Hak Kebendaan
Pengertian Hak Kebendaan Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak kebendaan dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan (gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia), dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (hak milik, bezit). Cara Memperoleh Hak Kebendaan Berikut ini