
Tabungan
Tabungan adalah bentuk simpanan yang dilakukan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dipegang oleh pihak ketiga yang bukan merupakan lembaga perbankan. Simpanan ini tidak termasuk dalam kepemilikan pemerintah pusat atau penduduk setempat. Penarikan dana dari simpanan ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati, namun tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran serupa dengan cek.
Apa Itu Tabungan?
Tabungan adalah simpanan uang perorangan atau badan usaha di bank dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan bank. Tabungan dapat ditarik kapan saja tanpa batasan waktu, termasuk lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri), tetapi tidak dapat ditarik lewat bilyet giro, cek, dan alat penarik lainnya yang ditentukan oleh bank. Tabungan juga didefinisikan sebagai sebagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk keperluan di masa depan.
Sejumlah fasilitas yang sekarang nasabah terima saat menabung di bank umumnya meliputi buku tabungan, kartu ATM, layanan mobile banking & internet banking, dan layanan lain yang diberikan oleh masing-masing bank. Uang yang disimpan dalam tabungan dapat ditarik dengan mudah sekarang melalui buku tabungan, slip penarikan, kartu ATM, mobile banking, dan sebagainya.
Tabungan merupakan salah satu cara yang umum digunakan oleh individu maupun perusahaan untuk menyimpan dana mereka secara aman. Dalam bahasa Indonesia, istilah tabungan juga sering disebut dengan simpanan. Dalam konteks ini, tabungan merujuk pada akumulasi dana yang dibuat oleh individu atau perusahaan di lembaga keuangan sebagai bentuk investasi jangka pendek atau untuk tujuan keamanan.
Perbedaan utama antara tabungan dengan bentuk simpanan lainnya, seperti giro atau deposito, adalah fleksibilitas penarikan dana yang dimiliki oleh pemegang rekening tabungan. Ketika seseorang membuka rekening tabungan, mereka menyetujui syarat-syarat tertentu yang membatasi cara dan frekuensi penarikan dana. Hal ini berbeda dengan deposito, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya.
Tabungan juga memungkinkan pemilik simpanan untuk memiliki dana dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hal ini memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan penyimpanan dalam valuta asing, yang dapat digunakan untuk keperluan transaksi internasional atau sebagai proteksi terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam konteks tabungan adalah lembaga non-bank yang memiliki peranan sebagai tempat penyimpanan dana milik individu atau perusahaan. Contoh dari lembaga ini adalah koperasi, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan mikro. Beberapa di antaranya bahkan menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan di bank.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun tabungan dipegang oleh pihak ketiga, mereka tidak memiliki akses penuh terhadap dana yang disimpan. Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik tabungan dan memastikan dana yang disimpan tetap aman.
Salah satu persyaratan yang paling umum dalam tabungan adalah bahwa penarikan dana harus dilakukan melalui transaksi langsung dengan pihak ketiga yang memegang simpanan. Ini berarti bahwa penarikan dana tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau instrumen pembayaran serupa. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan atau penggelapan dana yang mungkin terjadi melalui penggunaan instrumen pembayaran yang dapat dipalsukan.
Oleh karena itu, pemilik tabungan harus hadir secara fisik di kantor pihak ketiga untuk melakukan penarikan dana. Mereka harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memberikan informasi yang diperlukan guna memverifikasi identitas mereka sebagai pemilik sah dari tabungan tersebut.
Namun, perkembangan teknologi telah memungkinkan beberapa pihak ketiga untuk memberikan layanan perbankan jauh yang memfasilitasi penarikan dana dari tabungan. Misalnya, beberapa aplikasi perbankan digital atau pihak ketiga yang terhubung dengan bank dapat menyediakan layanan penarikan dana secara online.
Dalam konteks ini, bahasa Indonesia mengenal istilah “e-money” atau uang elektronik yang memungkinkan pemilik tabungan untuk melakukan pembayaran atau penarikan dana dengan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel pintar atau kartu kredit yang terhubung dengan tabungan mereka.
Tabungan dalam mata uang valuta asing juga memiliki manfaatnya sendiri. Khususnya bagi mereka yang melakukan transaksi internasional atau memiliki penghasilan dalam mata uang asing, menyimpan dana dalam mata uang valuta asing dapat membantu menghindari fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi.
Dalam hal ini, pemilik tabungan dapat memanfaatkan saat nilai tukar mata uang asing menguntungkan untuk menukarkan mata uang tersebut ke dalam rupiah. Hal ini dapat meningkatkan nilai tabungan mereka dalam mata uang lokal.
Penting untuk dicatat bahwa ada risiko tertentu yang terkait dengan penyimpanan dana dalam mata uang asing. Salah satunya adalah risiko fluktuasi nilai tukar. Jika nilai tukar mata uang asing melemah terhadap mata uang rupiah, maka nilai tabungan dalam mata uang lokal juga akan terpengaruh.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menyimpan dana dalam mata uang valuta asing, penting untuk mempertimbangkan risiko dan manfaat yang terkait dengan pemilihan ini. Menggunakan jasa konsultan keuangan atau melakukan riset sendiri dapat membantu individu atau perusahaan dalam membuat keputusan yang bijaksana dalam hal ini.
Dalam kesimpulannya, tabungan adalah bentuk simpanan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dipegang oleh pihak ketiga non-bank. Penarikan dana dari tabungan ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati sebelumnya dan tidak bisa menggunakan cek atau instrumen serupa. Tabungan memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas penarikan dan kemungkinan menyimpan dana dalam mata uang asing. Namun, individu atau perusahaan perlu mempertimbangkan risiko dan manfaat yang terkait dengan pilihan penyimpanan mata uang asing sebelum membuat keputusan.
Keuntungan Menabung di Bank
Berikut ini adalah keuntungan menabung di bank:
- Keamanan. Dalam hal ini, uang nasabah dijamin aman karena disimpan di dalam bank sehingga tidak rawan pencurian dan sistem keamanan bank yang lapisan. Bank juga bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga uang nasabah tetap dapat diambil jika terjadi masalah dengan bank.
- Keuntungan dari Tabungan. Uang yang ditabung akan berkembang karena adanya bunga dari saldo tabungan nasabah. Bagi bank syariah, keuntungan diperoleh melalui sistem bagi hasil sesuai dengan aturan syariah yang berlaku.
- Praktis. Saat ini, nasabah dapat memperoleh banyak kemudahan dari berbagai layanan perbankan seperti internet banking, mobile banking, penarikan uang melalui ATM, dan sebagainya. Transaksi dan penarikan uang dapat dilakukan dengan lebih mudah.
- Pengelolaan Uang yang Lebih Baik. Dengan adanya tabungan, diharapkan nasabah dapat terbiasa menyisihkan uang di bank dan memiliki perencanaan keuangan yang lebih terarah.
Persyaratan Menabung di Bank
Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan nasabah untuk memiliki tabungan di bank, antara lain:
- Melengkapi formulir pembukaan tabungan.
- Menyertakan bukti identitas diri dan dokumen lainnya yang diminta.
- Melakukan setoran awal sesuai dengan jumlah minimal yang ditentukan oleh bank.
- Membayar biaya administrasi.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.