Bursa Efek (Pasar Saham)

Bursa Efek atau pasar saham adalah suatu institusi atau entitas yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara para pihak yang berkepentingan. Di Indonesia, Bursa Efek dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merupakan badan yang mengatur dan mengelola perdagangan saham di Indonesia.

Pengertian Bursa Efek

Bursa efek adalah suatu tempat untuk melakukan jual beli efek dari suatu perusahaan. Istilah bursa efek sendiri terdiri dari dua kata dengan arti masing-masing. Kata “bursa” memiliki arti tempat jual beli, sedangkan “efek” didefinisikan sebagai barang yang diperdagangkan di tempat jual beli tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Barang yang termasuk ke dalam efek antara lain adalah saham dan obligasi.

Di Indonesia, bursa efek yang terkenal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) yang berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di beberapa kota lainnya. BEI merupakan lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan bertugas memfasilitasi seluruh kegiatan jual beli saham dari perusahaan yang melakukan penawaran umum saham. Jumlah perusahaan yang menjadi anggota bursa ini mencapai 108 perusahaan.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia didirikan pada tanggal 15 Desember 1977 dan merupakan satu-satunya bursa efek yang ada di Indonesia. Fungsi utama BEI adalah sebagai tempat atau wadah untuk mempermudah transaksi jual beli efek, seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Selain itu, BEI juga bertanggung jawab dalam menetapkan dan menjaga aturan serta standar perdagangan efek di Indonesia.

Sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya, Bursa Efek Indonesia harus memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang sekarang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha ini diperlukan agar BEI dapat beroperasi dan menjalankan perannya dengan aman, transparan, dan teratur. OJK sebagai lembaga pengawas dan regulator di sektor keuangan, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan berbagai kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek di Indonesia.

See also  Saham Sektor Teknologi

Pasar Yang Beroperasi

Di dalam Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa pasar yang beroperasi, seperti pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Pasar reguler adalah tempat terjadinya perdagangan saham yang dilakukan secara terbuka dan diatur oleh peraturan yang berlaku. Para investor atau pihak yang berkepentingan dapat melakukan pembelian atau penjualan efek melalui mekanisme lelang yang transparan dan adil.

Pasar tunai, seperti namanya, adalah pasar di mana transaksi pembelian dan penjualan efek dilakukan secara tunai atau cash. Para investor dapat langsung membeli atau menjual saham dengan menggunakan dana tunai yang dimiliki. Selain pasar tunai, terdapat juga pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Pasar negosiasi berbeda dengan pasar reguler dan pasar tunai, karena dalam pasar ini antara pembeli dan penjual dapat saling bernegosiasi mengenai harga dan jumlah efek yang akan dibeli atau dijual.

Perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem perdagangan yang modern dan canggih. Salah satu sistem yang digunakan di BEI adalah sistem JATS (Jakarta Automated Trading System), yang mengintegrasikan perdagangan efek untuk memastikan efisiensi dan transparansi. Dengan menggunakan sistem ini, investor dapat melakukan transaksi secara cepat dan efisien, serta mendapatkan akses informasi yang akurat mengenai pergerakan harga saham dan efek lainnya.

Untuk Perusahaan Yang Ingin Go Public

Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memberikan dukungan dan fasilitas bagi para perusahaan yang ingin go public atau mencatatkan saham mereka di bursa efek. Dalam proses initial public offering (IPO), perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki struktur perusahaan yang baik, laporan keuangan yang transparan, dan komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

See also  Yield

Mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, seperti meningkatkan modal, meningkatkan citra perusahaan, dan memberikan likuiditas yang lebih tinggi bagi pemegang saham. Selain itu, perdagangan saham di bursa efek juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga saham yang menguntungkan.

Dalam menjalankan kegiatan perdagangan efek, Bursa Efek Indonesia juga bekerja sama dengan berbagai lembaga atau institusi terkait lainnya, seperti perusahaan sekuritas atau broker saham, bankbank, dan juga lembaga kliring. Lembaga kliring, dalam hal ini diwakili oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bertugas untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi efek yang terjadi di bursa efek.

Dalam upaya untuk terus meningkatkan perdagangan efek di Indonesia, Bursa Efek Indonesia melakukan berbagai inovasi dan pengembangan, seperti penambahan produk baru, pengembangan platform perdagangan elektronik, dan peningkatan kegiatan edukasi bagi para investor. Upaya ini bertujuan untuk menjadikan pasar modal Indonesia sebagai salah satu pasar yang terkemuka di tingkat regional maupun global.

Dalam kesimpulannya, Bursa Efek Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan efek di Indonesia. Dengan adanya BEI, para investor dan perusahaan di Indonesia dapat melakukan perdagangan efek secara aman, transparan, dan teratur. Melalui Bursa Efek Indonesia, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Cara Kerja Bursa Efek

Perusahaan yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang membuka kesempatan bagi publik untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Proses ini dilakukan dengan bantuan dari Bursa Efek Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan yang diperlukan agar perusahaan tersebut dapat terdaftar di bursa.

See also  Auto Rejection Bawah (ARB) Dalam Saham

Untuk bisa terdaftar di bursa efek, perusahaan harus memenuhi persyaratan listing yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia. Umumnya, perusahaan yang berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan lebih mudah terdaftar di bursa.

Peran Bursa Efek Indonesia

Secara rinci, peran Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

Fasilitator Perdagangan Efek

  • Bursa Efek Indonesia menyediakan sarana untuk perdagangan efek agar dapat berlangsung dengan lancar.
  • Bursa Efek Indonesia membuat peraturan terkait kegiatan perdagangan di bursa.
  • Bursa Efek Indonesia mencatat semua instrumen efek yang diperdagangkan di dalamnya.
  • Bursa Efek Indonesia melakukan upaya untuk menjaga likuiditas instrumen efek yang diperdagangkan.
  • Bursa Efek Indonesia menjaga transparansi informasi terkait dengan perdagangan di bursa tersebut.

Pengontrol Jalannya Transaksi Efek

  • Bursa Efek Indonesia memantau semua kegiatan transaksi efek yang terjadi di bursa.
  • Bursa Efek Indonesia mencegah terjadinya manipulasi harga yang tidak wajar dan dilarang oleh undang-undang.
  • Bursa Efek Indonesia dapat menangguhkan perdagangan saham dari perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku (suspending).
  • Bursa Efek Indonesia dapat mencabut efek perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan di bursa (delisting).

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply