Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Apa itu BUMN?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyertaan langsung dari hasil kekayaan negara yang dipisahkan.

Bentuk BUMN

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan Usaha Perseroan (Persero) memiliki modal yang terbagi dalam saham, dimana seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama untuk mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) meliputi:

  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memiliki daya saing yang kuat
  • Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha

Contoh-contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) di Indonesia antara lain:

  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Tambang Timah

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) meliputi:

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pendirian persero dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal dimiliki oleh negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero memiliki status pegawai negeri
  • Pemimpin perseroan berupa direksi
  • Organ perseroan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris
  • Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  1. Badan Usaha Umum (Perum)

Badan Usaha Umum (Perum) merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Contoh-contoh Badan Usaha Umum (Perum) di Indonesia meliputi:

  1. Perum Damri
  2. Perum Bulog
  3. Perum Pegadaian
  4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  5. Perum Balai Pustaka
  6. Perum Jasatirta
  7. Perum Antara
  8. Perum Peruri
  9. Perum Perumnas
See also  Buku Tabungan

Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) meliputi:

  • Melayani kepentingan masyarakat secara umum
  • Pemimpin perusahaan berupa direksi atau direktur
  • Para pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara

Selain itu, perusahaan-perusahaan Badan Usaha Umum (Perum) yang go public memiliki modal berupa saham atau obligasi.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply