Lembur


Pengertian Lembur

Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi selama 6 hari, atau melebihi 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi selama 5 hari. Waktu kerja pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah juga dihitung sebagai waktu lembur.

Jika suatu perusahaan mempekerjakan karyawannya melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan, maka perusahaan wajib membayar upah lembur. Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, karyawan memiliki hak untuk menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

Jenis-jenis Lembur

1. Lembur Pada Hari Kerja
Pada jam pertama lembur, karyawan akan menerima upah 1,5 kali dari upah per jam biasa, dan 2 kali upah per jam biasa untuk jam selanjutnya.

2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional

  • Perusahaan dengan 5 Hari Kerja

Untuk perusahaan yang beroperasi selama 5 hari kerja dalam satu minggu, perhitungan upah lembur adalah 2 kali upah per jam biasa untuk 8 jam pertama, 3 kali upah per jam biasa untuk jam ke-9, dan 4 kali upah per jam biasa untuk jam ke-10 dan ke-11.

  • Perusahaan dengan 6 Hari Kerja

Untuk perusahaan yang beroperasi selama 6 hari kerja dalam satu minggu, perhitungan upah lembur adalah 2 kali upah per jam biasa untuk 7 jam pertama, 3 kali upah per jam biasa untuk jam ke-8, dan 4 kali upah per jam biasa untuk jam ke-9 dan ke-10.

  • Hari Kerja Terpendek (Hari Kejepit)

Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), perhitungan upah lembur adalah 2 kali upah per jam biasa untuk 5 jam pertama, 3 kali upah per jam biasa untuk jam ke-6, dan 4 kali upah per jam biasa untuk jam ke-7 dan ke-8.

See also  Candlestick

Upah per jam dihitung dengan rumus 1/173 kali upah per bulan, dihitung dari upah pokok per bulan sebesar 100% ditambah tunjangan tetap, atau sebesar 75% upah pokok jika karyawan menerima tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Perhitungan Lembur

Seorang karyawan harus bekerja selama 2 jam di atas jam kerja pada hari Kamis. Karyawan tersebut menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 per bulan. Berapa uang lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan? Berikut adalah perhitungannya.

Hitung Upah per jam:
Rp6.000.000 x 1/173 = Rp34.682

Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka perhitungannya adalah 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam selanjutnya.

Uang lembur jam pertama = 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023
Uang lembur jam kedua = 2 x Rp34.682 = Rp69.364
Uang lembur jam ketiga = 2 x Rp34.682 = Rp69.364

Total uang lembur = Rp190.751

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply