
Pajak
Pungutan wajib, yang biasanya berupa uang, adalah sumbangan yang harus dibayar oleh penduduk kepada negara atau pemerintah sesuai dengan undang-undang terkait pendapatan, kepemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungutan wajib adalah iuran yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara serta mengatur kesejahteraan dan perekonomian.
Pajak adalah salah satu bentuk pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh individu atau perusahaan berdasarkan undang-undang. Pajak ini akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembangunan. Meskipun manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata demi kepentingan umum.
Di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua berdasarkan lembaga pemungutnya. Yang pertama adalah pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, terutama oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, ada juga pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi pajak provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pajak juga dapat dibedakan berdasarkan sifatnya. Ada pajak tidak langsung yang dikenakan pada wajib pajak berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Contohnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di sisi lain, pajak langsung diberlakukan secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak memiliki beberapa ciri atau unsur. Pertama, pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara. Kedua, pajak bersifat memaksa, artinya pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung. Keempat, pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang. Kelima, pemungutan pajak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik itu berupa prasarana maupun sarana. Terakhir, selain sebagai pengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi sebagai alat regulatif untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial.
Pajak memiliki banyak manfaat bagi negara dan masyarakat. Pertama, pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara, seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan lain sebagainya. Kedua, pajak dapat digunakan sebagai alat pengatur laju inflasi. Ketiga, pajak menjadi sarana untuk mendukung kegiatan ekspor. Keempat, pajak juga dapat digunakan untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara dan menstabilisasikan kondisi perekonomian. Kelima, pajak berperan dalam melindungi produksi barang dalam negeri. Selain itu, pajak juga dapat digunakan untuk memberikan subsidi pangan dan bahan bakar minyak, menjaga kelestarian lingkungan, serta menanggung biaya pengembangan alat transportasi massa.
Dalam sistem pemungutan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pajak harus bersifat adil, artinya setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Kedua, pengaturan pajak harus berlandaskan undang-undang. Ketiga, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kondisi perekonomian. Keempat, pemungutan pajak harus efisien dalam pelaksanaannya. Kelima, sistem pemungutan pajak harus sederhana agar mudah dipahami oleh wajib pajak.
Adam Smith, seorang pakar ekonomi, memaparkan beberapa asas pemungutan pajak dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations”. Asas-asas tersebut meliputi asas kesetaraan, asas kepastian, asas kemudahan pembayaran, dan asas efisiensi.
Selain asas pemungutan pajak, terdapat juga asas pengenaan pajak. Asas pengenaan pajak meliputi asas domisili atau kependudukan, asas sumber, dan asas kebangsaan atau nasionalitas. Asas domisili mengatur bahwa negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan asal usul penghasilan yang diperoleh. Asas sumber mengatur bahwa negara hanya akan mengenakan pajak kepada individu atau badan jika penghasilan tersebut berasal dari negara tersebut. Sedangkan asas kebangsaan atau nasionalitas mengatur bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kewarganegaraan orang atau badan yang memperoleh penghasilan.
Perpajakan di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Versi Tahun 2009), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Versi Tahun 2008), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Versi Tahun 2009), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Versi Tahun 2006), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Versi Tahun 2007).
Dalam konteks perpajakan, pemahaman mengenai pajak dan sistem pemungutannya sangat penting bagi semua warga negara. Dengan mengetahui dan memahami pajak, kita dapat melakukan kewajiban kita sebagai wajib pajak dengan baik sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.