BPJS Kesehatan: Iuran, Syarat, Cara Daftar
Peran dan Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan: Menuju Perlindungan Kesehatan yang Luas dan Merata
Dalam landasan hukum dan prinsip-prinsip kesejahteraan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan muncul sebagai entitas yang mengemban tanggung jawab penting dalam menggaransi jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program jaminan kesehatan ini memegang tujuan mulia, yaitu memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, jaminan kesehatan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan secara nasional. Prinsip utama dari jaminan kesehatan ini adalah asuransi sosial dan ekuitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sebagai badan yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan program ini, BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional di bidang kesehatan.
Pentingnya BPJS Kesehatan tak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah kondisi di mana sistem pembiayaan kesehatan masih dominan oleh out of pocket payment, di mana individu harus membayar biaya kesehatan mereka sendiri secara langsung, keberadaan BPJS Kesehatan menandai perubahan signifikan menuju sistem pembiayaan yang lebih terstruktur dan adil. BPJS Kesehatan menciptakan jalan bagi individu untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik tanpa harus khawatir akan beban biaya yang terlalu besar. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan dalam mengurangi disparitas akses kesehatan antar golongan masyarakat.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Mandiri
Melangkah menuju perlindungan kesehatan yang lebih luas dan merata melalui BPJS Kesehatan bukanlah hal yang rumit. Pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah dan praktis, bahkan tanpa perlu kunjungan fisik ke kantor BPJS Kesehatan. Namun, menjadikan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan berarti mengambil tanggung jawab untuk terus membayar iuran kepesertaan secara berkala.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri:
1. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga menjadi salah satu identifikasi penting yang diperlukan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan. Kartu Keluarga ini akan memberikan informasi mengenai anggota keluarga yang terdaftar.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identifikasi resmi dari setiap warga negara Indonesia. KTP akan digunakan untuk mengidentifikasi Anda sebagai calon peserta BPJS Kesehatan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP digunakan sebagai identifikasi pajak bagi setiap individu yang memiliki kewajiban pajak. Kehadiran NPWP dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan menunjukkan keterlibatan Anda dalam kewajiban perpajakan.
4. Nomor Handphone
Nomor handphone yang aktif akan menjadi sarana komunikasi penting dalam proses pendaftaran dan layanan BPJS Kesehatan.
5. Buku Rekening
Buku rekening akan menjadi alat pembayaran dan penerimaan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
6. Pas Foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
Pas foto akan digunakan untuk identifikasi visual peserta BPJS Kesehatan.
7. Alamat Email
Alamat email yang aktif akan menjadi saluran komunikasi penting dalam pengiriman informasi dan konfirmasi terkait dengan proses pendaftaran.
Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online
Ada dua skema yang dapat dipilih saat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan: skema offline dan online.
Skema Offline
Dalam skema ini, Anda perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan membuat BPJS Kesehatan. Setibanya di kantor cabang, Anda akan mendapatkan nomor antrean dan mengisi formulir pendaftaran.
Formulir tersebut harus diisi dengan cermat sesuai dengan data dari dokumen persyaratan. Selanjutnya, lampirkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas di kantor cabang. Pilih juga fasilitas kesehatan dan kelas pelayanan yang Anda inginkan.
Setelah semua persyaratan diterima dan diproses, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama BPJS Kesehatan. Iuran pertama ini tergantung pada pilihan kelas pelayanan. Setelah melakukan pembayaran iuran melalui bank atau kanal digital banking, lampirkan bukti pembayaran kepada petugas. Kartu peserta BPJS Kesehatan akan dicetak dan Anda bisa mengambilnya di kantor cabang setempat.
Skema Online
Bagi yang ingin lebih praktis, skema online adalah alternatif yang baik. Mengakses situs resmi BPJS Kesehatan adalah langkah pertama. Persiapkan semua dokumen persyaratan dan nomor telepon serta email yang aktif.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan teliti. Pastikan informasi sesuai dengan persyaratan membuat BPJS Kesehatan yang telah Anda persiapkan. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan tautan verifikasi dan tagihan iuran pertama yang perlu dibayar. Nomor virtual account akan tercantum di tagihan tersebut.
Setelah membayar iuran, Anda akan mendapatkan email berisi kartu digital BPJS Kesehatan. Jika Anda menginginkan kartu fisik, Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Kartu fisik BPJS Kesehatan akan dicetak untuk Anda.
Dengan syarat-syarat yang terpenuhi, pilihan skema offline atau online akan membantu Anda dalam memperoleh perlindungan kesehatan yang layak dan mudah. BPJS Kesehatan membuka akses menuju layanan kesehatan yang merata dan mengurangi beban biaya kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak hanya memperoleh perlindungan, tetapi juga turut membangun fondasi yang lebih kuat untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Proses Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Secara Mandiri
Proses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi tersebut:
1. Unduh Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau Apps Store (untuk pengguna iOS).
2. Buka Aplikasi dan Klik “Daftar”
Setelah aplikasi terpasang di smartphone Anda, buka aplikasi tersebut dan klik tombol “Daftar”.
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Dalam menu pendaftaran, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
4. Setuju dengan Ketentuan Pendaftaran
Baca dan pahami ketentuan pendaftaran yang ditampilkan, lalu klik tombol “Setuju” jika Anda menyetujui.
5. Isi Data Diri dan Nomor KTP
Isi data diri Anda sesuai dengan informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan juga kode captcha yang ditampilkan.
6. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Pilih fasilitas kesehatan (termasuk dokter gigi) yang Anda inginkan untuk menerima pelayanan kesehatan nantinya.
7. Masukkan Alamat Email
Masukkan alamat email yang aktif, karena kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email ini.
8. Verifikasi Email
Buka email yang Anda daftarkan dan salin kode verifikasi yang diterima. Masukkan kode verifikasi ini ke dalam aplikasi Mobile JKN.
9. Dapatkan Virtual Account untuk Pembayaran
Setelah melewati semua tahapan di atas, Anda akan mendapatkan virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
10. Selesai dan Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Setelah pembayaran iuran dilakukan, Anda akan secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa dicetak untuk digunakan sebagai kartu fisik.
Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bulanan?
Setelah semua persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan telah diterima dan diolah, Anda akan diberikan nomor rekening virtual untuk melunasi pembayaran pertama layanan BPJS Kesehatan. Pembayaran pertama ini merujuk pada biaya kelas pelayanan kesehatan yang sebelumnya telah Anda pilih. Berikut ini adalah tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2021 sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020.
- Rp 150.000 per orang untuk layanan BPJS Kesehatan kelas I
- Rp 100.000 per orang untuk layanan BPJS Kesehatan kelas II
- Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayarkan secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah) untuk layanan BPJS Kesehatan kelas III
Setelah Anda berhasil melunasi tagihan iuran pertama melalui bank atau layanan perbankan digital, lanjutkan proses memenuhi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan dengan melampirkan bukti pembayaran kepada petugas BPJS Kesehatan. Setelah itu, Anda hanya perlu menanti hingga kartu peserta Anda dan anggota keluarga dicetak dan selesai diproses.
Panduan saat Menghadapi Kendala
Jika Anda menghadapi kendala dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, jangan khawatir. BPJS Kesehatan menyediakan layanan bantuan yang dapat Anda hubungi untuk mendapatkan panduan dan solusi terkait dengan pendaftaran. Anda dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165, yang akan membantu Anda dalam mengatasi kendala-kendala teknis atau pertanyaan yang Anda miliki.
Selain itu, layanan PANDAWA juga siap membantu Anda. Layanan ini dapat dihubungi setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot. Layanan ini merupakan sumber panduan dan dukungan yang dapat membantu Anda dalam menghadapi masalah dan memahami proses pendaftaran dengan lebih baik.
Dengan semakin mudahnya pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri, hak akses terhadap perlindungan kesehatan semakin dekat bagi semua lapisan masyarakat. Proses yang simpel dan pelayanan yang memadai melalui BPJS Kesehatan membawa dampak positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Indonesia secara menyeluruh. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan visi jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan saluran layanan informasi tanpa tatap muka yang dapat diakses oleh peserta dan masyarakat umum melalui telepon rumah, ponsel, dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan setiap hari selama 24 jam. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 mencakup berbagai jenis layanan sebagai berikut:
- Layanan Voice Interactive JKN (VIKA): Layanan ini melibatkan mesin penjawab dengan menu pilihan yang dapat dipilih oleh peserta saat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Layanan ini digunakan untuk memeriksa status peserta dan tagihan iuran.
- Layanan perubahan/mutasi data peserta: Layanan ini dilayani oleh agen Care Center 165 dan mencakup beberapa aspek, seperti perubahan data FKTP (diperbolehkan jika telah terdaftar di FKTP sebelumnya selama 3 bulan), perubahan kelas perawatan (diperbolehkan jika telah terdaftar dalam kelas perawatan sebelumnya selama 1 tahun dan status peserta aktif), perubahan nomor HP untuk login Mobile JKN, perubahan NPWP, alamat e-mail, dan alamat domisili.
- Pemberian informasi dan pengaduan terkait Program JKN: Agen BPJS Kesehatan Care Center 165 melayani penyampaian informasi dan pengaduan terkait Program JKN.
- Informasi dan pengaduan melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan: Layanan ini mencakup platform media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok.
Dengan BPJS Kesehatan Care Center 165, peserta dan masyarakat umum memiliki akses mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi, melakukan perubahan data, serta menyampaikan pengaduan terkait Program JKN. Layanan ini beroperasi sepanjang waktu sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.