
Firma
Apa itu Firma?
Firma adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan satu nama bersama. Firma terdiri dari setidaknya 2 anggota dan setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap bisnis ini.
Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pembentukannya, anggota firma harus menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, setiap anggota harus bertanggung jawab.
Firma bukanlah badan hukum seperti perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang terbentuk berdasarkan kerjasama, bukan sebagai entitas hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lain seperti memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya masing-masing.
Kelebihan & Kekurangan Firma
Kelebihan firma antara lain:
- Prosedur pendirian yang mudah
- Modal perusahaan relatif besar karena adanya penambahan modal dari anggota
- Keputusan firma diambil berdasarkan pertimbangan seluruh anggota
- Semua pemilik modal aktif berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan
- Adanya pembagian kerja membuat kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien
Kekurangan firma antara lain:
- Semua anggota firma bertanggung jawab terhadap utang perusahaan
- Kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
- Tidak ada pemisah antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi
- Kelangsungan firma tidak terjamin karena firma akan bubar jika ada anggota yang keluar
- Mungkin akan timbul perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil
Penyebab Bubarnya Firma
Berikut adalah penyebab bubarnya firma:
- Jangka waktu firma sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian telah berakhir
- Anggota firma keluar karena pengunduran diri or dipecat
- Usaha yang dijalankan oleh firma telah selesai atau barang yang dimiliki firma telah musnah
- Salah satu anggota menginginkan pembubaran firma
- Anggota firma meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.