Penerbitan promes baru dilakukan untuk menggantikan promes yang sudah jatuh tempo atau dapat juga dilakukan pembaruan dengan hanya memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal). Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pembaruan tersebut. Pembaruan dapat dilakukan dalam berbagai jenis produk. Salah satunya adalah pembaruan program yang berhubungan dengan pembaruan yang bersifat abstrak. Pembaruan