Kontrak Investasi Kolektif (KIK)


Pengertian Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak Investasi Kolektif, yang biasa disingkat KIK, merupakan perjanjian atau kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Melalui kontrak ini, manajer investasi diberikan wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Jenis-jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Terdapat dua jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang umum dikenal, yaitu Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Berikut penjelasannya:

1. Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional. Dana ini kemudian akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.

2. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) menerbitkan efek beragun aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan, seperti tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk KPR, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) / Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Perbedaan Reksadana Konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Salah satu perbedaan yang mencolok antara reksadana konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah dalam hal target pemodal. KIK Penyertaan Terbatas hanya boleh ditawarkan kepada pemodal profesional dan tidak boleh dimiliki lebih dari 50 orang. Sementara itu, reksadana konvensional unit penyertaannya ditawarkan kepada masyarakat umum tanpa batasan jumlah pemegang unit.

See also  Chart

Manfaat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)

Jika Anda memiliki Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Anda dapat menikmati beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:

  • Alternatif investasi pada surat berharga dengan rating terbaik, tenor jangka panjang, dan keamanan yang tinggi. KIK EBA meminimalkan risiko dengan memilih KPR yang berkualitas serta melakukan diversifikasi wilayah originasi KPR.
  • Imbal hasil yang menarik, yang biasanya lebih tinggi daripada obligasi.
  • Kontribusi langsung pada perkembangan sektor riil secara umum, dan sektor perumahan secara khusus.

Dalam hal risiko dan kewajiban, KIK EBA memiliki tingkat risiko yang relatif sama dengan reksadana yang lain.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply