Plat Nomor Putih, Berikut Fakta Menarik Pergantian dan Aturan Barunya!


Arti dari Plat Nomor Putih pada Kendaraan

Plat nomor kendaraan adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Plat nomor tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pajangan, tetapi juga sebagai alat identifikasi kendaraan. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan mengenai penggunaan warna plat nomor kendaraan.

Salah satu warna plat nomor yang akan digunakan adalah warna putih. Plat nomor putih ini akan digunakan oleh kendaraan milik perseorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA), badan hukum, dan juga badan internasional. Warna dasar plat nomor putih dengan angka berwarna hitam ini memberikan identifikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi atau milik badan hukum.

Penggunaan plat nomor putih ini memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk membedakan jenis kendaraan dan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan hukum terkait kendaraan tersebut. Dengan adanya plat nomor putih, pihak kepolisian dapat secara mudah mengenali kendaraan pribadi atau kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.

Aturan Perubahan Warna Plat Nomor

Perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor di Indonesia, baik untuk perorangan maupun untuk kendaraan umum.

Pada awalnya, plat nomor kendaraan di Indonesia menggunakan warna hitam dengan angka berwarna putih. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan untuk memudahkan pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah memutuskan untuk mengubah warna plat nomor menjadi putih dengan angka berwarna hitam.

Perubahan warna plat nomor ini telah dijalankan sejak pertengahan bulan Juni 2022. Pada saat tersebut, Korlantas Polri telah mulai menerapkan penggunaan plat nomor putih ini. Sekarang, pemilik kendaraan yang memenuhi syarat dapat menggunakan plat nomor putih, baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan lama yang mengalami mutasi.

1. Kendaraan yang Masa Berlaku Platnya Sudah Habis

Pemilik kendaraan yang masa berlaku plat nomornya sudah habis dapat memperoleh plat nomor putih yang baru. Masa berlaku plat nomor biasanya adalah lima tahun, dan terdapat informasi mengenai masa berlaku tersebut di bagian bawah plat nomor. Apabila plat nomor kendaraan sudah habis masa berlakunya, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian plat nomor dengan plat nomor putih.

Dalam pengajuan penggantian plat nomor, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), serta persyaratan administrasi lainnya yang diberlakukan oleh Samsat setempat.

See also  (REVIEW BUKU) Goodbye, Things: Panduan Jadi Minimalis ala Jepang

Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan plat nomor putih yang baru. Plat nomor putih tersebut kemudian harus dipasang pada kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kendaraan Baru

Setiap pembelian kendaraan baru, baik itu mobil atau sepeda motor, akan otomatis mendapatkan plat nomor putih yang baru. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli setelah penggunaan plat nomor putih diberlakukan.

Pemilik kendaraan baru tidak perlu mengajukan permohonan penggantian plat nomor, karena plat nomor putih akan langsung diberikan oleh dealer atau agen penjual kendaraan. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu memasang plat nomor putih tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan plat nomor putih pada kendaraan baru bertujuan untuk mempermudah identifikasi kendaraan tersebut sebagai kendaraan pribadi atau milik badan hukum. Dengan adanya plat nomor putih, kendaraan bisa lebih mudah dikenali oleh pihak kepolisian atau instansi terkait.

3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Ketika melakukan perpanjangan STNK kendaraan, pemilik kendaraan juga harus mengganti plat nomor dengan plat nomor putih yang baru. Proses perpanjangan STNK dilakukan setelah masa berlaku STNK yang lama habis.

Pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK di Samsat setempat dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan STNK antara lain fotokopi STNK yang lama, fotokopi KTP pemilik kendaraan, bukti pembayaran pajak kendaraan yang terbaru, serta beberapa persyaratan lainnya yang mungkin diberlakukan oleh Samsat setempat.

Setelah melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan akan mendapatkan plat nomor putih yang baru. Plat nomor putih tersebut harus dipasang pada kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Apabila terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, misalnya kendaraan dibeli dari orang lain, pemilik baru kendaraan tersebut harus mengganti plat nomor dengan plat nomor putih yang baru. Proses perubahan kepemilikan kendaraan dilakukan setelah transaksi jual beli kendaraan selesai.

Pemilik baru kendaraan harus mengurus perubahan kepemilikan di Samsat setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi BPKB yang lama, fotokopi KTP pemilik baru kendaraan, surat-surat kendaraan yang lain, serta beberapa persyaratan administrasi lainnya yang berlaku.

See also  10+ Gunung Terindah di Indonesia, Surga Bagi Para Pendaki

Setelah melakukan perubahan kepemilikan kendaraan, pemilik baru akan mendapatkan plat nomor putih yang baru. Plat nomor putih tersebut harus dipasang pada kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fakta Menarik Plat Nomor Putih

Selain itu, terdapat beberapa fakta menarik mengenai penggunaan plat nomor putih, di antaranya adalah:

1. Tersedianya Chip pada Plat Nomor

Plat nomor kendaraan yang baru akan dilengkapi dengan chip sebagai teknologi terbaru dalam pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas. Chip ini akan memuat data pribadi pemilik kendaraan serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Dengan adanya chip pada plat nomor, pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas atau terlibat dalam kejahatan. Chip tersebut juga dapat digunakan untuk memudahkan proses pembayaran tol dan parkir melalui sistem elektronik.

Pemasangan chip pada plat nomor ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara efektif. Data yang terkandung dalam chip dapat memberikan informasi yang akurat mengenai identitas pemilik kendaraan serta riwayat pelanggaran atau kejahatan yang pernah dilakukan.

2. Kemudahan Pembayaran Tol dan Parkir

Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor putih dengan chip juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran tol dan parkir secara elektronik. Dengan adanya chip pada plat nomor, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tol dan parkir dengan mudah, tanpa perlu menggunakan uang tunai atau kartu kredit.

Penggunaan plat nomor dengan chip ini mirip dengan sistem Radio Frequency Identification (RFID) yang digunakan dalam sistem pembayaran tol nirsentuh. Melalui chip pada plat nomor, sistem pembayaran tol dapat mendeteksi kendaraan dan melakukan pemotongan saldo secara otomatis.

Hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran parkir. Sejumlah tempat parkir sudah dilengkapi dengan sistem yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan melalui chip tersebut. Pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor plat pada mesin parkir, dan biaya parkir akan terpotong secara otomatis.

Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Di Indonesia, sejarah penggunaan plat nomor kendaraan dimulai sejak zaman penjajahan. Pada tahun 1810, Inggris membawa 15.600 tentara yang didatangkan langsung ke Batavia untuk merebut Jawa dari kekuasaan Belanda. Pasukan tersebut dibagi menjadi 26 batalyon dengan nama huruf A hingga Z.

Setelah berhasil menduduki Batavia, setiap kereta kuda Inggris diberi kode B agar tidak tertukar dengan milik lawannya. Kode B ini dilakukan karena batalyon B lah yang berhasil menduduki Batavia. Hal serupa juga terjadi pada batalyon L yang menduduki Surabaya dan batalyon M yang menduduki Madura pada tanggal 27 Agustus 1811. Kode-kode tersebut kemudian menjadi kode wilayah untuk plat nomor kendaraan.

See also  Fakta Unik 7 Spesies Paus Terbesar di Dunia

Namun, dalam beberapa daerah seperti Magelang yang memiliki kode plat AA, Yogyakarta dengan kode AB, dan Solo dengan kode AD, terdapat dua huruf atau abjad. Hal ini karena pada saat itu Kesultanan Mataram berdiri sendiri dan belum menjadi wilayah Belanda. Namun, pada akhirnya Kesultanan Mataram menyerah dan bergabung dengan Inggris, sehingga di beberapa daerah yang disebutkan tadi hanya diberi kode A dan B saja.

Perkembangan Plat Nomor Kendaraan di Berbagai Negara

Penggunaan plat nomor kendaraan juga ditemukan di berbagai negara di dunia. Di New York, Amerika Serikat, plat nomor pertama kali dibuat oleh pemilik kendaraan sendiri. Setiap pemilik kendaraan membuat plat nomor sendiri menggunakan bahan besi atau kulit. Desain plat nomor pada saat itu lebih menekankan pada nama pemilik kendaraan dengan inisial tertentu, bukan hanya angka.

Pada tahun 1918, setiap negara bagian di Amerika Serikat mulai membuat regulasi mengenai plat nomor kendaraan. Setiap kendaraan wajib diregistrasikan dan diberikan plat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Desain plat nomor pun mengalami perubahan dari waktu ke waktu, hingga ditemukan desain yang memuat nomor registrasi, kode negara, tanggal pembuatan, dan kadaluarsa registrasi.

Di Indonesia sendiri, penggunaan plat nomor kendaraan juga telah mengalami perubahan dari warna hitam dengan tulisan putih menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan hukum terkait kendaraan serta memberikan identifikasi yang jelas mengenai jenis kendaraan.

Dengan adanya plat nomor putih, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif. Selain itu, penggunaan plat nomor dengan teknologi chip juga memudahkan dalam pembayaran tol dan parkir, serta memberikan informasi yang akurat mengenai identitas pemilik kendaraan dan riwayat pelanggaran atau kejahatan yang pernah dilakukan.

Plat Nomor Putih: Identifikasi dan Regulasi Lalu Lintas

Plat nomor putih merupakan salah satu


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?

Leave a Reply