
Pailit
Pailit adalah sebuah proses di mana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya dan akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pengadilan yang berwenang untuk menggugat pailit adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak mampu membayar utangnya. Ketika debitur tidak mampu melunasi hutangnya, harta debitur akan didistribusikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
Untuk dapat mengajukan pernyataan pailit, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Beberapa syarat tersebut meliputi memiliki utang, terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya debitur, adanya lebih dari satu kreditur, permohonan pernyataan pailit, dan adanya pernyataan pailit dari pengadilan niaga.
Ada beberapa langkah yang harus diikuti dalam mengajukan pailit. Langkah pertama adalah mengajukan permohonan pailit, yang syaratnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan juga memiliki kekuatan tetap selama 90 hari. Setelah itu, dilakukan rapat verifikasi atau rapat pendaftaran utang piutang untuk menentukan jumlah hutang dan piutang yang dimiliki debitur. Proses perdamaian juga diusahakan dan jika berhasil, maka proses kepailitan tidak dilanjutkan. Namun, jika proses perdamaian tidak berjalan, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu homologasi akur. Jika proses perdamaian diterima, dilakukan permintaan pengesahan oleh pengadilan niaga. Setelah itu, jika debitur benar-benar tidak bisa melunasi hutangnya, maka akan dilakukan pemberesan atau likuidasi harta kekayaan debitur yang akan dibagikan kepada kreditur konkuren setelah dikurangi biaya-biaya. Jika proses perdamaian diterima, juga akan dilakukan proses rehabilitasi untuk memulihkan nama baik kreditur. Terakhir, pailit akan berakhir.
Untuk mengajukan pailit secara yuridis, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat seperti memiliki hutang, terdapat satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya debitur, adanya lebih dari satu kreditur, ada permohonan pernyataan pailit, dan terdapat pernyataan pailit dari pengadilan niaga.
Beberapa penyebab terjadinya pailit antara lain adanya hutang yang tidak dapat dibayarkan, perusahaan memiliki proses inovasi yang lamban atau bahkan berhenti membuat inovasi baru dalam bisnis, tidak mampu mengungkap apa yang dibutuhkan oleh konsumen sehingga produk atau layanan perusahaan tidak diterima di pasaran, kurang mengamati perkembangan atau pergerakan dari kompetitor sehingga tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar, menetapkan harga yang terlalu mahal dengan produk yang mirip di pasaran sehingga tidak dipilih oleh konsumen, dan faktor-faktor lain seperti ekspansi yang berlebihan, pengeluaran yang tidak terkendali, penipuan, dan sebagainya.
Untuk mencegah terjadinya pailit, beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, menciptakan dan menjalankan strategi bisnis yang efektif dan efisien, rutin melakukan evaluasi bisnis untuk mengetahui penyebab ketidakmajuan bisnis, memberikan peningkatan pelayanan terhadap pelanggan, lebih terbuka dalam membuat inovasi dengan mempertimbangkan ide dari anggota perusahaan, dan mengikuti pelatihan serta meminta pendapat profesional untuk mengembangkan bisnis.
Perbedaan antara pailit dan kebangkrutan adalah kebangkrutan terjadi ketika perusahaan mengalami kerugian besar dan tidak mampu menutupi kerugian tersebut sehingga harus gulung tikar. Kebangkrutan biasanya disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Sementara itu, pailit dapat terjadi meskipun kondisi keuangan perusahaan sehat, dikarenakan perusahaan terlilit hutang.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.