Go Public

Go Public dalam Bahasa Indonesia adalah proses penawaran saham perusahaan kepada masyarakat umum yang sebelumnya dipegang oleh pemegang saham secara pribadi. Istilah yang sering digunakan untuk Go Public adalah IPO (Initial Public Offering).

Go Public merupakan sebuah langkah strategis yang diambil oleh perusahaan untuk meningkatkan likuiditas dan mencari dana tambahan. Dalam proses Go Public, perusahaan akan menyediakan sejumlah saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. Dalam hal ini, masyarakat umum dapat berperan sebagai investor dengan membeli saham perusahaan yang sedang melakukan Go Public.

Tujuan utama dari Go Public adalah untuk meningkatkan kegiatan investasi di perusahaan serta memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Dengan melakukan Go Public, perusahaan dapat meningkatkan dana yang tersedia untuk membiayai berbagai kegiatan bisnisnya. Selain itu, dengan menjual sebagian saham kepada publik, perusahaan juga dapat menjaga keseimbangan antara kepemilikan perusahaan dan distribusi sahamnya.

Syarat Menjadi Perusahaan Go Public

Dari Segi Operasional Perusahaan

Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan. Selain itu, perusahaan go public harus berusia minimal 3 tahun dengan core business yang sama.

Dari Segi Persentase Saham

Perusahaan harus punya saham free (belum dimiliki pemegang lainnya) sebesar minimal Rp300 juta, yang merupakan 10% – 20% dari akumulasi saham dengan pemegang dan saham free. Perusahaan juga harus bersedia menjual saham ke 1000 orang atau lebih tanpa memilih siapa pemegang sahamnya.

Proses Go Public

Proses Go Public dimulai dengan persiapan yang intensif. Perusahaan harus melakukan audit keuangan secara menyeluruh, menyusun dokumen prospektus, serta memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal di Indonesia. Kemudian, perusahaan harus memilih underwriter atau lembaga penjamin emisi (LPE) yang akan membantu dalam proses penawaran saham dan memperoleh nasihat keuangan yang diperlukan.

LPE akan membantu dalam menentukan harga penawaran saham perusahaan dan memastikan bahwa proses penawaran publik berjalan dengan lancar. Pada hari penawaran saham, perusahaan akan mengumumkan jumlah saham yang akan ditawarkan serta harga penawaran per lembar saham. Masyarakat umum kemudian dapat melakukan pemesanan saham dan jika permintaan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan, biasanya dilakukan pembagian saham yang adil.

See also  Komite Etik

Setelah penawaran saham selesai, perusahaan akan menjadi perusahaan publik yang memiliki saham yang tercatat di bursa efek. Selanjutnya, saham perusahaan tersebut dapat diperdagangkan di pasar saham. Dengan adanya perdagangan saham, nilai perusahaan juga dapat tercermin melalui perubahan harga sahamnya.

Go public adalah proses penjualan saham perusahaan kepada masyarakat umum yang sebelumnya dipegang oleh pemegang saham secara pribadi. Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:

– Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.

  • – Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  • – Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
  • – Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • – Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham

Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agenagen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran paling kurang satu hari kerja, dan paling lama 5 (lima) hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.

See also  NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Manfaat Dari Go Public

Manfaat dari Go Public adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan terbuka dan transparan dalam pengelolaannya. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat umum terhadap perusahaan. Dalam hal ini, Go Public juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata publik.

Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat lebih mudah mengakses pasar modal dan mendapatkan dana tambahan. Perusahaan dapat melakukan penawaran saham tambahan untuk memperoleh modal yang dibutuhkan dalam mengembangkan bisnisnya. Lebih jauh lagi, perusahaan juga memiliki akses ke sumber daya yang lebih luas, seperti tenaga kerja, teknologi, dan jaringan bisnis yang dapat membantu dalam pertumbuhan perusahaan.

Go Public juga dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Dengan menjual sebagian saham kepada publik, pemilik saham perusahaan dapat mendapatkan keuntungan yang signifikan dari penjualan saham. Selain itu, dengan bertambahnya jumlah pemegang saham, perusahaan juga dapat memperoleh saran dan masukan dari berbagai sudut pandang yang berbeda, yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Keuntungan Go Public

  • – Tambahan dana: Dengan tujuan bisnis yang lebih besar, tentunya perusahaan juga membutuhkan pendanaan yang lebih banyak. Perusahaan yang memiliki performa yang baik dan stabil serta reputasi yang baik dapat mendorong perkembangan demand sehingga menaikkan nilai sahamnya juga.
  • – Meningkatkan Valuasi Aset Perusahaan: Go public dapat mendorong peningkatan valuasi aset perusahaan, baik aset tetap maupun aset lancar. Valuasi aset yang besar secara otomatis mendorong peningkatan produktivitas serta profitabilitas perusahaan.
  • – Terbukanya Kesempatan Mendapat Penanaman Modal Asing (PMA): Keuntungan go public berikutnya adalah membuka kesempatan bisnis untuk menerima Penanaman Modal Asing (PMA) yang memiliki potensi lebih tinggi daripada investasi domestik. Penerima PMA pun dapat memperluas ekspansi pasar dan memiliki cadangan pendanaan lebih besar.
  • – Menghindarkan Perusahaan dari Pailit: Penawaran saham memberikan dana cadangan tambahan yang berguna untuk mencegah terjadinya masalah-masalah keuangan, seperti piutang tak tertagih, kebangkrutan, dan sebagainya.
See also  e-IPO (Electronic Indonesia Public Offering)

Tantangan Go Public

Namun, proses Go Public juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diperhatikan. Perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. Selain itu, perusahaan juga akan lebih terpapar terhadap tekanan pasar dan tuntutan dari pemegang saham publik. Perusahaan harus mampu menjaga pertumbuhan yang konsisten dan memberikan hasil yang memuaskan bagi pemegang saham.

Dalam konteks pasar modal di Indonesia, Go Public merupakan salah satu langkah penting yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan Go Public, perusahaan dapat meningkatkan likuiditas dan mendapatkan dana tambahan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan serta ekspansi bisnis. Selain itu, melalui Go Public, perusahaan dapat membuka diri terhadap publik dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Melalui langkah strategis ini, perusahaan dapat membuka pintu menuju kesuksesan jangka panjang.

Alasan perusahaan Go Public

– Dana untuk pelunasan liabilitas

Perusahaan menjual sebagian saham dan menggunakan hasil penjualannya guna membayar hutang-hutang tak terbayar dengan tujuan melunasi kewajiban-kewajibannya yang tertunggak untuk menghindari sanksi hingga dipailitkan oleh pengadilan. Go Public juga merupakan salah satu solusi termudah bagi perusahaan untuk memperluas cakupan market share atau melakukan diferensiasi pangsa pasar.

– Meningkatkan Branding dan Reputasi

Pemilik bisnis bisa melihat bagaimana reaksi pelaku pasar modal terhadap pengumuman go public perusahaannya, termasuk sentimen-sentimen yang terjadi di kalangan pengamat bisnis dan kompetitor untuk mengukur kekuatan brandingnya.

– Perubahan Struktur Pemilik Saham

Ketika terjadi perubahan struktur pemilik saham di internal bisnis, atau terjadi masalah yang membuat pemilik saham tidak bisa bekerjasama lagi dengan perusahaan tersebut, maka salah satu solusi yang diambil adalah go public sehingga perusahaan dapat menghindari krisis ketika terjadi penarikan modal secara tiba-tiba.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply