Agen Penjamin


Pengertian Agen Penjamin

Agen penjamin adalah individu atau entitas hukum yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama perusahaan penjaminan. Mereka bekerja sebagai perantara antara perusahaan penjaminan dan pihak yang membutuhkan penjaminan. Perusahaan penjaminan, di sisi lain, adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial yang dijamin.

Untuk dapat beroperasi sebagai agen penjamin, individu atau entitas hukum harus terdaftar di asosiasi perusahaan penjamin Indonesia. Perusahaan penjaminan juga harus memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang telah ditunjuk. Agen penjamin ini bertugas untuk memasarkan kegiatan usaha penjaminan dan secara resmi menjadi perwakilan perusahaan penjaminan.

Seluruh tindakan yang dilakukan oleh agen penjamin dalam hubungannya dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab perusahaan penjaminan. Perusahaan penjaminan juga wajib mencantumkan klausula mengenai pemberian komisi kepada agen penjamin, yang besarnya tidak boleh melebihi 20% dari Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Ruang Lingkup Kegiatan Agen Penjamin

Sebagai agen penjamin, tugas utama mereka adalah memasarkan kegiatan usaha penjaminan. Berikut ini adalah jenis-jenis kegiatan usaha penjaminan yang dapat dipasarkan oleh agen penjamin:

  1. Penjaminan transaksi dagang
  2. Penjaminan transaksi dagang melibatkan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial dalam aktivitas perdagangan. Dalam hal ini, agen penjamin bertugas untuk membantu memfasilitasi transaksi dan memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat.

  3. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
  4. Penjaminan pengadaan barang dan/orang jasa melibatkan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terkait dengan pengadaan barang atau jasa. Agen penjamin dalam hal ini bertugas untuk memasarkan dan menyediakan jaminan kepada pihak yang menjalankan proses pengadaan.

  5. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi)
  6. Penjaminan bank garansi merupakan kegiatan yang melibatkan pemberian jaminan atas kewajiban finansial yang dijamin oleh bank. Agen penjamin dalam hal ini bertugas untuk memasarkan penjaminan bank garansi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti perusahaan yang sedang melamar tender.

  7. Penjaminan Letter of Credit (L/C)
  8. Penjaminan L/C melibatkan memberikan jaminan atas kewajiban finansial terkait dengan pembayaran dalam transaksi menggunakan L/C. Agen penjamin bertugas untuk memasarkan penjaminan ini kepada pihak yang menggunakan L/C dalam transaksi bisnis mereka.

  9. Penjaminan kepabeanan (custom bond)
  10. Penjaminan kepabeanan melibatkan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terkait dengan proses kepabeanan. Agen penjamin bertugas untuk memasarkan penjaminan kepabeanan kepada pihak-pihak yang sedang menjalankan proses kepabeanan.

  11. Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
  12. Selain jenis-jenis penjaminan yang telah disebutkan di atas, agen penjamin juga dapat memasarkan jenis penjaminan lainnya dengan syarat telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penjaminan.

  13. Jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan
  14. Selain memasarkan kegiatan usaha penjaminan, agen penjamin juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan. Mereka dapat membantu perusahaan-perusahaan dalam merencanakan strategi penjaminan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

  15. Penyediaan informasi/database terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan
  16. Agen penjamin juga bertugas untuk menyediakan informasi atau database terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai proses dan persyaratan penjaminan yang relevan.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

See also  BPJS Kesehatan: Iuran, Syarat, Cara Daftar

Kamus Istilah

Leave a Reply