasi dan menghasilkan bahan baku untuk industri makanan dan tekstil.
Di Indonesia, pertanian memiliki peran besar dalam perekonomian, dan banyak petani yang menjalankan usaha pertaniannya sebagai perusahaan agraris.
Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Mereka terlibat dalam proses produksi dan manufaktur. Contoh perusahaan industri termasuk pabrik-pabrik yang memproduksi mobil, elektronik, tekstil, dan barang konsumen lainnya.
Industri manufaktur adalah salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia, yang menyumbang sebagian besar ekspor negara ini.
Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan barang atau jasa. Mereka membeli produk dari produsen atau pemasok dan menjualnya kepada konsumen atau bisnis lain. Perusahaan perdagangan berperan sebagai perantara dalam rantai pasokan dan distribusi.
Toko-toko ritel, distributor grosir, dan perusahaan logistik adalah contoh perusahaan perdagangan. Toko-toko online juga semakin populer sebagai bentuk perusahaan perdagangan di era digital.
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan kepada pelanggan. Mereka tidak menghasilkan barang fisik, tetapi memberikan layanan yang berkisar dari kesehatan dan pendidikan hingga hiburan dan konsultasi bisnis. Contoh perusahaan jasa termasuk rumah sakit, sekolah, agen perjalanan, dan perusahaan konsultan.
Sektor jasa telah tumbuh pesat di Indonesia seiring dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat yang semakin kompleks.
Berdasarkan Kepemilikan
Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah. Mereka dapat beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi dan seringkali memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan menyediakan layanan masyarakat.
Di Indonesia, BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Bank Negara Indonesia (BNI) adalah contoh perusahaan negara yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Perusahaan Koperasi
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh anggotanya. Mereka beroperasi berdasarkan prinsip kebersamaan dan kepentingan bersama. Koperasi dapat berfokus pada berbagai sektor seperti pertanian, konsumen, dan kredit.
Koperasi sering digunakan sebagai alat ekonomi inklusif yang memungkinkan anggota masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengatasi tantangan ekonomi bersama-sama.
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh sekelompok orang atau entitas swasta. Mereka beroperasi dengan tujuan mencari laba atau keuntungan finansial.
Banyak bisnis di Indonesia adalah perusahaan swasta, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar yang dikelola oleh pemilik swasta atau keluarga.
Bentuk Perusahaan di Indonesia
Selain berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan, perusahaan juga dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia. Beberapa bentuk perusahaan yang dapat ditemui di Indonesia antara lain:
1. CV – Commanditaire Vennootschap – Partnership Terbatas
CV adalah bentuk perusahaan yang mirip dengan persekutuan komanditer, di mana ada sekutu aktif yang bertanggung jawab secara aktif dalam pengelolaan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
2. FA – Firma
Firma adalah bentuk perusahaan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Mitra dalam firma berbagi tanggung jawab dan keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
3. Koperasi – Kooperatif
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan prinsip kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama anggotanya, dan anggota memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan.
4. Maatschap – Limited Liability Company
Maatschap adalah bentuk perusahaan yang mirip dengan firma, di mana dua orang atau lebih bermitra dengan nama bersama. Mitra dalam maatschap memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban perusahaan.
5. PK – Persekutuan Komanditer – Limited Partnership
PK adalah bentuk perusahaan di mana ada sekutu aktif yang bertanggung jawab secara aktif dalam pengelolaan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
6. PMA – Penanaman Modal Asing – Foreign Joint Venture Company
PMA adalah bentuk perusahaan yang melibatkan investasi asing. Ini berarti perusahaan ini memiliki kepemilikan asing, baik sebagian maupun sepenuhnya.
7. PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – Domestic Capital Investment Company
PMDN adalah bentuk perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia.
8. Persekutuan Perdata – Professional Partnership
Persekutuan perdata adalah bentuk perusahaan yang melibatkan para profesional seperti dokter, pengacara, atau akuntan yang bekerja bersama dalam sebuah praktek profesional. Mereka biasanya mengoperasikan bisnis mereka dengan menggunakan nama bersama.
9. Perusahaan Umum (Perum) – State-Owned Company
Perum adalah bentuk perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Mereka beroperasi dalam berbagai sektor seperti transportasi dan pos. Contohnya adalah Perum Perusahaan Listrik Negara (PLN).
10. Perusahaan Jawatan (Perjan) – State-Owned Company
Perjan adalah bentuk perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan beroperasi dalam sektor tertentu seperti pendidikan. Contohnya adalah Perjan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
11. PT – Perseroan Terbatas – Limited Liability Company
PT adalah bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemilik terbatas hanya pada jumlah saham yang dimilikinya.
12. P.T. Tbk. – Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock Limited Company
Perseroan ini adalah bentuk PT yang saham-sahamnya dapat dibeli dan dimiliki oleh publik. Saham perusahaan ini dapat diperdagangkan di bursa saham.
13. UD – Usaha Dagang – Sole Proprietorship
UD adalah bentuk perusahaan perseorangan yang tidak memiliki badan hukum terpisah dari pemiliknya. Pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan.
14. Yayasan – Foundation
Yayasan adalah bentuk organisasi nirlaba yang beroperasi untuk tujuan sosial, pendidikan, atau amal. Mereka tidak berorientasi pada mencari laba.
Setiap bentuk perusahaan memiliki karakteristik, tanggung jawab hukum, dan persyaratan berbeda. Pemilihan bentuk perusahaan yang tepat adalah langkah penting dalam mendirikan bisnis yang sukses.
Badan Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan, baik itu perusahaan kecil, menengah, atau besar, akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha, tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu, seperti perbankan, asuransi, sekuritas, dan sebagainya, pendirian badan hukum merupakan persyaratan yang wajib.
Badan hukum adalah suatu badan yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum secara langsung dan dapat pula menjadi pemegang hak dan pemikul kewajiban. Dalam berbagai negara, badan hukum biasanya memiliki keberadaan yang terpisah dan independen dari anggota atau pemiliknya.
Sementara itu, badan usaha adalah suatu badan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik atau anggotanya. Keberadaan badan usaha dapat melibatkan individu, kelompok, atau entitas bisnis. Dalam banyak kasus, badan usaha dapat juga menjadi badan hukum, tetapi tidak selalu demikian. Penyelenggaraan usaha sebagai badan hukum akan memberikan perlindungan hukum tambahan kepada pemiliknya, sedangkan badan usaha tanpa badan hukum akan berarti bahwa pemilik atau anggotanya secara pribadi bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan.
Ketika membentuk suatu perusahaan, adalah penting untuk memilih jenis badan usaha yang sesuai dengan sifat dan tujuan bisnis Anda. Beberapa jenis badan usaha yang umum meliputi:
- Perusahaan Perseorangan: Dalam hal ini, pemiliknya adalah satu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua aspek bisnis. Tanggung jawab pribadi dan bisnis tidak terpisahkan, dan pemilik pribadi bertanggung jawab atas semua kewajiban perusahaan.
- Perseroan Terbatas (PT): PT adalah badan hukum yang memiliki kepemilikan saham, yang berarti pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT sangat umum digunakan dalam berbagai jenis bisnis.
- Persekutuan Komanditer (CV): CV melibatkan mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh dan mitra pasif yang hanya menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan bisnis. Mitra pasif memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang disetorkan.
- Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk kepentingan bersama. Mereka sering digunakan dalam sektor pertanian, konsumen, dan kredit.
- Firma: Firma adalah bentuk usaha di mana dua orang atau lebih menjalankan bisnis bersama dengan nama bersama. Mitra dalam firma berbagi tanggung jawab dan keuntungan.
- Perseroan Terbatas, Terbuka (Tbk): Bentuk ini adalah perseroan terbatas di mana saham-sahamnya dapat dibeli dan dimiliki oleh publik. Saham perusahaan ini biasanya diperdagangkan di bursa saham.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan beroperasi dalam berbagai sektor strategis.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan beroperasi di tingkat lokal atau regional.
Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, keuntungan, dan kewajiban hukum yang berbeda. Sebelum membentuk suatu badan usaha, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memahami pilihan terbaik berdasarkan kebutuhan bisnis Anda.
Perusahaan BUMN Indonesia
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah Indonesia. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara ini. Beroperasi di berbagai sektor ekonomi, BUMN menyediakan barang dan jasa penting, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci sepuluh BUMN terkemuka di Indonesia, yang memiliki pengaruh besar dalam berbagai sektor industri.
1. PT Pertamina (Persero)
PT Pertamina (Persero) adalah salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia dan beroperasi dalam sektor energi. Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam menyediakan minyak, gas, dan produk energi lainnya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Aktivitas Pertamina mencakup eksplorasi, produksi, pengolahan, pemasaran, dan distribusi sumber daya energi. Pertamina juga memiliki kehadiran global, menjalankan operasi di berbagai negara, dan berkolaborasi dengan perusahaan asing dalam pengembangan sumber daya energi. Keberhasilan Pertamina adalah kunci penting dalam menjaga ketahanan energi Indonesia.
2. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, yang dikenal sebagai Telkom, adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Misi Telkom adalah menyediakan layanan telekomunikasi yang andal kepada masyarakat Indonesia. Mereka menawarkan berbagai layanan termasuk telepon tetap, internet, dan jaringan data. Selain itu, Telkom juga terlibat dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, mendukung pertumbuhan bisnis digital, dan memainkan peran penting dalam penerapan teknologi 5G di tanah air.
3. PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero) adalah perusahaan listrik negara yang bertanggung jawab atas produksi, pengelolaan, dan distribusi listrik di seluruh Indonesia. PLN memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau untuk rumah tangga, bisnis, dan industri di Indonesia. Perusahaan ini juga terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga baru terbarukan (PLTB) dan berkomitmen untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan.
4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau yang dikenal sebagai BRI, adalah salah satu bank terbesar di Indonesia. Fokus utama BRI adalah melayani sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat pedesaan. BRI telah menjadi tulang punggung bagi banyak usaha kecil di seluruh Indonesia dengan menyediakan akses ke layanan perbankan, kredit, dan dukungan finansial. Perannya yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM telah berkontribusi signifikan pada perekonomian Indonesia.
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah salah satu bank terbesar di Indonesia yang menawarkan berbagai layanan perbankan, termasuk perbankan komersial, investasi, dan syariah. Bank Mandiri berperan penting dalam mendukung sektor keuangan di Indonesia. Selain itu, mereka juga berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui beragam program dan layanan.
6. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Mereka mengoperasikan penerbangan domestik dan internasional, menghubungkan Indonesia dengan berbagai destinasi di seluruh dunia. Garuda Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung industri pariwisata Indonesia dan memfasilitasi konektivitas global.
7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan yang fokus pada pembangkitan dan pengoperasian pembangkit listrik di Indonesia. Mereka memastikan pasokan energi listrik yang andal dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri dan masyarakat. PLN juga terlibat dalam pengembangan energi terbarukan dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan.
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang mengoperasikan layanan kereta api penumpang dan barang di Indonesia. Mereka memiliki jaringan kereta api yang luas, menghubungkan berbagai kota dan wilayah di Indonesia. Perusahaan ini mendukung transportasi massal dan pengiriman barang, serta memainkan peran penting dalam mobilitas penduduk dan pengangkutan komoditas.
9. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk adalah perusahaan yang berfokus pada pengembangan, operasi, dan pemeliharaan jalan tol di Indonesia. Mereka menyediakan infrastruktur jalan tol yang penting untuk mobilitas kendaraan dan distribusi barang di seluruh negeri. Jasa Marga berperan dalam meningkatkan konektivitas antar kota dan wilayah di Indonesia.
10. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah produsen semen terbesar di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi dalam industri bahan bangunan dan menyediakan produk semen berkualitas tinggi yang digunakan dalam konstruksi berbagai proyek, mulai dari infrastruktur hingga perumahan. Semen Indonesia berperan dalam mendukung pembangunan fisik di Indonesia, memfasilitasi pembangunan gedung dan infrastruktur yang diperlukan.
Bentuk dan Jenis Perusahaan Dari Berbagai Negara Maju Di Seluruh Dunia
Perusahaan adalah entitas bisnis yang memiliki peran penting dalam perekonomian global. Bentuk dan jenis perusahaan bervariasi di seluruh dunia, tergantung pada hukum, regulasi, dan tradisi negara tempatnya beroperasi. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai bentuk dan jenis perusahaan yang ada di beberapa negara maju di seluruh dunia.
Bentuk Perusahaan di Amerika Serikat
Amerika Serikat, sebagai salah satu pusat bisnis global terbesar, memiliki beragam bentuk perusahaan yang dapat dipilih oleh para pengusaha. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan yang umum di Amerika Serikat:
- Kepemilikan Tunggal (Sole Proprietorship): Ini adalah bentuk perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu individu. Pemilik tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek bisnis, termasuk hutang dan tanggung jawab hukum.
- Kepercayaan Badan Usaha (Business Trust): Bentuk ini melibatkan trust yang memiliki dan mengelola aset bisnis. Pemilik trust tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan.
- Kemitraan Umum (General Partnership): Dalam kemitraan ini, dua atau lebih individu atau entitas berbagi tanggung jawab dan keuntungan bisnis secara bersama-sama.
- Kemitraan Terbatas (KT) atau LP (Limited Partnership): Ini adalah jenis kemitraan di mana ada mitra yang memiliki tanggung jawab terbatas dan mitra lain yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Mitra dengan tanggung jawab terbatas tidak terlibat dalam manajemen bisnis.
- Kemitraan Perseroan Terbatas (KPT) atau LLP (Limited Liability Partnership): LLP adalah bentuk kemitraan di mana semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas, yang berarti mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan mitra lainnya.
- Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas (PKPT) atau LLLP (Limited Liability Limited Partnership): Ini adalah jenis kemitraan yang menggabungkan elemen dari kemitraan terbatas dan komanditer. Mitra yang bertanggung jawab terbatas hanya terbatas pada investasi mereka.
- Perusahaan Terbatas Jaminan (PTJ) atau CLG (Company Limited by Guarantee): Jenis perusahaan ini biasanya digunakan oleh organisasi nirlaba atau amal. Pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas untuk menjamin jumlah tertentu jika perusahaan tersebut bangkrut.
- Perseroan Terbatas (PT) atau LLC (Limited Liability Company): LLC adalah entitas yang sangat populer di Amerika Serikat karena menggabungkan fleksibilitas operasional dengan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Pemilik LLC tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perusahaan.
- Perusahaan Swasta Saham Terbatas atau private company limited by share: Bentuk ini mirip dengan perusahaan terbatas pada umumnya, tetapi sahamnya hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham yang terpilih.
- Perseroan Terbatas Andal (PTA) atau PLLC (Professional Limited Liability Company): Jenis perusahaan ini digunakan oleh praktisi profesional seperti dokter, pengacara, atau akuntan. Ini memberikan perlindungan hukum terhadap kesalahan atau kelalaian profesional individu.
- Badan Usaha (Business Corporation): Ini adalah bentuk perusahaan yang memiliki entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Saham perusahaan dapat diperdagangkan di pasar saham.
- Badan Usaha Andal (BUA) atau PC (Professional Corporation): Jenis perusahaan ini mirip dengan badan usaha biasa, tetapi dimiliki dan dioperasikan oleh praktisi profesional.
- Nama Dagang (Doing Business As or DBA): Ini adalah cara untuk beroperasi dengan nama lain selain nama legal perusahaan. Ini sering digunakan oleh pemilik bisnis kecil yang ingin menjalankan usaha dengan nama yang lebih mudah diingat atau lebih menarik.
Setiap bentuk perusahaan di atas memiliki keuntungan dan keterbatasan masing-masing, dan pemilihan yang tepat tergantung pada jenis bisnis, tujuan, dan kebutuhan pemiliknya. Amerika Serikat memberikan banyak fleksibilitas kepada pengusaha untuk memilih struktur yang sesuai dengan visi mereka.
Perusahaan di Inggris
Inggris juga memiliki berbagai bentuk perusahaan yang dapat digunakan oleh para pengusaha. Proses pembentukan perusahaan di Inggris dikenal dengan istilah “pembentukan perusahaan” dan proses ini terkenal efisien dengan dukungan penuh dari Companies House.
Ada beberapa jenis perusahaan yang umum di Inggris:
- Perusahaan Terbatas Publik (Public Limited Company atau PLC): Jenis perusahaan ini dapat mengeluarkan saham kepada publik dan sahamnya dapat diperdagangkan di bursa saham.
- Perusahaan Swasta Dibatasi oleh Saham (Private Company Limited by Share atau Ltd.): Ini adalah bentuk perusahaan yang umum di Inggris dan dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham. Sahamnya tidak dapat diperdagangkan secara terbuka.
- Perusahaan Dibatasi oleh Jaminan (Company Limited by Guarantee): Bentuk ini sering digunakan oleh organisasi nirlaba atau amal. Pemiliknya tidak memiliki saham tetapi bertanggung jawab untuk menjamin jumlah tertentu jika perusahaan tersebut bangkrut.
- Perusahaan Tidak Terbatas (Unlimited Company): Ini adalah bentuk perusahaan di mana pemiliknya memiliki tanggung jawab tak terbatas atas hutang perusahaan. Bentuk ini jarang digunakan.
- Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability Partnership atau LLP): LLP adalah bentuk kemitraan di mana semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas, yang berarti mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan mitra lainnya.
- Perusahaan Minat Masyarakat (Community Interest Company atau CIC): Bentuk ini dirancang khusus untuk organisasi yang memiliki tujuan sosial atau lingkungan. Ini memiliki tanggung jawab sosial yang diberikan oleh undang-undang.
- Masyarakat Industri dan Hemat (Industrial and Provident Society atau IPS): Ini adalah bentuk perusahaan yang sering digunakan oleh koperasi dan organisasi nirlaba lainnya dengan tujuan ekonomi.
- Piagam Kerajaan (Royal Charter): Piagam Kerajaan diberikan oleh pemerintah untuk membentuk badan hukum yang unik, seperti universitas atau badan amal kerajaan.
Inggris memiliki berbagai pilihan untuk para pengusaha, baik yang memiliki orientasi laba maupun yang berorientasi pada tujuan sosial dan lingkungan. Proses pembentukan perusahaan di Inggris juga terkenal cepat dan efisien, dengan aplikasi elektronik yang dapat diproses dalam waktu singkat.
Perusahaan di Eropa
Eropa memiliki beragam struktur perusahaan yang berbeda-beda tergantung pada negara masing-masing. Namun, ada beberapa kesamaan dalam bentuk perusahaan di beberapa negara Eropa:
- GmbH (Gesellschaft mit beschränkter Haftung): Ini adalah bentuk perusahaan yang paling mirip dengan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. GmbH berarti “asosiasi bisnis perseroan terbatas.” Ini umumnya digunakan di Jerman, Austria, dan Swiss.
- AG (Aktiengesellschaft): AG adalah istilah yang digunakan untuk “asosiasi bisnis dengan saham.” Ini juga umum digunakan di Jerman, Austria, dan Swiss.
- Ltd. (Limited Company): Di Inggris, bentuk perusahaan ini dikenal sebagai “perusahaan terbatas.” Namun, di beberapa negara Eropa lainnya, istilah “Ltd.” juga digunakan untuk perusahaan dengan struktur yang mirip.
- SARL (Société à Responsabilité Limitée): Di Prancis, Belgia, Swiss, dan Luksemburg, istilah “SARL” digunakan untuk “perusahaan perseroan terbatas.”
- SA (Société Anonyme): Ini adalah istilah untuk “kemitraan anonim” di Prancis, Swiss, Belgia, dan Luksemburg.
- SAS (Société par Actions Simplifiée): Di beberapa negara Prancis, istilah “SAS” digunakan untuk “simplified anonim joint-stock corporation.”
- S.A. (Sociedad Anónima): Di Spanyol, Portugal, Rumania, dan Amerika Latin, “S.A.” digunakan untuk perusahaan saham, sedangkan “Esa” digunakan untuk perusahaan terbatas.
- S.L. (Sociedad Limitada): Di Spanyol, “S.L.” adalah singkatan dari “Sociedad Limitada,” yang berarti “perusahaan terbatas.”
- SRL (Società a Responsabilità Limitata): Di Italia, istilah “SRL” digunakan untuk “perusahaan perseroan terbatas.”
- UAB (Uždaroji Akcinė Bendrovė): Di Polandia, “UAB” digunakan untuk “kemitraan saham,” sementara “Sp. z o.o.” digunakan untuk “perusahaan terbatas.”
- Spółka Komandytowa (Sp. K.): Di Polandia, “Sp. K.” adalah bentuk kemitraan di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lain memiliki tanggung jawab terbatas.
- Spółka Komandytowo-Akcyjna (Sp. KA): Ini adalah bentuk kemitraan di Polandia di mana setidaknya satu mitra bertanggung jawab penuh dan yang lainnya adalah pemegang saham tidak bertanggung jawab.
- A/S (Aktieselskab): Di Denmark dan Norwegia, “A/S” digunakan untuk perusahaan saham.
- AB (Aktiebolag): Di Swedia, istilah “AB” digunakan untuk perusahaan saham.
- Oy (Osakeyhtiö): Di Finlandia, “Oy” digunakan untuk “perusahaan saham.”
- Oyj (Osakeyhtiö, Julkinen): Ini adalah bentuk perusahaan saham terbuka di Finlandia.
- Ay (Avoin Yhtiö) atau Ky (Kommandiittiyhtiö): Di Finlandia, “Ay” dan “Ky” digunakan untuk perusahaan swasta.
- S.I. (Sabiedrība ar Ierobežotu Atbildību): Di Latvia, “S.I.” digunakan untuk “perseroan terbatas,” sedangkan “A/S” digunakan untuk “perusahaan saham gabungan.”
- UAB (Uždaroji Akcinė Bendrovė): Di Lithuania, “UAB” digunakan untuk “perseroan terbatas,” sedangkan “AB” digunakan untuk “perusahaan saham gabungan.”
- D.O.O. (Društvo s Ograničenom Odgovornošću): Di Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, dan Slovenia, “D.O.O.” atau “Д.О.О.” digunakan untuk “perseroan terbatas.”
- SIA (Sabiedrība ar Ierobežotu Atbildību): Di Latvia, “SIA” digunakan untuk “perseroan terbatas,” sedangkan “A/S” digunakan untuk “perusahaan saham gabungan” atau “JSC.”
- OOD (Družestvo s Ogranichena Otdgovornost): Di Bulgaria, istilah “OOD” digunakan untuk “perseroan terbatas.”
- S.R.O. (Spoločnosť s Ručením Obmedzeným): Di Slovakia dan Republik Ceko, “S.R.O.” digunakan untuk “bisnis dengan kewajiban terbatas,” sementara “A.S.” digunakan untuk “bisnis dengan saham.”
- A / S (Aktieselskab): Di Denmark, “A / S” digunakan untuk perusahaan saham, sementara Swedia menggunakan “AB” yang serupa.
- S.I.A. (Sabiedrība ar Ierobežotu Atbildību) atau A / S (Akciju Sabiedrība): Di Latvia, “S.I.A.” dan “A / S” diletakkan di atas nama perusahaan.
- Sh.p.k (Shoqëri me Përgjegjësi të Kufizuar): Di Albania, “Sh.p.k” digunakan untuk “perseroan terbatas,” sedangkan “Sh.a.” digunakan untuk “kemitraan anonim” atau perusahaan saham.
- N.V (Naamloze Vennootschap) dan B.V (Besloten Vennootschap bertemu beperkte aansprakelijkheid): Di Belanda, “N.V” dan “B.V” digunakan untuk jenis entitas yang serupa.
Pilihan bentuk perusahaan di Eropa mencerminkan perbedaan dalam regulasi dan tradisi bisnis di setiap negara. Ini memberikan pengusaha banyak opsi untuk menyesuaikan struktur perusahaan mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perusahaan di Asia
Asia adalah benua yang beragam dengan berbagai negara dan budaya yang berbeda. Setiap negara di Asia memiliki bentuk perusahaan yang unik sesuai dengan hukum dan regulasinya. Berikut adalah beberapa bentuk perusahaan yang umum di beberapa negara Asia:
- Pvt Ltd (Private Limited): Di India, istilah “Pvt Ltd” digunakan untuk perusahaan yang bersifat pribadi, mirip dengan LLC di Amerika Serikat. Ini adalah bentuk perusahaan yang paling umum digunakan oleh pengusaha India.
- Ltd (Limited): Di India, perusahaan yang terbuka (saham perusahaan terbuka diperdagangkan di pasar saham) atau perusahaan publik, entitas yang mirip dengan perusahaan di AS, menggunakan istilah “Ltd.”
- WFOE (Wholly Foreign-Owned Enterprise): Di China, istilah “WFOE” atau “WOFE” digunakan untuk merujuk ke Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya Asing. Ini adalah bentuk badan usaha yang paling populer bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Cina.
- Sdn. Bhd. (Sendirian Berhad): Di Malaysia, “Sdn. Bhd.” berarti “terbatas pribadi,” yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS.
- Pte. Ltd. (Private Limited): Singapura menggunakan istilah “Pte. Ltd.,” yang berarti “terbatas pribadi,” yang setara dengan entitas berbadan hukum di AS.
- LLC (Limited Liability Company): Di Dubai, “LLC” digunakan untuk menunjukkan suatu perseroan terbatas. Perusahaan yang terdaftar menggunakan “PJSC” untuk menunjukkan perusahaan saham gabungan publik.
- Ltd. Şti. (Şirketi Terbatas): Di Turki, “Ltd. Şti.” adalah bentuk umum untuk menunjukkan perseroan terbatas.
Perusahaan di Kanada
Kanada juga memiliki berbagai bentuk perusahaan yang dapat dipilih oleh para pengusaha. Proses penggabungan dapat dilakukan di tingkat federal atau provinsi. Beberapa bentuk perusahaan yang umum di Kanada antara lain:
- Corp (Corporation): Perusahaan-perusahaan yang tergabung dengan pemerintah federal di Kanada biasanya perlu mendaftar ekstra-provinsi di provinsi yang mereka pilih untuk melakukan bisnis.
- Inc. (Incorporated): Ini adalah singkatan dari “incorporated” dan digunakan oleh perusahaan yang telah menggabungkan bisnis mereka.
- Ltd. (Limited): Ini adalah bentuk lain dari “perusahaan terbatas” di Kanada.
- Ltée (Limitée): Ini adalah versi Bahasa Prancis dari “terbatas.”
- Société par Action de Régime Fédéral (S.A.R.F): Ini adalah istilah dalam Bahasa Prancis yang digunakan untuk perusahaan federal di Kanada.
Setiap provinsi di Kanada juga memiliki aturan dan regulasi yang berbeda dalam hal pembentukan perusahaan. Pemilihan bentuk perusahaan tergantung pada di mana perusahaan akan beroperasi dan tujuan bisnisnya.
Kesimpulan
Bentuk dan jenis perusahaan bervariasi di seluruh dunia, dan banyak faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan, termasuk hukum, regulasi, dan tujuan bisnis. Amerika Serikat, Inggris, Eropa, Asia, dan Kanada semuanya memiliki pilihan yang beragam untuk pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan.
Pemilihan bentuk perusahaan yang tepat adalah keputusan penting yang dapat memengaruhi tanggung jawab hukum, perpajakan, dan operasi sehari-hari perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara bentuk perusahaan yang berbeda dan berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntan sebelum membuat keputusan tersebut. Dengan pemilihan yang tepat, perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di pasar global yang semakin kompleks ini.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.