Likuidasi Reksa Dana
Likuidasi Reksa Dana adalah proses penghentian suatu Reksa Dana jika terjadi salah satu dari empat kondisi berikut: 1. Jangka waktu 30 hari bursa Reksa Dana yang telah memiliki pernyataan pendaftaran efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Namun, bagi Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana