UMP dan UMK Tahun 2022 di Pulau Sumatera



UMP dan UMK Pulau Sumatera – Meski mendapat berbagai penolakan dari para buruh, gubernur di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Di Pulau Sumatera, seluruh provinsi telah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022. Di mana UMP tahun 2022 terbesar dan terendah di Sumatera? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang UMP dan UMK di Pulau Sumatera.

UMP tahun 2022 di Sumatera dapat dikatakan lumayan besar apabila dibandingkan dengan di Pulau Jawa. UMP di seluruh provinsi di Sumatera telah berada di atas Rp2 juta. Sedangkan UMP di Pulau Jawa sebagian besa masih Rp1,8 juta, kecuali UMP di DKI Jakarta yang mencapai Rp4,5 juta.

UMP 2022 ini berlaku sejak awal tahun 2022. Seperti yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar dari perhitungan UMP memiliki nilai yang kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan mengenai besaran kenaikan UMP itu ketika sedang menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada tanggal 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Daftar UMP Tahun 2022 di Pulau Sumatera
Berikut daftar UMP tahun 2022 di Sumatera, diurutkan dari yang tertinggi:

UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
UMP tahun 2022 Aceh Rp3.166.460
UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp3.144.446
UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp3.050.172
UMP tahun 2022 Riau: Rp2.938.564
UMP tahun 2022 Jambi: Rp2.649.034
UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp2.522.609
UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp2.512.539
UMP tahun 2022 Lampung Rp2.440.486
UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094

Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021 di Sumatera

UMP tahun 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp3.230.023,66
UMP tahun 2021 wilayah Aceh: Rp3.165.031,00
UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp3.043.111,00
UMP tahun 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00
UMP tahun 2021 wilayah Riau: Rp2.888.564,01
UMP tahun 2021 wilayah Jambi: Rp2.630.162,13
UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp2.499.423,06
UMP tahun 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp2.484.041,00
UMP tahun 2021 wilayah Lampung: Rp2.432.001,57
UMP tahun 2021 wilayah Bengkulu: Rp2.215.000,00

Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar di wilayah Sumatera adalah di Kepulauan Bangka Belitung yang mencapai Rp3.264.881, sedangkan UMP tahun 2022 terendah di wilayah Sumatera adalah di Bengkulu sebesar Rp2.238.094.

Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Sumatera
Selain UMP, terdapat juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut daftar UMK tahun 2022 di beberapa provinsi di Pulau Sumatera:

1. Kepulauan Bangka Belitung
– Kota Pangkal Pinang: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Bangka: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Belitung: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Bangka Selatan: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Bangka Tengah: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Bangka Barat: Rp3.264.884,00
– Kabupaten Belitung Timur: Rp3.264.884,00

2. Aceh
– Banda Aceh : Rp3.280.327
– Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.211.143
– Kabupaten Simeulue: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Singkil: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Selatan: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Tenggara: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Timur: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Tengah: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Barat: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Besar: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Pidie: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Bireuen: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Utara: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Gayo Lues: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Nagan Raya: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Aceh Jaya: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Bener Meriah: Rp3.165.031,00
– Kabupaten Pidie Jaya: Rp3.165.031,00
– Kota Sabang: Rp3.165.031,00
– Kota Langsa: Rp3.165.031,00
– Kota Lhokseumawe: Rp3.165.031,00
– Kota Subulussalam: Rp3.165.031,00

See also  100 Kata-Kata Estetik untuk Mengungkapkan Perasaanmu di Media Sosial

3. Sumatera Selatan
– Muara Enim : Rp3.263.447,00
– Musi Rawas : Rp3.299.758,00
– Musi Banyuasin : Rp3.251.832,00
– Ogan Komering Ulu Timur : Rp3.218.655,00
– Palembang : Rp3.289.409,64

4. Kepulauan Riau
– Kota Batam: Rp4.186.359,00
– Kabupaten Bintan: Rp3.648.714
– Kota Tanjungpinang: Rp3.053.619
– Kabupaten Karimun: Rp3.348.765
– Kabupaten Natuna: Rp3.125.272
– Kabupaten Anambas: Rp3.518.249
– Kabupaten Lingga: Rp3.050.172

5. Riau
– Kota Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
– Kota Dumai: Rp 3.414.160,86
– Kabupaten Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
– Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
– Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
– Kabupaten Kampar: Rp 3.047.470,58
– Kabupaten Bengkalis: Rp 3.350.646,31
– Kabupaten Siak: Rp 3.114.237,83
– Kabupaten Pelalawan: Rp 3.030.598,54
– Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.111.788,95
– Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
– Kabupaten Rokan Hilir: Rp 2.985.000,00

6. Jambi
– Kota Jambi: Rp 2.972.881,87
– Kota Sungai Penuh: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Kerinci: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Bungo: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Merangin: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Sarolangun: Rp 2.721.881,87
– Kabupaten Batanghari: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Muaro Jambi: Rp 2.749.239,92
– Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 2.770.606,01
– Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 2.698.940,87
– Kabupaten Tebo: Rp 2.698.940,87

7. Sumatera Utara
– Medan: Rp3.370.645,08
– Deliserdang: Rp3.188.592,42
– Serdangbedagai: Rp2.869.292
– Binjai: Rp2.630.684,46
– Langkat: Rp2.711.000,00
– Karo: Rp3.078.762,16
– Tebingtinggi: Rp2.565.424,01
– Pematangsiantar: Rp2.523.361,42
– Batubara: Rp3.191.570,99
– Asahan: Rp2.819.625,10
– Labuhanbatu Utara: Rp2.872.440,81
– Labuhanbatu: Rp2.904.569,75
– Labuhanbatu Selatan: Rp2.938.260,06
– Padanglawas: Rp2.758.828,39
– Padanglawas Utara: Rp2.768.094,85
– Tapanuli Selatan: Rp2.903.042,34
– Padangsidempuan: Rp2.704.365,86
– Toba: Rp2.701.117,36
– Humbang Hasundutan: Rp2.538.345,54
– Tapanuli Tengah: Rp2.830.884,32
– Sibolga: Rp3.006.826,50
– Gunungsitoli: Rp2.610.347,98

8. Sumatera Barat
– Kota Padang: Rp 2.512.539,00
– Kota Bukittinggi: Rp 2.512.539,00
– Kota Padang Panjang: Rp 2.512.539,00
– Kota Pariaman: Rp 2.512.539,00
– Kota Payakumbuh: Rp 2.512.539,00
– Kota Sawahlunto: Rp 2.512.539,00
– Kota Solok: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Agam: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Dharmasraya: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Kepulauan Mentawai 2022: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Padang Pariaman: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Pasaman: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Pasaman Barat: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Pesisir Selatan: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Sijunjung: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Solok: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Solok Selatan: Rp 2.512.539,00
– Kabupaten Tanah Datar: Rp 2.512.539,00

9. Lampung
– Kota Metro: Rp 2.459.317,00
– Kota Bandar Lampung: Rp 2.770.794,00
– Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.444.079,00
– Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.440.486,00
– Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.443.960,00
– Kabupaten Way Kanan: Rp 2.645.837,00
– Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp 2.472.144,00
– Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.536.682,00
– Kabupaten Lampung Selatan: Rp 2.659.506,00
– Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.461.850,00
– Kabupaten Mesuji: Rp 2.673.569,00
– Kabupaten Tanggamus: Rp 2.440.486,18
– Kabupaten Pringsewu: Rp 2.440.486,18
– Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.440.486,18
– Kabupaten Pesawaran: Rp 2.440.486,18

See also  Review Novel Pride and Prejudice Karya Jane Austen

10. Bengkulu
– Kota Bengkulu: Rp 2.442.444,50
– Kabupaten Mukomuko: Rp 2.522.935,76
– Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.323.077,76
– Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Kaur: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Kepahiang: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Lebong: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Rejang Lebong: Rp 2.238.094,03
– Kabupaten Seluma: Rp 2.238.094,03

Pengertian dari UMR, UMP, dan UMK
UMR, UMP, dan UMK adalah istilah-istilah yang digunakan dalam penetapan upah minimum di Indonesia. UMR merupakan upah minimum regional, UMP merupakan upah minimum provinsi, dan UMK merupakan upah minimum kabupaten atau kota. Ketiga istilah ini memiliki perbedaan dalam cakupan wilayahnya.

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman yang memiliki cakupan wilayah yakni provinsi. Pada zaman dahulu, UMR banyak dijadikan sebagai acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal oleh masyarakat. Meski demikian, dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak dipakai lagi, tetapi diperbaharui dengan istilah UMP dan UMK.

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang menggantikan UMR. Cakupan wilayahnya ialah seluruh wilayah yang berada di dalam satu provinsi baik kabupaten maupun kota.

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kabupaten atau kota tertentu. Penetapannya dipengaruhi berdasarkan pada otonomi daerah dan UMP dimana kabupaten/kota tersebut berada.

Dari penjelasan pada poin sebelumnya, upah minimum masih bisa dibagi lagi menjadi dua yakni UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan juga UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten). Penetapan UMSP dan UMSK berdasarkan pada sektor atau bidang usaha yang dikerjakan oleh sebuah badan usaha, misalnya pada sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor otomotif, sektor sumber daya dan perindustrian, dan lain sebagainya. Dari tiap-tiap sektor tersebut memiliki standar upahnya masing-masing.

UMP dan UMK bisa dilihat serta dicari dengan mudah karena biasanya ditetapkan melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah (perda). Informasi mengenai UMP dan UMK bisa diakses di situs-situs resmi ketenagakerjaan pemerintah atau melalui informasi lisan di badan pusat ketenagakerjaan pemerintah.

Adapun di dalam penetapannya, UMP selalu memiliki jumlah yang lebih rendah dibandingkan dengan UMK karena menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan ekonomi pada tiap-tiap kabupaten/kota. Walau begitu, UMK yang paling rendah di dalam suatu provinsi biasanya berjumlah sama dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Penetapan UMP dan UMK
Pelanggaran terhadap penetapan UMP dan UMK bisa dikenakan sanksi hukum. Apabila pegawai/karyawan tidak menerima upah bulanan sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah, maka pegawai/karyawan memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini.

See also  8 Cara Mengatasi Kucing Birahi yang Aman, Tidak Harus Dikawinkan

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui jalur perundingan bipartit, tripartit, atau melalui jalur peradilan dengan mengajukan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, pemilik perusahaan juga dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur provinsi di mana perusahaan tersebut berada. Namun, penangguhan ini harus disetujui oleh Gubernur dan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika terdapat pelanggaran dalam pembayaran upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau sanksi lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Penetapan Upah Minimum
Dasar penetapan upah minimum adalah kebutuhan hidup layak (KHL) suatu daerah. KHL merupakan standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi agar seseorang dapat hidup secara layak. Selain itu, pertimbangan ekonomi dan inflasi juga menjadi dasar penetapan upah minimum.

Untuk menentukan KHL, dilakukan survei oleh tim yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, akademisi, dan pengusaha. Survei ini melibatkan berbagai faktor, seperti makanan, minuman, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan rekreasi.

Pada umumnya, upah minimum ditetapkan sedemikian rupa sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan masih dapat menabung sebesar 2% dari sisa kebutuhan hidupnya. Upah minimum juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi dan inflasi agar tetap relevan dengan kondisi yang ada.

Mengapa Upah Minimum Tiap Daerah Berbeda?
Upah minimum tiap daerah berbeda karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat produktivitas, dan tingkat kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Kota-kota besar yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inflasi yang tinggi umumnya memiliki upah minimum yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat kebutuhan hidup dan biaya hidup yang lebih tinggi di kota-kota besar tersebut.

Di sisi lain, daerah-daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah dan inflasi yang rendah umumnya memiliki upah minimum yang lebih rendah. Hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan hidup dan biaya hidup yang lebih rendah di daerah-daerah tersebut.

Perbedaan upah minimum antar daerah juga disebabkan oleh tingkat produktivitas kerja yang berbeda-beda. Daerah yang memiliki produktivitas kerja yang tinggi umumnya mampu memberikan upah minimum yang lebih tinggi kepada pekerjanya.

Selain itu, perbedaan upah minimum juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum. Beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan yang lebih progresif dalam menentukan upah minimum, sehingga upah minimum di daerah tersebut cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Dalam penentuan upah minimum, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah. Upah minimum yang terlalu tinggi dapat membebani perusahaan, sementara upah minimum yang terlalu rendah dapat merugikan pekerja.

Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sangat penting dalam menentukan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi setempat. Kebijakan penetapan upah minimum yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.


Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.

Tahukah Anda?