
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki tugas utama untuk membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standar teknis di bidang lembaga keuangan. Saat ini, Nurhaida menjabat sebagai Ketua Bapepam-LK.
Bapepam-LK memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Pengkonsepan dan penegakan aturan main di pasar modal primer dan sekunder. Hal ini mencakup pembuatan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal untuk memastikan adanya pengaturan yang jelas dan tegas.
2. Penegakan ketat terhadap peraturan di pasar modal. Bapepam-LK bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan aturan di pasar modal agar tidak terjadi pelanggaran.
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memiliki izin usaha, persetujuan, dan registrasi dari Bapepam-LK serta pihak lain yang bergerak di pasar modal. Hal ini dilakukan agar para pihak yang terlibat dalam pasar modal dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur transparansi dan keterbukaan informasi bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
5. Penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pihak yang mendapat sanksi dari Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Bapepam-LK bertugas mediasi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal.
6. Penetapan persyaratan akuntansi di pasar modal. Bapepam-LK memiliki peran penting dalam menetapkan dan mengatur persyaratan akuntansi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang terlibat dalam pasar modal.
7. Penyusunan kebijakan di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan lembaga yang berperan dalam merumuskan kebijakan di bidang lembaga keuangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
8. Pelaksanaan berbagai kebijakan dalam bidang lembaga keuangan yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Bapepam-LK bertugas untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
9. Perumusan standar, norma, petunjuk, kriteria, dan prosedur di bidang lembaga keuangan. Lembaga ini juga bertanggung jawab dalam merumuskan standar-standar yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan guna menjaga kualitas dan kredibilitas pasar modal.
10. Memberikan bimbingan teknis dan melakukan evaluasi di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK memberikan pendampingan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain fungsi-fungsi di atas, Bapepam-LK juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tata usaha yang baik. Hal ini meliputi proses administrasi dan manajemen internal lembaga untuk memastikan efisiensi dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Dengan adanya Bapepam-LK, diharapkan pasar modal di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan teratur. Keberadaan lembaga ini memberikan perlindungan kepada para pelaku pasar modal, mengurangi risiko penyalahgunaan pasar, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan di Indonesia.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.