UMKM



Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Modal usaha yang digunakan dalam Usaha Mikro adalah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan tahunan dalam Usaha Mikro adalah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Usaha Kecil dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha Kecil harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20. Modal usaha yang digunakan dalam Usaha Kecil adalah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan tahunan dalam Usaha Kecil adalah lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha Menengah harus memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Modal usaha yang digunakan dalam Usaha Menengah adalah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan tahunan dalam Usaha Menengah adalah lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

See also  Emas Murni

Pada dasarnya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM karena perannya yang penting dalam perekonomian nasional. UMKM memiliki andil yang signifikan dalam pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, pendapatan, serta distribusi pendapatan secara lebih merata. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, insentif, dan dukungan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah adalah pengaturan jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM. Dengan adanya klasifikasi tersebut, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan memberikan bantuan yang sesuai kepada UMKM sesuai dengan kondisinya. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan akses pada UMKM dalam memperoleh pendanaan, pelatihan, serta promosi dan pemasaran produk.

Terkait dengan penentuan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan dalam klasifikasi UMKM, hal ini menjadi penting karena dapat memberikan gambaran tentang ukuran dan skala bisnis UMKM. Dengan menetapkan batas-batas tertentu, pemerintah dapat membedakan UMKM berdasarkan kemampuan modal dan hasil penjualan yang dimiliki. Hal ini penting dalam menentukan jenis bantuan atau dukungan yang tepat untuk masing-masing jenis UMKM.

Pada tingkat Usaha Mikro, batasan modal usaha yang digunakan adalah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan batasan hasil penjualan tahunan adalah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Usaha Mikro memiliki skala yang lebih kecil dan umumnya dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan. Dalam klasifikasi ini, UMKM mikro umumnya memiliki jumlah karyawan yang sedikit dan sumber daya yang terbatas.

Pada tingkat Usaha Kecil, batasan modal usaha yang digunakan adalah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan batasan hasil penjualan tahunan adalah lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas biliar rupiah). Usaha Kecil memiliki skala yang sedang dan umumnya memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak daripada Usaha Mikro. Usaha Kecil umumnya memiliki sumber daya yang lebih baik dan mampu menghasilkan penjualan yang lebih besar.

See also  Aksioma

Pada tingkat Usaha Menengah, batasan modal usaha yang digunakan adalah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan batasan hasil penjualan tahunan adalah lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Usaha Menengah memiliki skala yang lebih besar dan umumnya memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak. Usaha Menengah umumnya memiliki sumber daya yang lebih kuat dan mampu melakukan investasi yang lebih signifikan.

Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus dan insentif kepada UMKM untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangannya. Salah satu stimulus yang diberikan adalah kemudahan akses pendanaan melalui berbagai program pembiayaan khusus untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan lainnya yang disediakan oleh bankbank pemerintah dan swasta. Pemerintah juga telah menetapkan target pemberian kredit kepada UMKM yang harus dipenuhi oleh bank-bank tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk UMKM dalam rangka mendorong investasi dan pertumbuhan bisnis. Insentif pajak yang diberikan antara lain pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh), pembebasan atau pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta berbagai fasilitas pajak lainnya yang dapat membantu mengurangi beban pajak bagi UMKM.

Selain stimulus dan insentif yang diberikan oleh pemerintah, UMKM juga dapat memperoleh dukungan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan bisnis. Pemerintah telah membentuk berbagai lembaga atau unit pendampingan UMKM yang memberikan bimbingan dan konsultasi bagi pemilik UMKM dalam berbagai aspek bisnis, termasuk manajemen, pemasaran, keuangan, dan lain sebagainya. Melalui pendampingan ini, diharapkan UMKM dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saingnya di pasar.

See also  Pagu Harga

Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program dan kebijakan lainnya yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem UMKM. Program-program tersebut meliputi pemberian label halal bagi produk UMKM yang memenuhi standar halal, pembentukan pasar-pasar atau sentra UMKM di berbagai daerah, serta pengembangan jaringan distribusi dan pemasaran bagi produk UMKM secara nasional maupun internasional.

Dengan berbagai upaya dan dukungan ini, diharapkan UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang, memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat. UMKM juga diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, penting sekali bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung dan memperkuat UMKM guna mencapai tujuan tersebut.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply