Hawalah
Akad pemindahan utang/piutang adalah suatu proses di mana pihak yang berhutang memindahkan kewajiban pembayaran hutangnya kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah diterapkan sebagai fasilitas tambahan bagi nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Secara umum, hal ini dikenal sebagai Post Dated Check. Namun,