
Induk Perusahaan Bank
Apa itu Induk Perusahaan Bank?
Induk Perusahaan Bank, atau sering disebut sebagai holding company, adalah perusahaan yang berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company) yang ada. Tujuan dari adanya holding company ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menciptakan nilai pasar perusahaan secara keseluruhan. Hubungan antara holding company dengan subsidiary company ini disebut sebagai afiliasi.
Induk Perusahaan Menurut Para Ahli
Menurut Hadori Yunus, definisi dari holding company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain. Pendapat lain dari Brigham dan Houston menyebutkan bahwa holding company adalah suatu korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup banyak sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut. Sementara itu, Fuady mendefinisikan holding company sebagai perusahaan yang bertujuan untuk memiliki atau mengendalikan saham pada satu atau lebih perusahaan lain.
Ciri-ciri Holding Company
Ada beberapa ciri khas yang dapat digunakan untuk mengenali sebuah holding company. Berikut adalah ciri-ciri umum yang dimiliki oleh holding company:
- Terdapat perusahaan induk, yaitu holding company itu sendiri.
- Memiliki beberapa subsidiary company atau anak perusahaan yang berada di bawah pengawasan perusahaan induk.
- Manajemen subsidiary company dikelola secara terpisah dari perusahaan induk.
- Holding company memiliki atau menguasai sebagian besar saham dari badan usaha lain.
- Holding company mengendalikan proses operasional dari semua badan usaha yang sahamnya telah dikuasai.
- Kekayaan holding company berasal dari saham badan-badan usaha yang dikuasainya.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.