Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR): Definisi, Pengaturan, dan Pemberlakuannya di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR), singkatan dari pendapatan nonupah ini, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia. Tujuan utama THR adalah memberikan dukungan finansial tambahan kepada pekerja dan keluarganya agar mereka dapat merayakan momen-momen keagamaan dengan layak. Pemberlakuan THR dilakukan dalam waktu yang telah diatur, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Hari raya keagamaan yang menjadi fokus dalam pemberian THR meliputi Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, serta Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. Dengan demikian, pengaturan THR mencerminkan keragaman budaya dan agama yang ada di Indonesia, menjadikannya sebagai upaya nyata untuk memperhatikan hak-hak keagamaan pekerja dari berbagai latar belakang.

Dasar hukum pengaturan THR di Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang sering disebut sebagai Permenaker 6/2016. Peraturan ini memiliki 13 pasal yang merinci berbagai aspek terkait THR. Dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016, diatur bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja tersebut.

Pentingnya pengaturan masa kerja dalam hal pemberian THR tampak dalam perubahan ketentuan ini. Sebelumnya, aturan menetapkan bahwa hanya pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan yang berhak mendapatkan THR. Dengan adanya perubahan ini, pekerja yang belum memiliki masa kerja tiga bulan namun telah bekerja selama satu bulan tetap dapat merasakan manfaat dari THR sesuai dengan proporsi waktu yang telah mereka habiskan di tempat kerja.

See also  Saham

Sebagai landasan hukum yang jelas, Permenaker 6/2016 memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengatur dan memenuhi kewajiban THR kepada pekerja. Pengaturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong penghormatan terhadap aspek keagamaan dalam lingkungan kerja. Dengan demikian, THR tidak hanya menjadi simbol kepedulian terhadap para pekerja, tetapi juga menyiratkan harmoni dan keberagaman dalam masyarakat Indonesia.

 

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply