Multiple Voting Share
Syarat dan Aturan Multiple Voting Share
POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi mengatur penggunaan saham dengan hak suara multipel oleh emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. POJK ini mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan beberapa syarat bagi emiten yang ingin menerapkan saham dengan Multiple Voting Share (MVS), yaitu sebagai berikut:
- Perusahaan harus menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan memiliki pemegang saham yang berkontribusi signifikan terhadap pemanfaatan inovasi itu.
- Perusahaan harus memiliki aset minimal Rp2 triliun dan telah menjalankan kegiatan operasional selama minimal tiga tahun.
- Pertumbuhan aset perusahaan dalam tiga tahun terakhir harus mencapai minimal 20% (compounded), sementara pertumbuhan pendapatan minimal 30% (compounded).
- Perusahaan tidak boleh pernah melakukan penawaran umum efek ekuitas sebelumnya.
Tujuan Pengaturan Penerapan Multiple Voting Share
Pengaturan penerapan klasifikasi Multiple Voting Shares (MVS) dalam POJK ini bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan agar sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha perusahaan.
Namun, penerapan Multiple Voting Shares (MVS) ini tetap memperhatikan pengaturan perlindungan bagi pemegang saham publik, yang mencakup:
- Jangka waktu penerapan Multiple Voting Shares (MVS) maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun lagi setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
- Saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir minimal mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham, kecuali pemegang saham dengan hak suara multipel.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan perusahaan yang memenuhi syarat dapat mengimplementasikan saham dengan hak suara multipel (Multiple Voting Shares) sebagai upaya untuk melindungi visi dan misi perusahaan serta mempertahankan kontribusi pemegang saham yang berperan penting dalam inovasi produk.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.