Akta


Pengertian Akta

Akta adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut. Akta ini ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan dalam peristiwa tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan, keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akta ini juga harus disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi yang berwenang.

Apa itu Akta?

Akta dapat diartikan sebagai selembar tulisan yang dibuat untuk menjadi bukti tertulis terhadap suatu peristiwa. Dokumen ini juga akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, akta juga dapat dianggap sebagai surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang memiliki wewenang seperti jaksa, hakim, atau notaris. Hal ini dilakukan agar akta tersebut memiliki kekuatan bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak. Dalam hukum perdata, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu akta resmi dan akta bawah tangan.

Jenis-jenis Akta

Akta dibuat untuk menjadi bukti mengenai peristiwa penting dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, jenis-jenis akta juga diatur dalam Pasal 1867 KUH Perdata. Dalam pasal ini, akta dikelompokkan menjadi dua, yaitu akta resmi (otentik) dan akta bawah tangan (underhand).

Akta Resmi (Otentik)

Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum yang berwenang. Akta ini akan memuat secara otentik sebuah kejadian atau kondisi yang disaksikan langsung oleh pejabat tersebut. Contoh pejabat umum yang bisa membuat akta resmi adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, dan pegawai di kantor pencatatan sipil. Akta resmi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga ketika akta ini dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak bisa menolak dan meminta bukti tambahan.

See also  Obligasi Kupon Tetap

Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum;
  2. Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  3. Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut.

Akta Bawah Tangan (Underhand)

Akta Bawah Tangan adalah akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa dan biasanya akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat. Akta Bawah Tangan diatur dalam Pasal 101 Ayat B Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal ini menjelaskan bahwa “Akta Bawah Tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan sebagai alat bukti mengenai peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”. Akta Bawah Tangan memiliki kelemahan dan kelebihan, antara lain:

  • Kelemahan: Akta Bawah Tangan akan lemah apabila salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya atau menganggap bahwa tanda tangan tersebut palsu.
  • Kelebihan: Akta Bawah Tangan lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus serta prosedur yang rumit. Hanya perlu keterlibatan kedua belah pihak yang bersengketa dan seorang saksi agar akta tersebut memiliki kekuatan bukti yang lebih kuat.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply