
Bilyet
Apa itu Bilyet?
Bilyet giro adalah surat yang diberikan oleh seorang nasabah kepada bank yang berisi perintah untuk melakukan pemindahan uang dari rekening nasabah ke rekening penerima yang namanya disebutkan dalam bilyet tersebut. Sistem giro pertama kali muncul pada zaman Kerajaan Ptolemaik Mesir pada abad ke-4 SM. Pembayaran melalui giro menjadi sistem pembayaran yang umum digunakan pada awal perkembangan sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Penggunaan sistem pembayaran melalui giro pada saat itu telah dilakukan secara luas dalam sistem perbankan.
Persamaan Cek dan Bilyet
Secara fisik, cek dan bilyet giro memiliki bentuk yang mirip. Selain itu, keduanya memiliki persamaan sebagai berikut:
– Cek dan bilyet giro merupakan alat pembayaran giral yang sama.
– Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
– Baik cek maupun giro dapat digunakan sebagai bahan perhitungan dalam lembaga kliring.
– Keduanya berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan transaksi pembayaran pada rekening nasabah.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.