Pengertian Outsource: Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Pengertian Outsource
Outsource adalah sebuah sistem yang dipakai oleh suatu perusahaan untuk menjaring tenaga kerja baru melalui sebuah penyedia jasa. Istilah ini sudah cukup sering terdengar dan dibaca di berbagai media yang beredar. Namun, belum semua pihak memahami dengan baik makna dari istilah outsource, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan. Untuk itu, penting bagi calon tenaga kerja untuk memahami dengan baik sistem kerja yang ada dalam perusahaan tempatnya akan bekerja agar dapat menghindari kekecewaan di kemudian hari.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsource dapat diartikan sebagai ahli daya, artinya sebuah jasa yang menyediakan tenaga kerja. Dalam ranah psikologi industri, tenaga kerja outsource merupakan tenaga kerja kontrak yang didapatkan dari perusahaan yang memang menyediakan jasa tenaga kerja outsource. Pada awalnya, jenis pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan outsource tidak memiliki hubungan secara langsung dengan usaha inti sebuah perusahaan serta mengesampingkan jenjang karir. Beberapa contoh pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan outsource diantaranya adalah petugas satpam, operator telepon, call centre, dan cleaning service.
Alasan mengapa perusahaan menggunakan tenaga kerja outsource adalah karena dengan menggunakan tenaga kerja kontrak dari perusahaan outsource, perusahaan tidak perlu lagi mempersiapkan tunjangan dan fasilitas makan, bahkan hingga BPJS Kesehatan. Tanggung jawab atas tenaga kerja kontrak telah dilimpahkan kepada perusahaan outsource. Namun, di sisi lain, sistem outsource ini juga menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja. Perusahaan induk memotong gaji tenaga kerja yang nantinya didapatkan, di samping tidak ada jenjang karir. Hal ini dapat membuat tenaga kerja merasa tidak dihargai dan mengganggu kinerjanya dalam perusahaan.
Sistem Kerja Outsource
1. Gambaran Sistem Kerja Outsource
Sistem penjaringan tenaga kerja outsource sebetulnya tidak memiliki banyak perbedaan dengan sistem yang telah diterapkan pada umumnya. Perbedaannya terletak pada proses rekrutmen, dimana tenaga kerja direkrut oleh suatu jasa penyedia tenaga kerja, bukan oleh perusahaan yang sedang mencari karyawan secara langsung. Setelah proses perekrutan selesai dan penandatanganan kontrak dilakukan, perusahaan outsource hanya perlu mengirimkan karyawan tersebut kepada perusahaan klien yang membutuhkan. Karyawan tersebut akan bekerja di perusahaan klien hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak. Di dalam perjanjian kontrak tersebut, pekerja outsource dapat memiliki basis kerja yang melewati Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Sistem Perekrutan
Proses perekrutan yang diterapkan di perusahaan outsource hampir sama dengan perusahaan lain. Proses tes tertulis, tes wawancara, dan proses lainnya dilakukan oleh perusahaan outsource, bukan oleh perusahaan klien yang akan memanfaatkan jasa tenaga kerja. Proses perekrutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang akan dipekerjakan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
3. Sistem Pembayaran Gaji
Dalam hal pembayaran gaji, perusahaan outsource melakukan pembayaran kepada tenaga kerja dan kemudian menagihkan pembayaran tersebut kepada perusahaan klien yang menggunakan jasanya. Besaran gaji yang akan diterima oleh para karyawan sudah dipotong dengan presentase yang telah ditentukan. Namun, sampai saat ini belum terdapat peraturan khusus yang tegas dalam hal perhitungan besaran gaji tenaga kerja outsource. Setiap perusahaan memiliki kebebasan sendiri dalam mengatur hal tersebut, namun tetap harus memperhatikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Tenaga Kerja Outsource
Bagi para calon tenaga kerja yang ingin menjadi pekerja outsource, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami sebelum menandatangani perjanjian kontrak. Hal-hal tersebut penting untuk dipahami agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon tenaga kerja outsource antara lain:
1. Jam kerja
Calon tenaga kerja harus memahami dengan baik mengenai jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan outsource dan perusahaan klien. Hal ini meliputi waktu dimulainya bekerja, berakhirnya bekerja, serta waktu untuk istirahat. Pemahaman yang baik terhadap jam kerja akan membantu tenaga kerja untuk dapat melakukan pekerjaan dengan lebih optimal.
2. Gaji dan tunjangan
Calon tenaga kerja harus memahami berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya. Selain itu, calon tenaga kerja juga perlu mengetahui waktu pembayaran gaji dan tunjangan tersebut agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja.
3. Jangka waktu perjanjian
Calon tenaga kerja harus memastikan bahwa jangka waktu dalam perjanjian kontrak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Perjanjian kontrak antara tenaga kerja outsource dengan perusahaan outsource dan perusahaan klien biasanya mengikuti kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, calon tenaga kerja harus memastikan bahwa masa kerja yang ditawarkan sesuai dengan yang diharapkan.
4. Lokasi kerja
Tenaga kerja harus memastikan penempatan kerja yang akan dilakukan. Penempatan kerja harus sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Perusahaan outsource harus memastikan bahwa karyawan yang telah resmi menjadi tenaga kerja perusahaan tidak ditempatkan sembarangan di perusahaan klien.
5. Posisi dan tugas
Calon tenaga kerja harus memahami posisinya di perusahaan outsource serta tugas dan tanggung jawabnya di dalam perusahaan klien. Dengan pemahaman yang baik terhadap posisi dan tugasnya, karyawan dapat bekerja dengan lebih produktif dan lancar.
Penyelesaian Permasalahan
Setiap perusahaan, baik dalam bidang apapun, pasti memiliki permasalahan yang beragam. Demikian pula dengan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsource. Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi antara lain adalah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh tenaga kerja dan perselisihan antar tenaga kerja outsource. Dalam hal ini, perusahaan yang menyediakan jasa outsource memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam perusahaan. Perusahaan klien tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi karena tidak ada hubungan kerja antara perusahaan klien dengan tenaga kerja outsource.
Kelebihan Outsource
1. Meningkatkan fokus pekerjaan
Dengan adanya outsourcing, tugas yang dianggap kurang penting dapat dilakukan oleh tenaga kerja outsource. Hal ini memungkinkan Anda untuk lebih fokus pada tugas utama perusahaan yang dianggap lebih penting.
2. Mengurangi dan mengendalikan biaya operasional
Outsourcing dihitung lebih murah jika dibandingkan dengan mempekerjakan karyawan. Selain itu, sistem ini juga dapat menghilangkan beberapa biaya yang tidak pasti karena pekerjaan yang harus dilakukan dan besaran biaya yang dibutuhkan telah ditetapkan dalam kontrak.
3. Mendukung operasional khusus
Outsourcing merupakan pilihan yang tepat bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepuasan pelanggan, melakukan ekspansi bisnis, atau bersaing dengan perusahaan lain di marketplace. Dengan menggunakan tenaga kerja terampil dari perusahaan outsource, Anda dapat mewujudkan rencana tersebut dengan lebih baik.
4. Memperluas talent pool
Outsource dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin mencari tambahan cadangan dari talent pool. Dari perusahaan outsource, Anda dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kriteria yang Anda tetapkan atau meminta perusahaan outsource untuk mengenalkan pekerja outsource kepada Anda.
Kekurangan Outsource
1. Masalah komunikasi dapat muncul
Ketika perusahaan menggunakan karyawan dari perusahaan outsource, sulit untuk memantau dan memeriksa kinerja karyawan tersebut seperti halnya karyawan internal perusahaan. Jarak yang jauh juga dapat menjadi hambatan dalam pemeriksaan karyawan, terutama jika outsource dilakukan hingga ke luar negeri.
2. Karyawan tetap dapat merasa terancam
Ketika karyawan melihat rekan kerjanya digantikan oleh pekerja outsource, hal ini dapat menimbulkan perasaan tidak tenang dan merasa terancam. Perasaan ini dapat mempengaruhi kinerja karyawan dan dapat mengurangi produktivitas dan motivasi mereka.
3. Standar yang berbeda
Ketika menggunakan tenaga kerja dari perusahaan outsource, Anda memberikan kepercayaan pada kontraktor untuk memenuhi gambaran kualitas yang telah direncanakan. Namun, jika Anda dan kontraktor memiliki standar yang berbeda, layanan atau hasil yang diberikan mungkin tidak sesuai dengan harapan.
4. Ancaman terhadap keamanan
Outsourcing dapat meningkatkan ancaman terhadap keamanan karena adanya akses yang lebih mudah ke data, jaringan, dan sumber daya perusahaan. Risiko juga timbul ketika perusahaan menambahkan tenaga kerja apapun dalam perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang bersifat rahasia agar tidak terjadi kebocoran informasi yang dapat merugikan perusahaan.
Contoh Perusahaan Outsourcing di Indonesia
1. ISS
ISS adalah perusahaan global yang terkenal dalam bidang outsourcing. Perusahaan ini telah tersebar di lebih dari 45 negara dan melayani lebih dari 60.000 pelanggan di 30 lebih negara. ISS menyediakan jasa teknik, keamanan, kebersihan, makanan, dan tempat kerja di berbagai macam industri.
2. Artha Kreasi Utama (AKU)
Artha Kreasi Utama merupakan perusahaan outsourcing tingkat nasional dengan pusat di Jakarta. Perusahaan ini menyediakan tenaga kerja yang profesional di berbagai bidang. Layanan yang tersedia meliputi pekerja sales, pekerja dasar, partnership, rekrutmen, dan layanan pengelolaan.
3. VADS
VADS adalah anak perusahaan TM One yang berpusat di Malaysia. Perusahaan ini telah beroperasi di Indonesia sejak 1 Desember 2008 dan telah membuka cabang di berbagai kota besar seperti Semarang dan Yogyakarta. VADS menyediakan layanan di bidang keuangan, telekomunikasi, layanan pelanggan, pemerintahan, sektor publik, dan kesehatan.
4. Bhaktiservice.com
Bhakti Satria Persada adalah perusahaan outsource yang menyediakan tenaga kerja untuk cleaning service, keamanan, driver, dan office support staff. Perusahaan ini telah berkontribusi dalam melayani lebih dari 150 perusahaan dengan skala menengah hingga besar di Indonesia.
5. KPSG
KPSG adalah perusahaan outsourcing yang terkenal di Indonesia. Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 5.000 tenaga kerja outsourcing dan telah melayani lebih dari 270 perusahaan klien.
Outsource dapat memberikan keuntungan dan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja. Namun, perusahaan juga perlu mempertimbangkan kelemahan dan risiko yang mungkin timbul. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan harus memahami dengan baik sistem kerja dan konsekuensi yang mungkin terjadi.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.