Boedel Pailit
Apa itu Boedel Pailit?
Boedel Pailit, yang juga dikenal sebagai harta pailit, adalah kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit. Kekayaan ini akhirnya menjadi milik Balai Harta Peninggalan.
Selanjutnya, harta peninggalan kepailitan ini akan dikelola oleh seorang kurator yang berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Proses penyelesaian harta pailit hanya dapat dilakukan setelah debitor pailit benar-benar tidak mampu membayar, setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan kepailitan atau dalam istilah lain disebut insolvency.
Pemberesan Boedel Pailit
Merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kewenangan kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan dimulai sejak tanggal putusan kepailitan diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam melaksanakan penjualan aset debitor pailit, kurator harus menjualnya dengan harga yang paling tinggi. Kurator juga harus memutuskan apakah aset tertentu harus dijual segera atau disimpan dahulu karena nilainya akan meningkat di masa depan. Selain itu, kurator harus berinovasi dalam mendapatkan nilai tertinggi atas aset debitor pailit.
Selanjutnya, hasil penjualan aset pailit akan ditambah hasil penagihan piutang, dikurangi biaya kepailitan dan utang dari aset pailit. Kemudian, hasil penjualan ini akan dibagikan kepada kreditur preferen dan kreditor konkuren. Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki prioritas dalam pembagian aset, sedangkan kreditor konkuren adalah sisa tagihan kreditor dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek yang belum dilunasi.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.