Balai Harta Peninggalan (BHP)


Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia

Balai Harta Peninggalan didirikan pada saat VOC masuk ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) pada tahun 1596 sebagai pedagang. Seiring dengan pertumbuhan populasi orang Belanda dan akumulasi kekayaan mereka, sebuah lembaga didirikan untuk mengurus harta benda ini demi kepentingan para ahli waris di Nederland yang orang tuanya meninggal dalam peperangan. Lembaga ini diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) dan bermarkas di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1624.

Seiring dengan perkembangan dan perubahan sistem hukum di Indonesia pada tahun 1987, semua perwakilan Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 (Kepmen Kehakiman M.06/1987). Saat ini, hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Setiap balai ini mencakup wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Balai Harta Peninggalan Jakarta, misalnya, memiliki 8 (delapan) wilayah kerja yang mencakup: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Fungsi Balai Harta Peninggalan

Peran, tugas, dan fungsi Balai Harta Peninggalan terkait dengan warisan berdasarkan beberapa perundang-undangan sebagai berikut:

1. Guna sebagai pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya
Jika pada saat pembukaan suatu warisan tidak ada orang yang muncul untuk menuntut haknya atas warisan tersebut, atau jika ahli waris yang diketahui menolak warisan, maka harta peninggalan tersebut dianggap tidak terurus. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum, wajib mengurus setiap harta peninggalan yang tidak terurus di wilayahnya, tanpa memperhatikan apakah harta tersebut cukup atau tidak untuk melunasi hutang pewaris.

See also  Exchangeable Bond

2. Membuat surat keterangan waris
Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki tugas untuk golongan Timur Asing selain Cina, seperti yang diatur dalam Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991.

3. Membuka surat wasiat olografis yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan surat wasiat rahasia atau tertutup ini kepada Balai Harta Peninggalan yang wilayah kerjanya mencakup warisan tersebut. Balai ini harus membuka surat wasiat tersebut dan membuat berita acara mengenai penyampaian dan pembukaan surat wasiat tersebut, serta keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.

4. Membuka surat wasiat yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan surat wasiat rahasia atau tertutup ini kepada Balai Harta Peninggalan yang wilayah kerjanya mencakup warisan tersebut. Balai ini harus membuka surat wasiat tersebut dan membuat berita acara mengenai penyampaian dan pembukaan surat wasiat tersebut, serta keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply