Caraka
“N (Jw): Caraka (Bahasa Indonesia): Huruf Jawa”Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut pegawai tertentu dari bank dan lembaga perantara. Fungsi utama Caraka adalah untuk mengumpulkan cek, warkat-warkat, dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, pialang, dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi. Proses penagihan yang dilakukan oleh Caraka seringkali dikenal dengan sebutan pengambilan langsung. Caraka pada dasarnya bertindak sebagai kurir atau messenger yang bertugas mengantarkan pesan atau dokumen.
“Apa itu Caraka?” Caraka juga dikenal dengan sebutan messenger, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pengantar pesan. Dari namanya saja, Caraka sudah bisa diidentifikasi sebagai pekerjaan yang berkaitan dengan pengantaran pesan. Pesan yang diantar bisa berupa surat, dokumen, dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2013, Caraka juga merupakan julukan dari pegawai jabatan fungsional umum pelayanan. Tugas utama Caraka dalam hal ini adalah sebagai seorang ekspeditur. Pekerjaan seorang ekspeditur memiliki fungsi utama untuk mengirimkan atau menyampaikan surat, surat berharga, dokumen dinas, dan sebagainya secara langsung atau melalui jasa kurir.
Dalam konteks perbankan, Caraka adalah seorang pegawai yang ditugaskan oleh bank dan lembaga perantara untuk mengirimkan dan menyampaikan cek, warkat, dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring kepada individu atau perusahaan yang berkaitan. Tugas Caraka dalam perbankan ini sangat penting untuk memastikan pengiriman yang aman dan tepat waktu.
Berikut adalah urutan tugas yang dikerjakan oleh seorang Caraka:
1. Menerima surat-surat yang telah dibukukan untuk dikirim.
2. Melakukan pemilihan jenis surat yang akan diantar sesuai dengan wilayah masing-masing.
3. Mengkalkulasikan jarak berdasarkan alamat tujuan yang tertera dalam buku ekspedisi.
4. Setelah menerima surat perintah, Caraka merencanakan perjalanan yang akan dilakukan.
5. Mengantar surat atau dokumen sesuai dengan alamat dan prosedur yang berlaku.
6. Jika surat sudah diterima oleh penerima, Caraka harus meminta bukti penerimaan untuk keperluan laporan.
7. Mengembalikan buku ekspedisi kepada ekspeditur.
8. Memberikan laporan hasil tugas yang dilakukan untuk keperluan evaluasi.
Dalam Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2013 menjadi sumber acuan terkait tugas dan peran Caraka.
Dalam kesimpulannya, Caraka merupakan seorang pegawai dalam bank dan lembaga perantara yang bertugas mengumpulkan dan mengantarkan surat atau dokumen yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring. Pekerjaan ini sangat penting dalam memastikan pengiriman yang aman dan tepat waktu. Dalam pelaksanaannya, Caraka harus mematuhi prosedur yang berlaku dan melaporkan hasil tugasnya untuk evaluasi.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.