Memahami Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas)
Cara Membuat PT: Pengertian, Tahap, dan Keuntungan
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang memiliki banyak perusahaan Perseroan Terbatas atau PT. PT sendiri merupakan bentuk entitas bisnis yang menjadi pilihan para pelaku bisnis, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. PT menawarkan fleksibilitas yang memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendalam mengenai Perseroan Terbatas atau PT, termasuk pengertiannya, tahap-tahap pendiriannya, dan kelebihan yang dimilikinya.
I. Pengertian Perseroan Terbatas atau PT
Badan usaha yang ada di Indonesia tidak hanya terdiri dari Perseroan Terbatas atau PT, tetapi juga terdapat jenis lain seperti CV dan firma. Namun, PT menjadi jenis badan usaha yang paling banyak dikenal. Secara mudah, PT adalah jenis badan usaha yang mendapatkan perlindungan hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat memiliki perusahaan PT apabila memiliki saham dengan jumlah yang sesuai dengan modal yang telah disetorkan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa PT merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, yang juga disebut sebagai persekutuan modal. Modal saham yang dimiliki dalam PT dapat dijual kepada pihak lain, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan dan mendirikan perusahaan baru.
II. Cara Mendirikan Perusahaan Jenis Perseroan Terbatas atau PT
Proses pendirian PT melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui. Setiap tahap ini memiliki prosedur yang wajib dilakukan. Berikut adalah penjelasan mengenai tahap-tahap tersebut:
1. Proses Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Tahap pertama dalam mendirikan perusahaan PT adalah memilih dan mengajukan nama perusahaan. Nama perusahaan akan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM menggunakan berkas-berkas berikut:
a. Lampiran asli formulir dan pendirian kuasa.
b. Fotocopy KTP dari setiap pendiri dan pengurus perusahaan.
c. Fotocopy Kartu Keluarga dari pimpinan atau pendiri PT tersebut.
Pengajuan nama perusahaan bertujuan untuk memastikan bahwa nama PT tersebut tidak sama atau mirip dengan PT yang sudah ada. Pada umumnya, pengajuan nama perusahaan PT harus memiliki beberapa pilihan nama yang menggambarkan kegiatan bisnis yang akan dilakukan. Nama PT juga harus disetujui oleh instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Proses Pembuatan Akta Pendirian PT
Tahap selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian PT oleh notaris yang berwenang di Indonesia. Proses ini juga memerlukan persetujuan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM. Terdapat beberapa hal penting dalam proses pembuatan akta pendirian PT, antara lain:
a. Penentuan lokasi PT: PT harus berlokasi di wilayah Indonesia dan menyebutkan kota tempat perusahaan tersebut akan menjalankan usahanya sebagai kantor pusat.
b. Persyaratan pembuatan akta pendirian PT: minimal dua orang pendiri, penentuan jangka waktu berdirinya PT, maksud serta tujuan dan kegiatan yang akan dijalankan oleh PT, pembuatan akta notaris dalam bahasa Indonesia, peleburan bagi pendiri PT yang memiliki bagian atas yang sama, modal dasar minimal Rp50 juta dan modal setoran 25 persen dari modal dasar, setidaknya satu orang direktur dan komisaris, pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing (PT PMA).
3. Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Selanjutnya, perlu diajukan permohonan pembuatan SKDP kepada kantor kelurahan tempat PT berada. SKDP digunakan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKDP antara lain:
a. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
b. Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.
c. KTP Direktur.
d. IMB jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.
4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah itu, perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan alamat PT. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran NPWP antara lain:
a. NPWP pribadi Direktur PT.
b. Fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy paspor bagi WNA, khusus PT PMA).
c. SKDP.
d. Akta pendirian PT.
5. Proses Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Tahap selanjutnya adalah pembuatan anggaran dasar perseroan, yang melibatkan permohonan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar atau akta pendirian sebagai bentuk badan hukum PT yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Persyaratan yang diperlukan dalam tahap ini adalah:
a. Bukti setor bank yang nilainya setara dengan modal yang disetorkan pada akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pembayaran berita acara negara.
c. Akta pendirian dalam bentuk asli.
6. Proses Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Selanjutnya adalah proses pengajuan SIUP. SIUP diperlukan agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, perlu diketahui bahwa SIUP hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang masuk dalam klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Proses permohonan SIUP akan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan alamat PT. Terdapat beberapa klasifikasi SIUP, yaitu:
a. SIUP Kecil: untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
b. SIUP Menengah: untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
c. SIUP Besar: untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
7. Proses Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tahap berikutnya adalah proses pendaftaran TDP kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan alamat perusahaan PT. Perusahaan yang terdaftar akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah melakukan proses wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah PT melalui proses pendaftaran perusahaan yang sesuai dengan persyaratan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, PT tersebut akan diumumkan dalam BNRI sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki status sebagai badan hukum.
III. Modal Perseroan Terbatas
Modal dalam PT terbagi menjadi tiga jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal diserahkan. Modal dasar adalah modal perusahaan yang menjadi dasar penilaian seberapa besar perusahaan tersebut. Modal yang ditempatkan adalah jumlah modal yang telah disetor oleh pemilik perusahaan. Persyaratan Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa jumlah modal yang ditempatkan harus minimal 25 persen dari modal dasar perusahaan. Modal yang diserahkan adalah modal yang telah disetor oleh pemegang saham PT. Besaran modal yang disetor minimal 25 persen dari modal dasar perusahaan dan akan sama dengan modal yang ditempatkan oleh pemegang saham.
IV. Kelebihan Mendirikan PT
Mendirikan PT memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
1. Harta pribadi lebih aman
Kewajiban pemilik PT terbatas pada besaran modal yang telah disetorkan. Apabila PT mengalami kerugian, pemilik PT hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetorkan. Hal ini membuat harta pribadi pemilik PT tetap aman dan tidak digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan. Berbeda dengan firma atau CV yang menggunakan harta pribadi pemilik untuk menutupi kerugian perusahaan.
2. Peralihan kepemilikan yang mudah
Kepemilikan PT berbentuk saham, sehingga proses peralihan perusahaan dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pihak lain. Namun, pemilik saham harus mengikuti aturan anggaran dasar perusahaan dan proses peralihan saham sebelum melakukan penjualan.
3. Tanpa batasan waktu
Perusahaan PT dapat terus beroperasi meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau perpindahan pemilik saham. PT tidak memiliki batasan waktu hidup, asalkan PT masih dapat beroperasi, meski kepemilikannya berubah atau pemilik meninggal dunia.
4. Mudah mendapatkan dana dalam jumlah besar
PT memperoleh keuntungan dalam mendapatkan dana tambahan untuk mengembangkan usahanya. Modal dapat ditambah dengan menjual saham kepada investor. Hal ini memberikan keuntungan bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya dan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan saham.
Penutup
Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara detail mengenai Perseroan Terbatas atau PT, termasuk pengertian, tahap-tahap pendirian, dan kelebihan yang dimiliki PT. PT menjadi pilihan yang baik bagi para pelaku bisnis, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, karena fleksibilitas dan keuntungan yang ditawarkannya. Dengan mengikuti prosedur pendirian PT yang telah dijelaskan, Anda dapat mendirikan PT dengan cukup mudah dan memperoleh keuntungan yang sesuai dengan tujuan bisnis Anda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perseroan Terbatas, Anda dapat membaca buku-buku terkait yang tersedia di aikerja.com. Dukunglah upaya peningkatan wawasan melalui membaca, dengan mengakses buku-buku berkualitas dan asli di aikerja.com.+lebih
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.