
Lelang
Dalam hal penjualan di depan orang banyak (dengan penawaran yang melebihi) yang dipimpin oleh pejabat lelang, terdapat definisi resmi yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut kamus tersebut, terdapat dua jenis penjualan yang termasuk dalam kategori ini. Pertama, penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik). Kedua, penjualan saham di bursa efek, dimana penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, namun jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harga tersebut hingga tercipta kesepakatan (lelang turun).
Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan definisi lelang. Menurut mereka, lelang merupakan proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual kepada penawar dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa variasi dalam lelang yang tergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang, dan cara penentuan pemenangnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Proses lelang dimulai dengan adanya Pengumuman Lelang.
Biasanya, lelang dilakukan dengan cara datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi, dan mengikuti lelang di lokasi dengan mengacungkan tangan atau menunjukkan nomor peserta lelang. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi, kini lelang juga bisa dilakukan secara digital.
Terlepas dari definisi dan cara pelaksanaan lelang, lelang juga memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama adalah fungsi privat, yang terbentuk karena lelang mempertemukan pembeli dan penjual. Hubungan antara pembeli dan penjual hanya terjadi dalam konteks kegiatan ekonomi ini. Fungsi publik, yang merupakan fungsi kedua dari lelang, terbentuk ketika lelang menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi publik lelang mencakup penanganan aset negara dalam usaha peningkatan efisiensi dan menciptakan administrasi yang tertib, pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib, dan pada harga yang wajar, serta memperoleh pendapatan negara dari bea lelang.
Terdapat berbagai jenis lelang yang dapat ditemui. Pertama, berdasarkan hukum, lelang terbagi menjadi beberapa kategori. Lelang eksekusi, seperti lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lelang eksekusi barang rampasan, lelang eksekusi jaminan fidusia, lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai, lelang eksekusi barang temuan, lelang eksekusi gadai, lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan lelang eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, terdapat lelang noneksekusi wajib, yang meliputi lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah, lelang barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lelang barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, lelang barang gratifikasi, lelang aset properti bongkaran barang milik negara karena perbaikan, lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi, lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, lelang aset Bank Indonesia, lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama, dan lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang terakhir adalah lelang noneksekusi sukarela, yang terdiri dari lelang barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero, lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, lelang barang milik perwakilan negara asing, dan lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
Selain itu, lelang juga dapat dibedakan berdasarkan cara penawarannya. Lelang konvensional dilakukan secara langsung di hadapan para pejabat lelang. Sedangkan lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang dapat mengikutinya secara online. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, jenis lelang online ini semakin populer.
Dalam kesimpulan, lelang merupakan proses jual beli barang atau jasa yang dijual kepada penawar dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa jenis lelang yang terbagi berdasarkan hukum, cara penawaran, dan aspek lainnya. Lelang memiliki fungsi privat sebagai pertemuan antara pembeli dan penjual, serta fungsi publik sebagai instrumen dalam tugas umum pemerintahan. Dalam era teknologi digital, lelang juga dapat dilakukan secara online. Semua ini menunjukkan bahwa lelang memiliki peranan penting dalam dunia bisnis dan ekonomi saat ini.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.