Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB): Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Bank bukan bank atau yang juga dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Badan ini melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga dan kemudian menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, lembaga ini dikenal dengan nama LKBB, tetapi setelah UU tersebut diberlakukan, istilah LKBB tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank). Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur bank bukan bank ini.

Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Secara umum, tujuan bank bukan bank adalah untuk memberikan bantuan dan mendorong perkembangan pasar modal agar perusahaan-perusahaan dengan ekonomi rendah dapat memiliki modal yang cukup. Beberapa tujuan dan fungsi dari bank bukan bank antara lain:

1. Memberikan modal kepada masyarakat yang ekonominya lemah untuk membangun usaha, sehingga mereka tidak terbelit hutang dengan para rentenir.
2. Merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
3. Memperlancar pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.
4. Mengumpulkan dana dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

1. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan menggunakan hukum gadai. Dengan menggunakan jasa pegadaian, masyarakat dapat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi. Proses pengajuan pinjaman di pegadaian juga cenderung lebih mudah, sehingga lembaga ini populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

See also  Asas Tunai

2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi. Mereka memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah premi yang telah dibayarkan ketika terjadi kejadian tertentu atau musibah bagi peserta asuransi.

3. Pasar Modal/Bursa Efek
Pasar Modal adalah bank bukan bank yang berperan sebagai tempat perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pasar modal ini juga dikenal sebagai Bursa Efek. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia adalah lembaga pasar modal yang terkenal.

4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah bank non bank yang menghimpun dana dari setiap anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Pendapatan koperasi berasal dari simpanan anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Dalam menjalankan kegiatannya, bank bukan bank ini harus taat pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar dapat menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply