Fidusia
Pengertian Fidusia
Fidusia adalah suatu bentuk pemindahan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dimana benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kata “fidusia” berasal dari bahasa Rowawi, yaitu “fides” yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht, dan Bahasa Inggris, yaitu Fiduciary Transfer of Ownership yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat dua pihak yang terlibat dalam fidusia, yaitu Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia adalah orang atau perusahaan pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sedangkan Penerima Fidusia adalah orang atau perusahaan yang memiliki piutang yang dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Dalam praktek fidusia, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan kepada pihak lain, tetapi penguasaannya tetap dimiliki oleh pemilik barang itu sendiri. Oleh karena itu, terdapat istilah Jaminan Fidusia yang mengatur penyerahan kepemilikan dengan pemberian jaminan kepada pihak lain. Jaminan Fidusia ini merupakan hak jaminan atas benda bergerak berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, serta benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Pembuatan Sertifikat Fidusia merupakan hal penting dalam jaminan Fidusia. Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ini di kantor pendaftaran Fidusia dan prosesnya akan dilakukan oleh Notaris. Sertifikat ini berfungsi untuk mengatur pengalihan hak kepemilikan objek berdasarkan kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.
Setelah sertifikat dibuat oleh Notaris, sertifikat tersebut akan didaftarkan ke perusahaan fidusia dan salinannya akan diberikan kepada pihak debitur. Sertifikat Fidusia memberikan kekuatan hak eksekutorial kepada pihak kreditur untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan, jika terjadi pelanggaran oleh pihak debitur terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Hak Eksekusi Fidusia
Apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran pinjaman, pihak pemberi pinjaman biasanya akan menggunakan hak eksekusi untuk mengambil kepemilikan atas barang tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa pengambilan kepemilikan secara eksekusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak pemberi pinjaman harus melalui beberapa tahapan atau prosedur sebelum dapat melakukan eksekusi. Tahapan tersebut dimulai dengan memberikan peringatan kepada pihak debitur, dan apabila peringatan tersebut tidak direspon, surat peringatan berikutnya dapat dikirimkan.
Jika surat peringatan kedua masih tidak dihiraukan atau tidak dibalas, barulah pihak pemberi pinjaman dapat mengirimkan surat kuasa eksekusi. Saat melakukan eksekusi, pihak pemberi pinjaman juga harus membawa bukti surat peringatan, surat kuasa eksekusi, serta sertifikat fidusia untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Tugas Pemegang Fidusia
Pemegang fidusia memiliki tanggung jawab dan tugas yang harus dijalankan dengan etika dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang fidusia antara lain:
– Pihak yang dengan sengaja menerima kewajiban fidusia atas nama pihak lain, wajib bertanggung jawab untuk bertindak dan mengelola aset sesuai dengan kepentingan pemilik.
– Memastikan tidak adanya masalah atau konflik kepentingan yang muncul antara pemegang fidusia dan pemilik aset.
– Sesuai dengan aturan hukum, pemegang fidusia wajib memberitahukan kondisi asli dari aset yang dijual kepada calon pembeli, serta tidak akan mendapatkan keuntungan dari penjualan aset tersebut.
– Akta fidusia tetap memiliki kegunaan meskipun pemilik aset meninggal dunia, terutama apabila aset tersebut merupakan bagian dari perkebunan atau hal lain yang membutuhkan pengelolaan dan pengawasan.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.