Waran


Apa itu Waran?

Waran adalah sebuah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbit Waran.
Lembar sahamnya ditransaksikan dengan menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya.
Misalnya “ALTO-W”, adalah yang dikeluarkan oleh emiten saham berkode “ALTO”. Dalam Bursa Efek Indonesia, Warrant lebih dikenal dengan istilah “Call Warrant”.
Waran disebut juga dengan options, karena memberikan opsi (pilihan) ke pemegang saham untuk menggunakan hak-nya. Waran merupakan hak bukan kewajiban, diberikan secara cuma-cuma atau gratis dan umumnya jangka waktu Waran adalah 2 – 5 tahun.
Waran diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau right issue agar investor tertarik untuk ikut dalam aksi korporasi perusahaan. Dan perusahaan yang menerbitkannya merupakan perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa. Perusahaan tidak akan mendapatkan keuntungan secara finansial. Dampak positifnya bagi perusahaan saham perusahaan akan semakin diminati investor. Tidak banyak perusahaan yang menerbitkan Waran, karena Waran biasanya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang saham publiknya sedikit dan kurang likuid.
Waran merupakan produk turunan dari saham, dan hingga saat ini emiten-emiten (perusahan publik) di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkan Waran sebagai bonus bagi para pemegang saham.

Karakteristik Waran

Waran, seperti halnya berjangka (future) dan opsi, adalah instrumen derivatif yang harganya didasarkan pada instrumen lain, yang dalam hal ini adalah saham. Seperti opsi, memiliki karakteristik antara lain:

  • Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per warrant.
  • Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
  • Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak warrant, bisa berubah dan dimodifikasi.
  • Dibandingkan dengan opsi, warrant mempunyai periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu antara 6 bulan sampai 5 tahun, bahkan ada jenis yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu disebut perpetual warrant.
See also  Cruzeiro

Di beberapa bursa efek dunia, warrant dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants.
Sementara pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis call warrant, yaitu warrant yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan.
Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara umum adalah sebagai berikut:

  • Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat umum pemegang saham perusahaan tercatat.
  • Pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo.
  • Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan.
  • Jumlahnya diterbitkan dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
  • Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.

Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Kamus Istilah

Leave a Reply