
Bea Ekspor
Apa itu Bea Ekspor?
Bea Ekspor adalah bea yang dikenakan pada barang yang diangkut oleh transportasi keluar dari suatu daerah kepabeanan. Barang-barang yang dikenakan bea keluar di Indonesia meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Ekspor dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dan/atau usul dari menteri yang bertugas di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen/kepala badan teknis terkait.
Perhitungan Bea Ekspor
Bea ekspor dapat dihitung dengan beberapa cara, yaitu:
Jika tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem), rumus yang digunakan adalah:
tarif bea keluar x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang
Jika tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, rumus yang digunakan adalah:
tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang
Tarif bea ekspor ditetapkan paling tinggi:
- 60% dari harga ekspor, dalam hal tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem)
- Nominal tertentu yang ekuivalen dengan 60% seperti yang dijelaskan di atas dalam hal tarif bea ekspor ditetapkan secara spesifik.
Tujuan Bea Ekspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea ekspor dikenakan dengan beberapa tujuan, antara lain:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
- Melindungi kelestarian sumber daya alam.
- Mengantisipasi kenaikan harga yang signifikan dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional.
- Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Selain membaca blog karir Aikerja, follow juga akun instagram aikerja untuk informasi terbaru seputar lowongan kerja, dan dunia kerja.