
Agen
Apa itu Agen?
Agen merujuk pada orang atau lembaga yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal, yang dapat berupa individu atau badan hukum. Agen bekerja berdasarkan perjanjian dengan prinsipal untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak fisik atas barang atau jasa yang dimiliki atau dikontrol oleh prinsipal.
Secara singkat, agen dapat dianggap sebagai perantara yang bekerja untuk dan atas nama prinsipal dan tunduk pada ketentuan perjanjian penugasan.
Ciri-ciri Agen
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, berikut adalah ciri-ciri agen:
1. Wilayah pemasaran yang tidak terlalu luas.
2. Tidak selalu berbentuk badan usaha atau memiliki izin badan usaha.
3. Sistem pembelian barang atau jasa dapat dilakukan dengan cara beli putus atau sistem komisi.
4. Tidak memiliki wewenang atau hak untuk menentukan harga barang.
Penggolongan Agen
Berdasarkan praktiknya, agen dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu agen penunjang dan agen pelengkap. Berikut penjelasannya:
1. Agen Penunjang:
Kelompok ini biasanya menyediakan jasa tambahan dalam penyaluran barang untuk melengkapi jika terdapat kekurangan. Jika pedagang atau lembaga lain tidak mampu melaksanakan tugas terkait penyaluran barang, agen penunjang akan menggantikan peran tersebut.
Jasa-jasa yang ditawarkan bervariasi, seperti jasa keuangan, jasa pengambilan keputusan (lembaga, biro iklan, dll), jasa informasi (televisi, radio, koran), dan lain-lain.
2. Agen Pelengkap:
Kelompok ini khusus untuk pemindahan barang atau jasa. Contohnya adalah agen pengangkutan borongan, agen penyimpanan, agen pengangkutan khusus, agen penjualan, dan agen pembelian. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan hubungan langsung antara pembeli dan penjual berjalan dengan lancar, dan juga melayani kebutuhan dari berbagai kelompok secara bersamaan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.