
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity).
Otoritas Jasa Keuangan
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Menurut Wikipedia, badan hukum adalah perkumpulan dan sebagainya yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum seperti perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya. Demikian juga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Molengraaff seperti yang dikutip oleh Jimly A (2006), badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisir dalam badan hukum.
Menurut E. Utrecht seperti yang dikutip oleh Neni S (2009), badan hukum adalah badan yang berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen seperti yang dikutip oleh Salim HS (2008), badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
Menurut Salim HS (2008), badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Ciri-ciri Badan Hukum
Beberapa karakteristik badan usaha yang bisa menjadi subyek badan hukum antara lain:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum.
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum.
3. Terdaftar sebagai badan hukum.
4. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
5. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-bentuk Badan Hukum
Bentuk-bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Perhimpunan (Vereniging): Suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contoh dari jenis perhimpunan ini adalah Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT), dan Joint Venture.
2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen): Bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contoh dari jenis persekutuan orang ini adalah desa, kabupaten, provinsi, dan negara.
3. Organisasi: Bentuk badan hukum ini dibuat berdasarkan undang-undang, tetapi tidak termasuk dalam dua jenis badan hukum sebelumnya.
Jenis-jenis Badan Hukum
Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan statusnya:
1. Badan Hukum Publik (Publiekrecht): Badan hukum publik merupakan badan hukum yang dibuat berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan dengan kepentingan umum atau publik. Contohnya adalah negara, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (Privaatrecht): Badan hukum privat merupakan badan hukum yang dibuat berdasarkan dasar hukum perdata atau hukum sipil. Badan hukum privat ini dapat berupa kerja sama antar orang atau badan usaha yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.
Unsur-Unsur Badan Hukum
Unsur-unsur yang menjadi subyek hukum dalam badan hukum antara lain:
1. Mempunyai perkumpulan.
2. Mempunyai pengurus.
3. Mempunyai tujuan tertentu.
4. Mempunyai harta kekayaan.
5. Mempunyai hak dan kewajiban.
6. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Syarat Badan Hukum
Suatu badan, perkumpulan, atau perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi lima syarat berikut:
1. Harta kekayaan terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain.
2. Mempunyai unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum.
4. Memiliki organisasi kepemimpinan yang teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
5. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Badan Hukum
Dasar hukum untuk badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perkumpulan yang sah memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi, atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Teori-Teori Badan Hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum, terdapat berbagai teori tentang badan hukum yang berbeda-beda. Berikut adalah lima teori yang sering dikutip oleh para ahli hukum:
1. Teori Fiksi: Dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Menurut teori ini, badan hukum hanya merupakan buatan negara. Badan hukum hanya merupakan fiksi dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
2. Teori Kekayaan Bertujuan: Dipelopori oleh Zweckvermogen. Menurut teori ini, hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan yang terikat tujuan tertentu yang bukan milik seseorang. Kekayaan ini disebut badan hukum.
3. Teori Organ: Dikemukakan oleh Otto von Gierke (1841-1921). Menurut teori ini, badan hukum seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum membentuk kehendaknya melalui organ-organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya).
4. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory): Dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892). Menurut teori ini, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang tergabung dalam badan hukum ini membentuk suatu kesatuan yang dinamakan badan hukum.
5. Teori Kenyataan Yuridis: Dikemukakan oleh E.M. Meijers. Menurut teori ini, badan hukum adalah suatu realitas konkrit, riil, yang merupakan suatu kenyataan yuridis.
Kesimpulan
Dalam hukum, badan atau organisasi dapat diperlakukan sebagai orang dengan hak dan kewajiban yang terpisah dari anggotanya. Badan hukum memiliki bentuk, ciri-ciri, jenis-jenis, dan unsur-unsur tertentu. Terdapat juga teori-teori yang mengkaji konsep badan hukum. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya pengaturan hukum mengenai badan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.