Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Pengertian Tunjangan Hari Raya
Pada dasarnya, THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan pendapatan nonupah yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai jenis THR yang diberikan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja. Misalnya, THR Idulfitri diberikan kepada karyawan yang beragama muslim, THR Natal bagi karyawan beragama Kristen, dan seterusnya sesuai dengan agama lainnya seperti Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan demikian, semua pekerja dari berbagai agama berhak menerima THR.
Tidak hanya itu, peraturan juga menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk mempersiapkan segala keperluan selama hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan kebutuhan lainnya.
Para Penerima Tunjangan Hari Raya
Siapa saja yang berhak menerima THR? Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu. Jadi, semua pekerja berhak menerima THR, tidak terkecuali.
Namun, terdapat perbedaan mengenai perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja yang berbeda. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR akan diberikan dengan besaran 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, seorang karyawan kontrak yang telah bekerja selama 7 bulan akan menerima THR sebesar masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Bagaimana cara menghitung besaran THR? Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah mengatur rumus perhitungan THR yang harus digunakan oleh perusahaan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, rumusnya adalah 1 x upah/bulan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumusnya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok pekerja ditambah dengan tunjangan tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak berubah setiap bulannya, misalnya tunjangan anak, tunjangan perumahan, atau tunjangan jabatan.
Namun, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR, yaitu tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan absensi. Tunjangan seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan termasuk dalam kategori tunjangan tidak tetap. Oleh karena itu, tunjangan tidak tetap tidak masuk dalam perhitungan THR.
Misalnya, seorang karyawan tetap memiliki upah pokok Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp. 650.000. Maka, perhitungan THR yang berhak didapatkan adalah sebagai berikut:
1 x (upah pokok + tunjangan tetap) = 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000.
Sementara itu, untuk karyawan kontrak dengan upah pokok Rp. 2.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 300.000, perhitungan THR yang berhak didapatkan adalah sebagai berikut:
Masa kerja/12 x (upah pokok + tunjangan tetap) = 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333.
Dalam perhitungan THR, perusahaan dapat menggunakan rumus di atas atau memperhitungkannya sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan adalah jumlah minimal yang harus diterima oleh pekerja. Perusahaan dapat memberikan jumlah THR yang lebih tinggi dari perhitungan tersebut jika dianggap perlu.
Apakah Perusahaan Boleh Memotong Tunjangan Hari Raya?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perusahaan boleh memotong atau mengurangi besaran THR yang diberikan kepada pekerjanya? Sebenarnya, THR tidak boleh dipotong oleh perusahaan kecuali ada utang yang harus dibayar oleh pekerja kepada perusahaan.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah menyebutkan bahwa THR dapat dipotong oleh pengusaha apabila pekerja memiliki utang yang belum dibayar ke perusahaan. Namun, pemotongan THR ini tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal ini dilakukan agar pekerja tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya meskipun memiliki utang kepada perusahaan.
Namun, perlu diingat bahwa pemotongan THR hanya boleh dilakukan apabila pekerja memiliki utang yang telah ditetapkan secara tertulis. Utang tersebut harus memiliki bukti tertulis yang sah, bukan hanya berdasarkan omongan atau kesepakatan lisan. Jadi, jika kamu mengalami pemotongan THR karena menganggap memiliki utang ke perusahaan, sebaiknya minta bukti tertulis mengenai utang tersebut agar semuanya menjadi jelas.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar Tunjangan Hari Raya
Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak membayar atau mengulur-ulur pembayaran THR kepada para pekerjanya? Apakah ada sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan? Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar atau mengulur-ulur pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.
Pada umumnya, perusahaan diharuskan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, jika perusahaan tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal satu hari sebelum hari raya keagamaan dengan mendapatkan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak pekerja.
Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR sesuai waktu yang telah disepakati, perusahaan dapat dikenai beberapa macam sanksi administratif. Sanksi-sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam hal denda, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak batas akhir pembayaran THR. Denda ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para karyawan.
Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar THR dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Jika terdapat kendala dalam pembayaran THR, sebaiknya perusahaan segera berkomunikasi dengan pekerja dan mencari solusi yang terbaik agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Tips Mengatur Uang Tunjangan Hari Raya
Sekarang, setelah mengetahui cara menghitung THR dan pentingnya pembayaran THR, bagaimana cara mengatur uang THR dengan bijak? Berikut beberapa tips yang dapat kamu terapkan:
1. Buat Perencanaan Alokasi: Penting membuat perencanaan alokasi dana THR untuk mencegah penghamburan uang pada hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan. Tentukan berapa persen uang THR yang akan digunakan untuk belanja keperluan lebaran, ditabung, zakat, dan untuk investasi. Perencanaan ini sebaiknya digunakan sebelum menerima uang THR agar kamu dapat langsung membaginya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
2. Sisihkan untuk Ditabung: Menentukan besaran uang yang perlu ditabung juga penting. Misalnya, kamu dapat menyisihkan 30% dari uang THR untuk ditabung, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Menabung uang THR dapat membantu kamu mempersiapkan dana cadangan atau untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.
3. Belanja Seperlunya: Mengendalikan keinginan berbelanja pada hal-hal yang sebenarnya tidak mendesak merupakan kunci agar uang THR tidak habis begitu saja dan menguras tabungan. Sebaiknya fokus pada kebutuhan yang lebih penting, seperti membeli makanan lebaran, pakaian baru, atau perlengkapan lain yang memang diperlukan. Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan diskon atau promo-promo yang ada untuk berbelanja lebih hemat.
4. Mengalokasikan Uang THR untuk Mudik: Jika kamu merencanakan untuk mudik selama hari raya, pastikan kamu mengalokasikan sebagian uang THR untuk biaya-biaya yang akan kamu keluarkan saat mudik. Misalnya, untuk membeli tiket transportasi, pesan penginapan, dan juga untuk membeli makanan atau kebutuhan lain selama di kampung halaman. Dengan mengalokasikan uang THR untuk mudik, kamu dapat mempersiapkan segala keperluan dengan lebih baik.
5. Sisihkan untuk Berbagi: Salah satu kebaikan yang bisa kamu lakukan dengan uang THR adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang terdekat. Kamu dapat menyisihkan sebagian uang THR untuk diberikan kepada keluarga, saudara, atau teman yang membutuhkan. Dengan berbagi, kamu tidak hanya memberikan kebahagiaan kepada orang lain, tetapi juga mendapatkan rasa bahagia dan kepuasan batin.
Dengan menerapkan tips di atas, kamu dapat mengatur uang THR dengan bijak dan lebih terarah. Kamu dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya, menabung untuk masa depan, atau berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Selain itu, kamu juga dapat menggunakan uang THR untuk berinvestasi agar dapat menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang.
Jadi, penting bagi setiap pekerja dan perusahaan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban terkait THR dengan baik. Perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, para pekerja juga perlu mengelola uang THR dengan bijak agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kehidupan mereka.
Dengan demikian, bukan hanya menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, tetapi pemberian THR juga menjadi momen penting bagi perusahaan dalam memelihara hubungan yang baik dengan karyawannya. Semoga informasi mengenai cara menghitung THR dan tips mengatur uang THR di atas dapat bermanfaat bagi kamu semua. Selamat menjalankan ibadah puasa dan menikmati hari raya dengan penuh kebahagiaan!
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.