Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan jenis reksa dana yang memiliki bentuk hukum sebagai Kontrak Investasi Kolektif. Konsep reksa dana KIK pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa dana KIK adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor yang memiliki tujuan