Perikatan
Apa yang Dimaksud dengan Perikatan?
Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam hal harta kekayaan antara dua pihak atau lebih. Dalam perikatan, terdapat pihak yang diberi hak (kreditur) dan pihak yang memiliki kewajiban (debitur) untuk melakukan suatu prestasi. Perikatan ini memiliki sumber yang terhubung dengan Undang-Undang, di mana hak dan kewajiban yang muncul ditentukan oleh peraturan hukum tersebut.
Objek dari Perikatan
Objek perikatan adalah hak yang dimiliki oleh pihak kreditur dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak debitur yang disebut sebagai prestasi. Prestasi ini dapat berupa hal-hal berikut:
- Memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli atau sewa menyewa. Contohnya, ketika seseorang menjual sebuah mobil kepada individu lainnya, penyerahan hak milik mobil tersebut merupakan prestasi yang harus dilakukan oleh pihak debitur.
- Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Sebagai contoh, ketika seseorang menyewa seorang tukang untuk memperbaiki atap rumahnya, melakukan perbaikan yang diminta merupakan prestasi yang harus dilakukan oleh tukang tersebut.
- Tidak melakukan suatu tindakan tertentu, misalnya tidak membangun suatu bangunan di atas suatu lahan tertentu. Contohnya, ketika seseorang membeli sebidang tanah untuk dijadikan taman dan pihak penjual menyetujui bahwa tanah tersebut tidak akan dibangun apapun di atasnya, tidak membangun suatu bangunan merupakan prestasi yang harus dilakukan oleh pihak debitur.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.