Pajak Penghasilan

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek PPh meliputi:

– Orang pribadi
– Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
– Badan
– Badan Usaha Tetap (BUT)

Dalam hal ini, Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lalu, BUT (Bentuk Usaha Tetap) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.

Yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

1. Badan/kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi ini tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: bukan WNI dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

See also  Pengertian, Definisi, Fungsi, Jenis Jenis Bank

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Yang termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan adalah:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
7. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
8. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
13. Premi Asuransi.
14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
16. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
18. Surplus Bank Indonesia.
19. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.
b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
d. Keuntungan karena peralihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagai atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

See also  Nisbah Modal Primer Terhadap Aset

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply