Subjek Pajak: Pengertian, Pembagian dan Perbedaan di Dalamnya



Pengertian Subjek Pajak

Pengertian subjek pajak adalah istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk merujuk kepada individu atau organisasi yang memiliki kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa menjadi subjek pajak tidak berarti bahwa seseorang atau organisasi tersebut memiliki kewajiban pajak. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.

Peraturan Perpajakan di Indonesia

Di Indonesia, peraturan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami sejumlah perubahan hingga terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang-Undang ini didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui hak asasi manusia dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kewajiban negara dalam membiayai kegiatan pembangunan nasional.

Dalam mengenal subjek pajak dan perpajakan, buku dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat. aikerja.com menyediakan berbagai buku mengenai perpajakan yang dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda dalam hal ini. Anda dapat mengunjungi website www.aikerja.com untuk mendapatkan bukunya.

Pengertian Subjek Pajak yang Lebih Detail

1. Orang Pribadi

Orang pribadi merujuk kepada individu yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia. Seseorang dapat menjadi subjek pajak jika ia memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di Indonesia, baik sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Dalam undang-undang perpajakan, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah mereka yang berdomisili di Indonesia atau tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keberadaan orang pribadi di Indonesia tidak harus berurutan dalam periode 12 bulan, tetapi dapat ditentukan berdasarkan jumlah hari yang ia habiskan di Indonesia sejak pertama kali datang ke negara ini.

2. Badan

Badan merujuk kepada sebuah entitas yang dapat berupa perseorangan atau modal yang merupakan satu kesatuan. Badan dapat melakukan usaha atau tidak melakukan usaha dan meliputi berbagai bentuk entitas seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, organisasi politik, dan bentuk usaha tetap.

See also  Jalan Cepat: Pengertian, Sejarah, Teknik Dasar, Peraturan, dan Manfaat

Dalam undang-undang perpajakan, badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah mereka yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Namun, perlu dikecualikan bahwa unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak termasuk dalam kriteria ini.

Bentuk Badan Lainnya

Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah tidak memandang nama dan bentuknya, seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), juga merupakan subjek pajak. Dalam undang-undang perpajakan, bentuk usaha tetap juga diatur sebagai subjek pajak yang terpisah dari badan.

Sedangkan untuk badan usaha tetap yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, mereka tetap dianggap sebagai subjek pajak badan dan dikenakan pajak penghasilan dengan persyaratan dan tarif yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bentuk usaha tetap memenuhi kriteria subjek pajak yang berbeda dari badan lainnya.

3. Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merujuk kepada harta warisan yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum pembagian. Kewajiban pajak bagi ahli waris dimulai saat warisan yang belum terbagi tersebut muncul dan berakhir saat warisan tersebut telah dibagi.

Dalam undang-undang perpajakan, warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Namun, ketika warisan tersebut telah terbagi, kewajiban pajak beralih kepada ahli waris. Untuk warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi tersebut melekat pada objeknya.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

See also  Bacaan Doa Ketika Turun Hujan dan Keutamaannya

Bentuk usaha tetap (BUT) merujuk kepada bentuk usaha pribadi yang dilakukan oleh orang yang tidak berdomisili di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak memiliki kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa berbagai tempat seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lain sebagainya.

Sebagai subjek pajak, perusahaan reksadana, baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk lainnya, termasuk dalam pengertian badan. Dalam pengertian perkumpulan, termasuk pula asosiasi, perkumpulan, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama. Namun, tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Pembagian Subjek Pajak

Di Indonesia, subjek pajak dibagi menjadi dua kategori yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dapat berupa orang perorangan, badan, atau warisan yang belum dibagi.

Sebagai contoh, seseorang dapat dianggap sebagai subjek pajak perorangan dalam negeri jika ia lahir di Indonesia atau telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau jika ia berniat untuk tinggal lama di Indonesia. Sementara itu, badan usaha dapat dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri mencakup orang perorangan yang tidak berdomisili di Indonesia, orang perorangan yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak memiliki kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau bisnis di Indonesia.

BUT (Bentuk Usaha Tetap) juga merupakan salah satu bentuk subjek pajak luar negeri. Pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga sejalan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk menetapkan pajak yang terutang dalam setahun. Sementara itu, subjek pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

See also  Urutan Skincare untuk Kulit Kering Terbaik yang Harus Dilakukan!

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ada beberapa perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri dalam hal pemenuhan kewajiban pajak. Perbedaan ini meliputi:

1. Sumber Penghasilan

Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari sumber di Indonesia maupun dari sumber di luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia.

2. Tarif Pajak

Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sementara subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan atau tarif tunggal terhadap semua objek pajak tanpa memperhatikan besaran nilainya.

Pemenuhan Kewajiban Pajak

Subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia memiliki pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama dengan subjek pajak dalam negeri menurut undang-undang yang berlaku. Subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan SPT pajak penghasilan dan melaksanakan pembayaran pajak seperti yang diwajibkan kepada subjek pajak dalam negeri.

Lebih Jauh Tentang Subjek Pajak dan Pajak Internasional

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang subjek pajak dan pajak internasional, aikerja.com menyediakan berbagai buku yang membahas topik ini. Dengan membaca buku-buku ini, Anda dapat meningkatkan pemahaman Anda tentang perpajakan dan memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam.

Sebagai teman, kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan membantu meningkatkan pemahaman Anda dalam berbagai bidang, termasuk perpajakan. Kami berharap tulisan ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi Anda. Terima kasih telah membaca tulisan ini.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?