Bagaimana Ketentuan Jam Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang-working-from-home_t20_6y1V7L

Ketentuan Jam Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang

Bagaimana sebenarnya ketentuan jam kerja Karyawan menurut undang undang? Temukan jawabannya di aikerja.com saja. Terutama buat kamu yang mau bekerja sebagai karyawan fresh graduate.

O iya, omong omong anda bisa mencari informasi lowongan kerja terbaru disini. Namun sebelum itu Anda harus mencari tahu bagaimana ketentuan waktu kerja ketika sudah menjadi karyawan disini.

Masing-masing perusahaan memiliki jam kerja dan beban kerja yang berbeda-beda berdasarkan kebutuhan. Perlu diingat bahwa kebijakan soal jam kerja ini sebelumnya harus disepakati dalam perjanjian kerja agar tidak terjadi konflik setelah mulai bekerja.

Banyak perusahaan yang memberlakukan jam kerja normal. Namun, ada pula perusahaan yang memberlakukan sistem kerja shift. Apa pun jadwal kerjanya, perusahaan harus selalu memperhatikan hak-hak karyawan, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam mendukung upaya tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai jam kerja yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Bagaimana Ketentuan Jam Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang?

Bagaimana Ketentuan Jam Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang?

Sebaiknya pahami dulu mengenai apa itu jam kerja disini. Jam kerja adalah salah satu hal paling lazim yang harus ada pada sebuah perusahaan.

Pada dasarnya, jam kerja karyawan ini ditentukan oleh pemimpin perusahaan berdasarkan sejumlah pertimbangan, yakni kebutuhan perusahaan, kemampuan karyawan yang bersangkutan, serta peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dapat disimpulkan bahwa jam kerja merupakan periode waktu saat karyawan melakukan suatu pekerjaan dengan tujuan mendapatkan upah.

Ketentuan Mengenai Jam Kerja Karyawan

Kebijakan mengenai jam kerja pegawai ini diatur pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 77 hingga Pasal 85.

See also  Contoh Cara Menggunakan Fungsi Rumus Hlookup Excel

Dalam Pasal 77 Ayat 1, pemerintah mengharuskan setiap pengusaha/perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kedua ketentuan tersebut sama-sama membatasi jam kerja sebanyak 40 jam setiap pekan.

Jadi, apabila jam kerja melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka itu akan dianggap sebagai lembur dan karyawan berhak mendapatkan upah lembur di luar gaji pokok.

Berdasarkan kebutuhannya, terdapat dua jenis jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan.

Pertama jam kerja normal. Jam kerja normal rata-rata dimulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.

Namun, ada perusahaan yang harus beroperasi 24 jam sehari sehingga diterapkan sistem kerja shift.

Sistem kerja shift adalah sistem jam kerja karyawan dimana mereka akan bekerja secara bergiliran dalam kantor, pabrik, dan sebagainya, baik masuk pagi, siang, sore, maupun malam.

Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 233 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara Terus-Menerus, pekerjaan yang dikategorikan berlangsung terus-menerus bergerak di bidang:

  • Pelayanan jasa kesehatan,
  • Pelayanan jasa transportasi;
  • Jasa perbaikan alat transportasi;
  • Usaha pariwisata;
  • Jasa pos dan telekomunikasi;
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Media massa;
  • Pengamanan;
  • Lembaga konservasi;
  • Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Ketentuan Mengenai Waktu Istirahat dan Libur

Baik karyawan yang bekerja pada jam kerja karyawan normal maupun sistem shift akan memiliki jam istirahat yang terjadwal sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

See also  Contoh Cara Menggunakan Fungsi Rumus Terbilang Excel

Menurut UU No.13 tahun 2003 Pasal 79 tentang Ketenagakerjaan, waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam secara terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Sedangkan, waktu istirahat mingguan atau hari libur adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam sepekan atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam sepekan. Dengan demikian, karyawan memiliki waktu yang cukup untuk istirahat.

Meski bertujuan mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas, perusahaan harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.

Salah satunya adalah dengan tidak mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait jam kerja pegawai.

Nah, bagaimana? Sekarang paham kan mengenai bagaimana sebenarnya ketentuan jam kerja Karyawan menurut undang undang?

Lalu untuk anda yang ingin mencari pekerjaan, bisa melihat lowongan pekerjaan di aikerja.com disini.

Blog Dunia Kerja, Tips Dunia Kerja

Leave a Reply