Aksio Pauliana


Pengertian Aksio Pauliana

Aksio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam rangka membatalkan perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur dan merugikan kreditur.

Aksio Pauliana erat kaitannya dengan utang piutang. Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa segala kebendaan debitur menjamin semua perikatan pribadi. Debitur memiliki kebebasan untuk memanfaatkan kebendaan yang dimilikinya selama tidak merugikan kreditur.

Namun, jika debitur tetap melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, maka diperlukan aksio pauliana.

Dalam kasus kepailitan, pengadilan menunjuk seorang kurator yang bertugas mengurus dan menyelesaikan kasus kepailitan. Setelah dinyatakan pailit, kurator mengajukan gugatan pembatalan perbuatan yang dinilai merugikan kreditur kepada pengadilan.

Syarat untuk Mengajukan Gugatan berdasarkan Aksio Pauliana

Sebelum mengajukan gugatan aksio pauliana, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Gugatan diajukan oleh kreditur yang memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan.
2. Gugatan ditujukan terhadap tindakan hukum debitur, baik yang tidak diwajibkan oleh undang-undang maupun yang seharusnya wajib dilakukan berdasarkan perjanjian.
3. Gugatan hanya boleh diajukan oleh kreditur yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur.
4. Kreditur harus membuktikan bahwa debitur maupun pihak lawan mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur akan merugikan kreditur.

Tujuan Aksio Pauliana

Tujuan utama dalam berbagai kasus hukum, termasuk dalam perkara kepailitan, adalah memastikan kepentingan dapat dipulihkan. Para kreditur berharap tidak adanya pengurangan aset pihak debitur yang pailit (bankrupt estate) sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur dapat berjalan secara maksimal.

Pengurangan aset pihak debitur pailit dapat terjadi jika terjadi penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurangnya total aset, bahkan habis, saat dibagikan kepada kreditur. Oleh karena itu, kreditur berupaya menggunakan “gugatan lain-lain” seperti gugatan aksio pauliana terhadap pihak debitur yang hampir atau sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

See also  Surat Utang Negara (SUN)

Dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan gugatan aksio paulina, kreditur berharap perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh debitur dapat dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kepentingan kreditur yang telah dirugikan sehingga dapat mewujudkan pembayaran utang yang maksimal.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply