Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah



Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan jaminan hari tua. Untuk memastikan kepesertaan dan memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

1. Meninjau catatan ketenagakerjaan BPJS melalui aplikasi JMO

Salah satu cara untuk memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, langkah-langkah selanjutnya adalah:

– Jika Anda belum memiliki akun, klik “Buat Akun” dan pilih kewarganegaraan serta jenis partisipasi yang sesuai dengan status Anda (pekerja berupah, pekerja non-upah, atau pekerja imigran Indonesia).
– Masukkan informasi pribadi Anda seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu anggota BP Jamsostek, nama, dan tanggal lahir.
– Jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dengan alamat email dan kata sandi yang Anda gunakan.
– Setelah masuk, klik menu “jaminan hari tua” dan kemudian pilih “Cek saldo”.
– Informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan dalam layar.

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website resmi

Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

– Kunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Jika Anda sudah memiliki akun, masuklah ke akun Anda. Jika belum, klik “Buat Akun” dan ikuti petunjuk pendaftarannya.
– Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “lihat saldo JHT”.
– Informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Cara lain untuk memperoleh informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

– Registrasikan nomor ponsel Anda dengan mengirim SMS ke 2757 dengan format “Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)”.
– Setelah terdaftar, kirim SMS lagi dengan format “SALDO (spasi) nomor peserta” ke 2757.
– Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan untuk selalu memeriksa secara teratur agar Anda dapat mengikuti perkembangan status kepesertaan dan memastikan bahwa Anda mendapatkan manfaat yang sesuai dari program ini.

Macam-Macam BPJS

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua jenis asuransi yang berbeda, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ini memiliki cakupan dan manfaat yang berbeda-beda.

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta mendapatkan manfaat berupa:

– Pendidikan kesehatan terkait hidup sehat dan pengelolaan lingkungan.
– Hak semua anak untuk mendapatkan imunisasi dasar seperti BCG, DPTHB, campak, dan polio.
– Pelayanan keluarga berencana seperti kontrasepsi, kebidanan, salpingektomi, dan vasektomi.
– Pemeriksaan penyakit ginjal, kanker, dan operasi jantung.
– Skrining kesehatan untuk mendeteksi penyakit atau risiko kesehatan tertentu.

Peserta BPJS Kesehatan biasanya mendapatkan pelayanan pengobatan pertama melalui rawat inap intensif atau non-intensif, dan jika diperlukan, akan dirujuk untuk mendapatkan rawat jalan atau rawat inap lebih lanjut. Perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan terletak pada kelas pelayanan yang ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan jaminan hari tua. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

See also  9 Makanan Pedas Enak Terbaik dengan Resep-Nya yang Wajib Dicoba!

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapatkan manfaat berupa:

– Jaminan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja yang mencakup biaya perawatan medis, santunan cacat tetap dan sementara, serta santunan kematian.
– Jaminan sosial terhadap risiko penyakit akibat kerja yang mencakup biaya perawatan medis.
– Jaminan hari tua atau jaminan pensiun yang mencakup pembayaran bulanan atau satu kali bayar.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari karyawan perusahaan, pekerja individu, serta orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan. Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ), yang berfungsi sebagai tanda pengenal peserta.

Berapa Besar Iuran BPJS?

Besaran iuran BPJS ditentukan berdasarkan kelas pelayanan dan kemampuan keuangan peserta. Berikut adalah rincian besaran iuran untuk masing-masing program BPJS.

1. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas pelayanan, mulai dari Kelas III hingga Kelas I. Tarif iuran BPJS Kesehatan sebelumnya fluktuatif setiap tahun, namun mulai Januari 2021, nilai iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:

– Kelas III: Rp35.000 per bulan. Tarif iuran ini telah diturunkan dari sebelumnya Rp42.000 per bulan, dengan adanya subsidi dari pemerintah.
– Kelas II: Rp100.000 per bulan.
– Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Nilai iuran di atas berlaku untuk peserta mandiri, bukan pekerja kantor. Pekerja kantor biasanya membayar iuran berdasarkan persentase dari total gaji mereka. Pekerja membayar iuran sebesar 1% dari total gaji mereka, sementara perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4% dari total gaji karyawan. Batas maksimal gaji yang dibayarkan perusahaan untuk iuran BPJS adalah Rp12 juta. Jadwal pembayaran iuran BPJS dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Jika terjadi kelebihan pembayaran, perusahaan akan diberitahu secara tertulis atau dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima, dan jumlah tersebut akan dikompensasikan pada iuran bulan berikutnya.

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan status kepesertaan dan kategori pekerja. Berikut adalah rincian besaran iuran untuk masing-masing kategori.

– Karyawan yang menerima upah: Pekerja yang menerima upah membayar iuran sebesar 2% dari total gaji mereka. Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja juga wajib membayar iuran sebesar 3,7% dari total gaji pekerja tersebut.
– Pegawai yang tidak dibayar: BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran sebesar Rp2.000 per bulan kepada pegawai yang tidak dibayar.
– Pekerja asing dan jaminan hari tua: Besaran iuran untuk pekerja asing dan jaminan hari tua bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja?

Jaminan kecelakaan kerja adalah salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Nomor 44 Tahun 2015 tentang skema jaminan santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat yang diberikan kepada peserta apabila mereka mengalami cedera atau penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pekerja. Dengan adanya jaminan ini, pekerja akan tetap mendapatkan penghasilan atau santunan ketika tidak mampu bekerja akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja, serta perlindungan terhadap risiko cacat dan kematian.

Apa Saja Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja?

Ruang lingkup kecelakaan kerja mencakup kecelakaan yang terjadi dalam proses kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. Selain itu, penyakit akibat kerja juga termasuk dalam ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja.

Peserta jaminan kecelakaan kerja terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

1) Peserta yang menerima upah untuk bekerja pada pemberi kerja selain PNS:
– Karyawan perusahaan
– Pekerja individu
– Orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

See also  7 Contoh Surat Pribadi Singkat dan Struktur Bagiannya

2) Peserta bukan penerima upah, meliputi:
– Majikan
– Non-karyawan atau wiraswasta
– Buruh non-upah, tidak termasuk non-karyawan atau tenaga kerja mandiri

Perusahaan Perlu Mengikutsertakan Karyawan dalam Program Kecelakaan Kerja?

Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlaku untuk perusahaan dalam berbagai skala, mulai dari perusahaan besar, menengah, kecil, hingga sangat kecil dalam berbagai jenis industri, termasuk industri jasa konstruksi yang menggunakan pekerja harian lepas, pedagang besar, dan kontrak kerja sementara.

Dengan melibatkan karyawan dalam program jaminan kecelakaan kerja, perusahaan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi karyawan mereka dalam hal terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini akan memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan serta menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan karyawan.

Manfaat Apa Saja yang Dapat Diperoleh Peserta dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberikan berbagai manfaat kepada peserta. Manfaat yang dapat diperoleh peserta dari JKK telah ditingkatkan seiring dengan perubahan yang diperkenalkan dalam Keputusan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Skema Jaminan Kematian. Berikut adalah beberapa manfaat dari JKK:

1. Pelayanan medis

Peserta JKK memiliki akses kepada berbagai layanan medis yang dibutuhkan berdasarkan indikasi medis. Beberapa layanan medis yang dapat diperoleh peserta meliputi:

– Pemeriksaan upaya awal dan lanjutan
– Rawat inap kelas I di rumah sakit negeri, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta setara
– Unit perawatan intensif
– Dukungan diagnostik
– Perawatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang terkait dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
– Pelayanan khusus seperti penggunaan alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan medis, operasi, pelayanan darah, dan rehabilitasi medis
– Perawatan di rumah yang diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis
– Persalinan berdasarkan rekomendasi medis
– Tes diagnostik untuk mengungkap kasus penyakit akibat kerja

2. Kompensasi finansial

Selain pelayanan medis, peserta JKK juga berhak menerima kompensasi finansial sebagai bentuk penggantian biaya atau santunan atas kerugian yang diderita. Beberapa bentuk kompensasi finansial yang dapat diberikan kepada peserta meliputi:

– Penggantian biaya transportasi dengan batasan tertentu
– Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dalam rentang waktu tertentu
– Santunan disabilitas sebagian atau total
– Santunan kematian
– Biaya pemakaman
– Santunan tetap pada kasus cacat tetap dan segera
– Rehabilitasi berupa alat bantu (orthotic devices) dan/atau prostesis
– Biaya prostesis pengganti
– Penggantian alat bantu dengar
– Biaya penggantian kacamata
– Beasiswa untuk pendidikan anak-anak peserta

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menyebabkan peserta tidak dapat bekerja secara tetap atau meninggal dunia, peserta berhak menerima santunan dan kompensasi finansial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Kecelakaan Kerja Harus Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Skema Jaminan Santunan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, hak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja berakhir atau hilang setelah lima tahun sejak diagnosis kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sebelumnya, waktu yang ditentukan adalah dua tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Perpanjangan waktu menjadi lima tahun dianggap lebih protektif mengingat efek dari penyakit akibat kerja yang biasanya baru diketahui atau dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja harus segera dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat segera mendapatkan manfaat yang sesuai dan proses klaim dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

See also  6 Contoh Pidato Singkat Tentang Pendidikan

Bagaimana Prosedur Pengajuan Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja?

Prosedur pengajuan asuransi kompensasi kecelakaan kerja melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Laporan Kecelakaan Level I

Jika terjadi kecelakaan kerja, pengusaha perlu segera melaporkan kecelakaan tersebut dengan mengisi formulir Laporan Kecelakaan Level I (BPJS Ketenagakerjaan 3) yang dapat ditemukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Laporan kecelakaan ini harus dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

2. Laporan Kecelakaan Tingkat II

Setelah pekerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pemberi kerja harus mengisi formulir Laporan Kecelakaan Tingkat II (BPJS Ketenagakerjaan 3a) dan menyerahkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah pekerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia.

3. Klaim dan Pembayaran Santunan

Setelah menerima laporan kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengajukan klaim dan pembayaran santunan, perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti:

– Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan dari dokter yang merawat pasien (misalnya, BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c)
Kwitansi biaya pengobatan, perawatan, dan pengangkutan yang bersangkutan

Dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, peserta dapat mengajukan klaim dan menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dapat Dilakukan oleh Pekerja Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja?

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan peninjauan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja.

Jika terbukti bahwa perusahaan tidak melakukan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan dan meminta perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerja. Jika perusahaan tetap tidak patuh, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi administratif berupa denda. Selain itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya juga dapat kehilangan akses terhadap beberapa pelayanan publik tertentu, seperti izin usaha, hak istimewa dalam tender proyek, izin kerja bagi tenaga kerja asing, izin karyawan, atau izin mendirikan bangunan.

Dengan melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, pekerja dapat melindungi hak-haknya dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi ketenagakerjaan. Program-program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja, memberikan perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Untuk memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakan beberapa cara seperti melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui SMS. Peserta juga dapat mengajukan klaim dan memeriksa status kepesertaan mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh manfaat berupa pelayanan medis dan kompensasi finansial. Peserta juga memiliki hak untuk mengajukan klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Dengan melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pekerja dapat melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dari program asuransi ketenagakerjaan.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?