
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah entitas yang bertugas mengelola kegiatan kustodian untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya. Di Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini adalah LPP yang menjalankan fungsi tersebut. Untuk dapat melaksanakan kegiatan sebagai LPP, sebuah perseroan harus memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Peran utama LPP adalah menyediakan layanan penyimpanan dan penyelesaian atas kepemilikan efek yang dimiliki oleh berbagai pihak. Efek yang dimaksud bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, sertifikat deposito, atau instrumen investasi lainnya, yang biasanya diperdagangkan di pasar modal. LPP bertindak sebagai pihak yang menampung dan menjaga keamanan efek yang dimiliki oleh investor atau institusi keuangan, sehingga tercipta transaksi yang aman dan teratur.
Dalam mekanisme penyimpanan dan penyelesaian, LPP bertanggung jawab untuk mengelola bukti kepemilikan efek (securities) yang dikaitkan dengan identitas pemiliknya. Biasanya, efek tersebut disimpan dalam bentuk elektronik melalui sistem pencatatan akun atas pemilik yang terdaftar. Dengan adanya sistem penyimpanan elektronik ini, proses pemindahan kepemilikan efek dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Selain itu, LPP juga berperan dalam proses penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar modal. Setelah terjadi transaksi jual beli efek, LPP akan memastikan bahwa efek yang sudah dijual telah berpindah kepemilikannya dengan benar. Hal ini dilakukan dengan memverifikasi dan mengoreksi membukukan kepemilikan efek yang ada di akun pemilik yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kegiatan penyimpanan dan penyelesaian efek ini memiliki tujuan untuk menjamin keberhasilan dan terlaksananya transaksi efek secara efisien dan dengan meminimalkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan efek. Dalam hal ini, LPP berperan sebagai pihak yang independen dan netral untuk menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal. LPP harus memastikan bahwa setiap transaksi efek berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta melindungi hak dan kepentingan pemegang efek.
LPP juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilik efek. Hal ini mencakup mengirimkan laporan transaksi, saldo efek, dan informasi terkait perubahan kepemilikan yang terjadi. Pemilik efek juga memiliki akses ke informasi tersebut melalui laporan atau akses elektronik yang disediakan oleh LPP. Dengan adanya keterbukaan informasi yang baik, pemilik efek dapat memantau dan melacak aktivitas serta nilai investasi mereka.
Selain itu, LPP juga harus mematuhi peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal, seperti Bapepam LK. LPP juga harus menjalankan fungsi riset dan pengembangan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan pasar. Dalam mengelola sistem penyimpanan dan penyelesaian, LPP harus mengadopsi teknologi yang terkini agar dapat menjaga efisiensi, keamanan, dan keandalan sistem.
Untuk menjalankan tugasnya, LPP dapat bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lembaga keuangan lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan penyimpanan dan penyelesaian efek.
Secara umum, LPP berperan penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas pasar modal Indonesia. Melalui fungsi penyimpanan dan penyelesaian efek, LPP memberikan jaminan terhadap keamanan dan keberhasilan transaksi efek. Dengan adanya LPP yang terpercaya dan profesional, pelaku pasar dapat bertransaksi dengan lebih percaya diri, sehingga meningkatkan likuiditas dan pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.