
Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau pencatatan elektronik. Secara umum, saham adalah bukti bahwa seseorang adalah pemilik atau pemegang sebagian kepemilikan dari suatu perusahaan. Namun, terdapat perbedaan dalam bentuk saham yang bisa diterbitkan, yaitu dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat.
Saham yang berbentuk warkat, dinyatakan dalam Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh emiten. SKS ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas saham yang dimiliki oleh pemegangnya. Di dalam SKS ini terdapat data seperti nilai nominal saham, jumlah saham yang dimiliki, serta informasi tentang pemegang saham.
Sementara itu, saham yang tidak menggunakan warkat, tercatat dalam rekening efek yang disimpan dan diselesaikan secara elektronik di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Dalam hal ini, pemegang saham akan memiliki rekening yang mendaftarkan kepemilikan saham mereka pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian ini biasanya berperan sebagai pengelola dan administrasi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyimpan data tentang pemegang saham serta status kepemilikan sahamnya. Dalam hal ini, pemegang saham tidak perlu lagi memiliki warkat fisik sebagai bukti kepemilikan saham, karena data tersebut telah terekam secara elektronik.
Keuntungan dari tanpa warkat adalah kemudahan dalam administrasi dan pencatatan kepemilikan saham. Selain itu, dengan menggunakan sistem elektronik, transaksi saham juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Pemegang saham dapat dengan mudah membeli atau menjual sahamnya dan melihat saldo atau status kepemilikannya melalui rekening efek yang dimilikinya.
Namun, ada juga beberapa risiko yang perlu diperhatikan dalam kepemilikan saham tanpa warkat. Salah satunya adalah risiko keamanan data. Saat menggunakan sistem elektronik, informasi tentang kepemilikan saham dapat menjadi target peretas atau penipuan. Oleh karena itu, penting bagi lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk melindungi informasi dan data pemegang saham dengan baik.
Selain itu, pemegang saham juga harus berhati-hati dalam melakukan transaksi saham secara elektronik. Mereka perlu memastikan keamanan dan keakuratan setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, pemegang saham juga perlu memahami dan mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku dalam melakukan transaksi saham.
Secara keseluruhan, saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Bentuk saham dapat berupa warkat atau tanpa warkat. Saham berbentuk warkat dinyatakan dalam Surat Kolektif Saham (SKS) yang berisi informasi tentang nilai nominal saham, jumlah saham, dan data pemegang saham. Saham tanpa warkat tercatat dalam rekening efek secara elektronik di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.