
Perbedaan Upah Minimum UMR, UMP dan UMK Di Indonesia
UMR, UMK, dan UMP adalah istilah-istilah terkait upah minimum yang sering digunakan dalam konteks pengupahan di Indonesia. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas perbedaan dan arti dari ketiga istilah tersebut.
Apa Itu Upah Minimum?
Upah minimum merupakan standar minimum yang digunakan dalam memberikan upah kepada para pekerja atau pelaku industri.
Terdapat beberapa jenis upah minimum yang umum dikenal, yaitu UMP, UMK, UMR, dan upah sektor.
UMP, singkatan dari Upah Minimum Provinsi, adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan UMK, atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, merupakan upah minimum yang hanya berlaku di sebuah kabupaten/kota tertentu.
Selain itu, terdapat juga upah minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh dalam sektor yang bersangkutan.
Upah minimum merujuk pada tingkat upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Upah minimum berfungsi sebagai batas bawah yang harus diikuti oleh pengusaha, yang melarang mereka untuk membayar upah pekerja di bawah nilai tersebut.
Upah minimum dapat ditetapkan di tingkat provinsi, yang dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi, atau di tingkat kabupaten/kota, yang dikenal sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum dapat terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Upah tanpa tunjangan,
- Upah pokok dan tunjangan tetap, atau
- Jika komponen upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok minimal harus setara dengan upah minimum yang ditetapkan.
Dengan demikian, upah minimum memberikan jaminan bagi pekerja untuk menerima tingkat upah yang setidaknya memenuhi batas minimum yang ditetapkan oleh peraturan.
Penetapan upah minimum sektor ini melibatkan saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Meskipun terlihat serupa, sebenarnya terdapat perbedaan di antara keempat jenis upah minimum tersebut.
UMP berlaku di satu provinsi secara keseluruhan, sedangkan UMK hanya berlaku di satu kabupaten/kota.
Sementara itu, upah minimum sektor mencakup berbagai sektor yang lebih luas, dan penetapannya melibatkan lebih dari satu UMK.
Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih memahami sistem upah minimum di Indonesia dan pentingnya mengikuti peraturan yang berlaku dalam memberikan upah yang adil kepada pekerja.
Baca Juga : Segini Besar UMK Kota Surabaya Terbaru Tahun Ini
Apa Itu UMR, UMP dan UMK?
Berikut arti dan definisinya:
Pengertian UMR ( Upah Minimum Regional )
UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional, yang merupakan standar upah minimum yang berlaku di suatu wilayah atau daerah tertentu.
UMR ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut.
UMR berlaku untuk semua sektor industri di wilayah tersebut.
Pengertian UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK, singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota.
UMK ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat.
UMK juga berlaku untuk semua sektor industri di wilayah kabupaten atau kota tersebut.
Pengertian UMP ( Upah Minimum Provinsi )
UMP, Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi.
UMP berlaku sebagai standar minimum untuk wilayah provinsi tersebut dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat di provinsi tersebut.
Pemahaman mengenai UMR, UMK, dan UMP penting agar pekerja dan pengusaha dapat memahami hak dan kewajiban terkait pengupahan.
Dengan mengetahui standar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat tinggal atau bekerja, kita dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan masyarakat dapat hidup dengan layak.
Untuk informasi lebih lanjut tentang UMR, UMK, dan UMP, Anda dapat membaca artikel selengkapnya di blog karir aikerja.com.
Bagaimana Sejarah Asal-usul dan definisi UMR di Indonesia?
UMR, singkatan dari Upah Minimum Regional, memiliki sejarah dan definisi yang menarik dalam konteks pengupahan di Indonesia.
Asal-usul penggunaan istilah UMR dapat ditelusuri kembali ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam peraturan tersebut, UMR didefinisikan sebagai upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Pada saat itu, UMR terbagi menjadi UMR Tingkat I untuk tingkat provinsi dan UMR Tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota.
Namun, peraturan ini telah mengalami revisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, dan saat ini tidak berlaku lagi.
Perkembangan lebih lanjut dalam pengaturan pengupahan di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun istilah UMR tidak secara resmi digunakan dalam regulasi pengupahan, tetapi masih sering digunakan oleh masyarakat untuk merujuk pada upah minimum di suatu provinsi atau kabupaten/kota.
Pemahaman terhadap sejarah asal-usul dan definisi UMR penting agar kita dapat memahami konteks pengupahan di Indonesia dengan lebih baik.
Dengan mengetahui perkembangan dan aturan terkini terkait pengupahan, kita dapat memahami hak-hak pekerja dan menjaga kesejahteraan buruh dalam masyarakat.
Baca Juga : UMK Bandung Terbaru Tahun Ini, Berapa Besar Kenaikannya?
Apa Saja Perbedaan UMR, UMP dan UMK Yang Paling Utama?
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK: Menyoroti Perubahan dalam Sistem Pengupahan
Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan menggunakan istilah UMR secara tidak langsung tidak berlaku lagi.
UMR Tingkat I berubah menjadi UMP, sementara UMR Tingkat II menjadi UMK. Penting untuk memahami perbedaan antara UMR dan UMK, serta perbedaan antara UMP dan UMR.
Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua rujukan upah minimum menggunakan istilah UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP adalah perubahan nama dari UMR Tingkat I, yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Sementara itu, UMK, yang dulunya disebut UMR Tingkat II, adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Penetapannya dilakukan oleh gubernur, meskipun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika sebuah kabupaten/kota belum dapat mengusulkan angka UMK, maka gubernur menggunakan UMP sebagai acuan untuk penetapan upah di daerah tersebut.
Meskipun secara resmi istilah UMR (Upah Minimum Regional) tidak digunakan lagi, namun dalam masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk merujuk pada upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, UMR masih merupakan istilah yang umum digunakan dalam interaksi sosial sehari-hari.
Untuk mengetahui besaran upah UMR yang berlaku saat ini di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku untuk UMK dan UMP di suatu daerah.
Dengan pemahaman ini, kita dapat lebih baik dalam memahami sistem pengupahan di Indonesia.
Baca Juga : Tips Menjawab Pertanyaan Mengapa Anda Ingin Bekerja Di Perusahaan Kami
Beberapa Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Upah Minimum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan terkait upah minimum di Indonesia.
Apakah Upah Minimum Di Indonesia Disesuaikan Dengan Kebutuhan Hidup Para Pekerja?
Penetapan upah minimum tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja.
Awalnya, dalam Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak pekerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal tersebut telah dicabut.
Lebih lanjut, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Upah Minimum Di Indonesia Ini Berlaku Untuk Siapa Saja?
Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Namun, bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, upah mereka harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Bagaimana Cara Melaporkan Jika Perusahaan Membayar Pekerja Di Bawah Upah Minimum?
Apabila seorang pekerja menerima pembayaran upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan, langkah-langkah berikut dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:
- Mengetahui Hak-Hak Pekerja: Pastikan kamu memahami hak-hak pekerja terkait upah minimum dan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ketenagakerjaan.
- Kumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa upah yang kamu terima berada di bawah upah minimum. Misalnya, slip gaji, kontrak kerja, atau catatan pembayaran.
- Konsultasikan dengan Serikat Pekerja: Jika kamu tergabung dalam serikat pekerja, konsultasikan masalah ini kepada mereka. Mereka dapat memberikan nasihat dan bantuan hukum dalam menghadapi situasi ini.
- Laporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan: Laporkan kasus ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas yang bertanggung jawab di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, sesuai dengan lokasi perusahaan tempat kamu bekerja. Berikan bukti yang telah kamu kumpulkan dan jelaskan situasi secara rinci.
- Lapor ke Unit Pidana Perburuhan: Selain melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kamu juga dapat melaporkan kasus ini ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. Mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Dapatkan Bantuan Hukum: Jika diperlukan, cari bantuan dari lembaga bantuan hukum atau pengacara yang berkompeten di bidang ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan nasihat dan dukungan hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
Penting untuk mengambil tindakan sesegera mungkin jika menghadapi pembayaran upah di bawah upah minimum.
Melapor kepada otoritas yang berwenang adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Latar Belakang Penetapan Upah Minimum Di Indonesia Itu Seperti Apa?
Ditentukannya upah minimum didasari oleh beberapa latar belakang yang penting. Salah satunya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja.
Upah minimum bertujuan untuk mencegah adanya upah yang lebih rendah dari batas minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, upah minimum juga berperan dalam menjaga kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja yang produktif.
Dengan adanya upah minimum, diharapkan tercipta kondisi yang adil dan seimbang bagi para pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Jenis Jenis Upah Minimum Yang Berlaku di Indonesia Apa Saja?
Ada dua jenis upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Ini adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 36/2021.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota: Ini adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Syarat tertentu ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir. Jika syarat tertentu tidak terpenuhi atau upah minimum kabupaten/kota tidak lebih tinggi dari upah minimum provinsi, maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PP 36/2021.
Aturan Terbaru Mana Yang Menjadi Dasar Perhitungan Upah Minimum Di Indonesia?
Menurut Pasal 25 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, faktor-faktor berikut menjadi dasar perhitungan upah minimum:
- Kondisi Ekonomi: Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
- Ketenagakerjaan: Upah minimum juga dipertimbangkan berdasarkan aspek ketenagakerjaan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja yang menggambarkan tingkat pengangguran terbuka.
- Paritas Daya Beli: Paritas daya beli digunakan untuk mencerminkan keseimbangan kemampuan berbelanja di suatu daerah. Hal ini melibatkan perbandingan daya beli antara daerah yang bersangkutan dengan daerah lain.
- Median Upah: Median upah merupakan marjin antara 50 persen upah tertinggi dan 50 persen upah terendah dari pekerja di posisi atau pekerjaan tertentu.
Data-data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Bagaimana Rumus Atau Formula Untuk Menghitung Besar Upah Minimum di Indonesia?
Proses perhitungan upah minimum setiap tahunnya mengikuti formula dan mekanisme tertentu, yang berbeda antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Upah Minimum Provinsi (UMP):
a. Menentukan batas atas upah minimum dengan menggunakan formula:
Batas atas UM = (Rata-rata konsumsi per kapita x Rata-rata banyaknya ART) / Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga
Keterangan:
- Rata-rata konsumsi per kapita: Rata-rata pengeluaran per individu per bulan dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahun.
- Rata-rata banyaknya ART: Rata-rata anggota rumah tangga dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahun.
- Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga: Rata-rata jumlah orang yang bekerja dalam satu rumah tangga dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahun.
b. Menentukan batas bawah upah minimum dengan menggunakan rumus:
Batas bawah UM = Batas atas UM x 50%
c. Menentukan nilai upah minimum dengan menggunakan formula penyesuaian:
UM = UM(t) + {Max(PE, Inflasi) x [(Batas atas – UM(t)) / (Batas atas – Batas bawah)] x UM(t)}
Keterangan:
- UM(t): Upah minimum tahun berjalan
- Max(PE, Inflasi): Nilai tertinggi antara pertumbuhan ekonomi provinsi (PE) dan inflasi provinsi.
- PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi dari periode kuartal IV tahun sebelumnya hingga kuartal III tahun berjalan.
- Inflasi: Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):
Penetapan UMK dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (PPP):
UMK = (PPP Kab/Kota / PPP Provinsi) x UMP(t)
Keterangan:
- PPP Kab/Kota: Rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- PPP Provinsi: Rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir di provinsi yang bersangkutan.
- UMP(t): Upah minimum provinsi tahun berjalan
b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja (TPT):
UMK = [(1 – TPT Kab/Kota) / (1 – TPT Provinsi)] x UMP
Keterangan:
- 1 – TPT Kab/Kota: Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 tahun terakhir di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- 1 – TPT Provinsi: Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 tahun terakhir di provinsi yang bersangkutan.
c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median upah:
UMK = (Median Upah Kab/Kota / Median Upah Provinsi) x UMP
Keterangan:
- Median Upah Kab/Kota: Rata-rata median upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Median Upah Provinsi: Rata-rata median upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir di provinsi yang bersangkutan.
d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK dari langkah a, b, dan c:
UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) / 3
Dengan menggunakan rumus formula dan perhitungan tersebut, nilai upah minimum dapat ditentukan sesuai dengan kondisi dan faktor-faktor yang berlaku di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Apakah Perusahaan Bisa Mendapatkan Sanksi Jika Membayar Pekerja Lebih Rendah Dari Upah Minimum di Indonesia?
Perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo.
UU 11/2021 menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dengan rentang waktu antara 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda dengan jumlah minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hingga maksimal Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melanggar.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah minimum.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan upaya untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
Hal ini tidak hanya untuk menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghormati hak-hak pekerja.
Dalam hal terjadi pelanggaran pembayaran upah minimum, pekerja memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut kepada otoritas yang berwenang, seperti Pengawas Ketenagakerjaan atau unit khusus pidana perburuhan di kepolisian.
Dengan melaporkan pelanggaran ini, pekerja dapat melindungi hak-haknya dan mendorong penegakan hukum yang adil dalam dunia ketenagakerjaan.
Siapakah Yang Berhak Menetapkan Upah Minimum Di Indonesia?
Proses penetapan upah minimum melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021:
Upah Minimum Provinsi:
- Dewan Pengupahan Provinsi melakukan perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi.
- Hasil perhitungan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
- Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota:
- Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan perhitungan penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota.
- Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
- Gubernur meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.
- Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Proses penetapan upah minimum ini melibatkan kerjasama antara Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati/Walikota, dan Gubernur.
Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam melakukan perhitungan dan rekomendasi nilai upah minimum.
Selanjutnya, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
Penetapan upah minimum ini dilakukan secara periodik dan dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan pertimbangan ekonomi, inflasi, produktivitas, serta kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penetapan upah minimum dapat dilakukan secara transparan, adil, dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Apakah Upah Minimum Sektoral Masih Berlaku Di Indonesia?
Tidak, saat ini tidak lagi berlaku Upah Minimum Sektoral.
Dalam mekanisme penentuan upah minimum sebelumnya, terdapat Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
UMSP berlaku secara sektoral di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan UMSK berlaku secara sektoral hanya di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum sektoral tidak lagi berlaku.
Pasal 82 huruf d dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa “pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.”
Kenapa Masih Ada Aksi/Demo Yang Menolak Penetapan Upah Minimum?
Meskipun telah ada formula yang mengatur, masih banyak aksi penolakan terhadap penetapan upah minimum dikarenakan dianggap tidak memperhatikan kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja.
Penentuan upah minimum selalu menjadi perdebatan karena penentuannya dianggap tidak mencerminkan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja.
Terutama dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengubah sistem penentuan upah minimum dengan memfokuskan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta menghilangkan perhatian terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Selain itu, saat ini banyak organisasi buruh yang mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan dan kekhawatiran terkait dengan penetapan upah minimum yang dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan keadilan, perlu adanya dialog dan kesepahaman antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi buruh untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan pekerja dalam penetapan upah minimum.
Penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menyelesaikan polemik terkait upah minimum demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan kestabilan ketenagakerjaan.
Apa dan Siapa Yang Dimaksud Dengan Dewan Pengupahan?
Dewan Pengupahan adalah sebuah lembaga non-struktural yang memiliki fungsi tripartit dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
Dewan ini memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar.
Menurut Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, terdapat Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi, dan dalam situasi tertentu, dapat dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini juga sejalan dengan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota tersebut.
Apakah Setiap Tahun Upah Minimum Di Indonesia Akan Mengalami Kenaikan?
Tidak dapat dipastikan apakah upah minimum akan naik setiap tahun.
Menurut aturan yang berlaku, penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun dengan memperhatikan nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan (sesuai dengan Pasal 26).
Namun, pada Pasal 27 ayat (4) juga disebutkan bahwa jika upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi pada tahun berikutnya dengan nilai yang sama seperti upah minimum provinsi pada tahun berjalan.
Oleh karena itu, penentuan kenaikan atau kestabilan upah minimum akan tergantung pada faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan pertimbangan pemerintah setiap tahunnya.
Apakah Sekarang Masih Dilakukan Survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak)?
Tidak dilakukan lagi survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya, survey KHL dilakukan setiap tahun untuk menentukan standar kebutuhan hidup yang layak.
Namun, dengan adanya perubahan regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 yang kemudian diubah, survey KHL kini dilakukan hanya setiap 5 tahun sekali.
Lebih lanjut, aturan ini dicabut setelah berlakunya Undang-Undang 11/2020 jo. Peraturan Pemerintah 36/2021, sehingga survey KHL tidak lagi dilakukan.