Denda


Pengertian Denda

Denda adalah tindakan hukuman yang diberikan dalam bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Hukuman ini diberlakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap undang-undang dan norma-norma yang berlaku, atau sebagai akibat dari pelanggaran terhadap suatu perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Denda dapat diberikan sebagai tindakan lanjutan ketika tidak ada penyelesaian yang dicapai antara kedua belah pihak yang terlibat dalam suatu masalah. Biasanya, pihak ketiga diberi tugas untuk menagih denda kepada pihak yang terkena dampaknya.

Contoh Pasal Hukum yang Mengatur Denda

  1. Denda pada Kasus Pencurian

Undang-undang yang mengatur kasus pencurian adalah Pasal 362:
“Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan niat untuk memiliki secara melawan hukum, dapat dikenai hukuman pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus ribu.”

  1. Denda pada Kasus Korupsi

Tindak pidana korupsi yang dikenai hukuman denda diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor:
“Setiap orang yang dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.”

  1. Denda pada Tindak Pidana Ringan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana denda diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal 31 menyatakan:

    1. Jumlah denda minimal adalah dua puluh lima sen.
    2. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan.
    3. Lama kurungan pengganti minimal satu hari dan maksimal enam bulan.
    4. Dalam putusan hakim, lamanya kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut: jika denda lima puluh sen atau kurang, dihitung sebagai satu hari; jika melebihi lima puluh sen, dihitung sebagai satu hari saja, begitu pula untuk sisanya yang kurang dari lima puluh sen.
    5. Apabila ada peningkatan denda karena adanya perbuatan serupa atau ulangan, atau berdasarkan ketentuan Pasal 52 dan 52a, maka lama kurungan pengganti maksimal delapan bulan.
    6. Lama kurungan pengganti tidak boleh melebihi delapan bulan.
See also  Market Cap (Kapitalisasi Pasar)

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply