
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
1. Belanja negara: Belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.
Belanja negara merupakan salah satu komponen penting dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam APBN, terdapat berbagai macam jenis belanja yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Tujuan dari belanja negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.
Ada beberapa jenis belanja pemerintah pusat dalam APBN. Pertama adalah belanja pegawai, yang mencakup gaji dan tunjangan para pegawai pemerintah. Kedua adalah belanja barang, yang mencakup pengadaan berbagai jenis barang yang diperlukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Ketiga adalah belanja modal, yang digunakan untuk membiayai investasi dalam bentuk bangunan, peralatan, dan sarana pendukung lainnya. Keempat adalah pembiayaan bunga utang, yang digunakan untuk membayar bunga utang yang telah diambil oleh pemerintah. Kelima adalah subsidi BBM dan subsidi non-BBM, yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi beban biaya energi. Keenam adalah belanja hibah, yang diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk bantuan atau dukungan. Ketujuh adalah belanja sosial, yang meliputi program-program penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Terakhir adalah belanja lainnya, yang mencakup berbagai jenis belanja lain yang tidak termasuk dalam kategori-kategori sebelumnya.
2. Pembiayaan negara: Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah). Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Pembiayaan negara merupakan salah satu komponen penting dalam APBN. Pembiayaan negara dapat terbagi menjadi pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri.
Pembiayaan dalam negeri melibatkan berbagai sumber pendanaan, seperti hasil pengelolaan aset negara, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah. Sementara itu, pembiayaan luar negeri melibatkan penarikan pinjaman dari luar negeri, yang dapat terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek. Selain itu, juga terdapat penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, termasuk jatuh tempo dan moratorium.
3. Pendapatan pajak: Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya pendapatan pajak internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Pendapatan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pendapatan pajak dapat terdiri dari berbagai jenis pajak, baik dalam negeri maupun internasional.
Pendapatan pajak dalam negeri meliputi pendapatan pajak penghasilan (PPh), yang dikenakan pada pendapatan individu dan badan usaha. Selain itu, juga terdapat pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa, yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa. Pajak penjualan atas barang mewah juga merupakan bagian dari pendapatan pajak dalam negeri. Pendapatan pajak juga dapat berasal dari pajak bumi dan bangunan, serta pendapatan cukai. Terakhir, terdapat juga pendapatan pajak lainnya, yang meliputi berbagai jenis pajak lain yang dikenakan oleh pemerintah.
Pendapatan pajak internasional meliputi pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperoleh dari barang impor yang dikenai bea masuk. Sementara itu, pendapatan bea keluar diperoleh dari barang ekspor yang dikenai bea keluar.
4. Pendapatan negara: Didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN adalah biasanya melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Selain itu, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Contoh pendapatan badan layanan umum (BLU), pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.
Pendapatan negara merupakan total penerimaan yang diperoleh oleh pemerintah, baik melalui penerimaan perpajakan maupun penerimaan bukan pajak.
Penerimaan perpajakan meliputi berbagai jenis penerimaan pajak yang terutama berasal dari kepabeanan dan cukai, termasuk bea masuk, bea keluar, serta pajak lainnya. Selain itu, juga terdapat penerimaan pajak, yang meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya. Hibah juga merupakan sumber penerimaan perpajakan untuk APBN.
Selain penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga dapat didapat melalui penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan negara bukan pajak meliputi berbagai jenis penerimaan yang bukan berasal dari pajak, seperti pendapatan badan layanan umum (BLU). Selain itu, pendapatan negara juga dapat berasal dari sumber daya alam (SDA), seperti pendapatan dari hasil eksploitasi minyak dan gas bumi. Pendapatan dari kekayaan negara juga merupakan sumber pendapatan negara. Terakhir, pendapatan negara juga dapat diperoleh melalui hibah yang diterima oleh pemerintah.
5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): PNBP berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN. Kemudian pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan sumber pendapatan negara yang bukan berasal dari pajak. PNBP dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas). Selain itu, juga terdapat penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), yang meliputi berbagai jenis sumber daya alam selain minyak bumi dan gas bumi.
Pendapatan bagian laba badan usaha milik negara (BUMN) juga merupakan sumber penerimaan negara bukan pajak. Ini mencakup pendapatan laba BUMN perbankan dan laba BUMN non perbankan. Selain itu, juga terdapat PNBP lainnya, yang meliputi berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak lainnya.
PNBP juga dapat diperoleh dari pendapatan dari pengelolaan barang milik negara (BMN), seperti pendapatan dari penyewaan atau penggunaan aset negara. Pendapatan jasa, seperti pendapatan dari jasa pelabuhan atau jasa lainnya, juga merupakan sumber PNBP. Pendapatan bunga, pendapatan kejaksaan dan peradilan, serta hasil tindak pidana korupsi juga termasuk dalam PNBP.
6. Penyusunan APBN: Proses penyusunan dan penetapan APBN dibagi menjadi dua tahap. Pertama pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus. Kedua, pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember.
Penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan proses yang terbagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama adalah pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahap ini dimulai pada bulan Februari dan berlangsung hingga pertengahan bulan Agustus. Pada tahap ini, pemerintah dan DPR melakukan diskusi dan perundingan untuk menentukan prioritas dan alokasi belanja negara untuk tahun anggaran yang akan datang. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti menteri dan anggota DPR.
Setelah tahap pembicaraan pendahuluan selesai, dilanjutkan dengan tahap pengajuan pembahasan dan penetapan APBN. Tahap ini dimulai pada pertengahan bulan Agustus dan berlangsung hingga bulan Desember. Pada tahap ini, pemerintah mengajukan rancangan APBN kepada DPR, yang kemudian dibahas dan ditetapkan oleh kedua belah pihak. Dalam proses ini, terjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai rancangan APBN, termasuk revisi dan penyesuaian yang diperlukan.
Proses penyusunan dan penetapan APBN memiliki tujuan untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai alokasi belanja negara yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik, serta tercapainya pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.