Perikatan
Apa yang Dimaksud dengan Perikatan? Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam hal harta kekayaan antara dua pihak atau lebih. Dalam perikatan, terdapat pihak yang diberi hak (kreditur) dan pihak yang memiliki kewajiban (debitur) untuk melakukan suatu prestasi. Perikatan ini memiliki sumber yang terhubung dengan Undang-Undang, di mana hak dan kewajiban yang muncul ditentukan